KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG PASCA ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERLAKU UMUMNYA PASAL YANG MENGATUR PERUNTUKAN RUANG DALAM PERATURAN DAERAH

Ainil Ma’sura, Anas Lutfi, Sadino sadino

Abstract


Abstrak

Dokumen rencana tata ruang di Indonesia bersifat hierarkis komplementer. Ditetapkan dalam bentuk produk peraturan perundang-undangan. Dokumen-dokumen Rencana Tata Ruang pada saat disusun haruslah melibatkan peran masyarakat. tahap pelibatan peran Masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang ini sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta tahap penetapan Rencana Tata Ruang. Dokumen rencana tata ruang merupakan instrumen yang sangat penting karena menyangkut semua remcama pemanfaatan ruang yang menentukan untuk apa dan bagaimana sumber daya dimanfaatkan dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Namun di sisi lain terdapat Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan beberapa pasal yang mengatur peruntukan ruang dalam rencana tata ruang tidak sah dan tidak berlaku umum. Tulisan ini disusun dengan cara meneliti bahan kepustakan atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, pengaturan komposisi Ruang Terbuka Hijau, dan terkait permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kata Kunci: Rencana Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau, Uji Materiil.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

D.A Tisnaadmidjaja dalam Asep

Warlan Yusuf, Pranata

Pembangunan, Universitas

Parahiayangan, Bandung.

H.R. Sri Soemantri M. Hak Uji

Material Di Indonesia,

Alumni, Bandung, 1997.

L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu

Hukum, Pradnya Paramita,

Jakarta, 2004.

Ridwan, Juniarso, Achmad Sodik

Sudrajat, Hukum Tata Ruang

(dalam Konsep Otonomi

Daerah), Nuansa, Bandung.

Muryono, Slamet, Manfaat Neraca

Penatagunaan Tanah dalam

Penyusunan Rencana Tata

Ruang Wilayah, STPN Press

& Amongkarta. Yogyakarta

Muta’ali, Lutfi, Penataan Ruang

Wilayah dan Kota (Tinjauan

Normatif-Teknis), Badan

Penerbit Fakultas Geografi

(BPFG) Universitas Gajah

Mada, Yogyakarta, 2013.

Santun, R.P. Sitorus, Penataan

Ruang, IPB Press, Bogor.

Soekanto, Soerjano, Sri Mamudji,

Penelitian Hukum Normatif

(Suatu Tinjauan Singkat), CV

Rajawali, Jakarta. 2001.

Waskito, Hadi Arnowo, Pertanahan,

Agraria dan Tata Ruang,

Kencana, Jakarta, 2017.

W. Friedman, Teori-Teori Filsafat

Hukum Telaah Kritis Atas

Teori-Teori Hukum (Susunan

I), Penerjemah Muhammad

Arifin, Cet.I, Rajawali,

Jakarta, 1990.

Wignyosoebroto, Soentadyo, RagamRagam Penelitian Hukum,

Metode Penelitian Hukum,

Konstelasi dan Refleksi, cet. 2,

Yayasan Pustaka Obor

Indonesia, Jakarta. 2011.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun

(Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun

Nomor 68, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 4725).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun

tentang Perubahan

Kedua Atas Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 1985 tentang

Mahkamah Agung (Lembaran

Negara Republik Indonesia

Tahun 2009 Nomor 3,

Tambahan Lembaran Negara

Republik Indonesia Nomor

.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun

tentang Cipta Kerja

(Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2020 Nomor

, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia

Nomor 6573).

Peraturan Pemerintah Nomor 21

Tahun 2021 tentang

Penyelenggaraan Penataan

Ruang (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun

Nomor 31, Tambahan

Lembaran Negara Republik

Indonesia Nomor 6633).




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v9i1.2808

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors