KEPASTIAN HUKUM PEMANFAATAN RUANG PASCA ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG YANG MENYATAKAN TIDAK SAH DAN TIDAK BERLAKU UMUMNYA PASAL YANG MENGATUR PERUNTUKAN RUANG DALAM PERATURAN DAERAH
Abstract
Abstrak
Dokumen rencana tata ruang di Indonesia bersifat hierarkis komplementer. Ditetapkan dalam bentuk produk peraturan perundang-undangan. Dokumen-dokumen Rencana Tata Ruang pada saat disusun haruslah melibatkan peran masyarakat. tahap pelibatan peran Masyarakat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang ini sebagai upaya untuk mengakomodasi kebutuhan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang, serta tahap penetapan Rencana Tata Ruang. Dokumen rencana tata ruang merupakan instrumen yang sangat penting karena menyangkut semua remcama pemanfaatan ruang yang menentukan untuk apa dan bagaimana sumber daya dimanfaatkan dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Namun di sisi lain terdapat Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan beberapa pasal yang mengatur peruntukan ruang dalam rencana tata ruang tidak sah dan tidak berlaku umum. Tulisan ini disusun dengan cara meneliti bahan kepustakan atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturanperaturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, pengaturan komposisi Ruang Terbuka Hijau, dan terkait permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Kata Kunci: Rencana Tata Ruang, Ruang Terbuka Hijau, Uji Materiil.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
D.A Tisnaadmidjaja dalam Asep
Warlan Yusuf, Pranata
Pembangunan, Universitas
Parahiayangan, Bandung.
H.R. Sri Soemantri M. Hak Uji
Material Di Indonesia,
Alumni, Bandung, 1997.
L.J. van Apeldoorn, Pengantar Ilmu
Hukum, Pradnya Paramita,
Jakarta, 2004.
Ridwan, Juniarso, Achmad Sodik
Sudrajat, Hukum Tata Ruang
(dalam Konsep Otonomi
Daerah), Nuansa, Bandung.
Muryono, Slamet, Manfaat Neraca
Penatagunaan Tanah dalam
Penyusunan Rencana Tata
Ruang Wilayah, STPN Press
& Amongkarta. Yogyakarta
Muta’ali, Lutfi, Penataan Ruang
Wilayah dan Kota (Tinjauan
Normatif-Teknis), Badan
Penerbit Fakultas Geografi
(BPFG) Universitas Gajah
Mada, Yogyakarta, 2013.
Santun, R.P. Sitorus, Penataan
Ruang, IPB Press, Bogor.
Soekanto, Soerjano, Sri Mamudji,
Penelitian Hukum Normatif
(Suatu Tinjauan Singkat), CV
Rajawali, Jakarta. 2001.
Waskito, Hadi Arnowo, Pertanahan,
Agraria dan Tata Ruang,
Kencana, Jakarta, 2017.
W. Friedman, Teori-Teori Filsafat
Hukum Telaah Kritis Atas
Teori-Teori Hukum (Susunan
I), Penerjemah Muhammad
Arifin, Cet.I, Rajawali,
Jakarta, 1990.
Wignyosoebroto, Soentadyo, RagamRagam Penelitian Hukum,
Metode Penelitian Hukum,
Konstelasi dan Refleksi, cet. 2,
Yayasan Pustaka Obor
Indonesia, Jakarta. 2011.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 26 Tahun
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun
tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor
.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun
tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor
, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor 6573).
Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan
Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun
Nomor 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6633).
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v9i1.2808
Refbacks
- There are currently no refbacks.