ANALISIS RULE OF REASON ATAS DUGAAN MONOPOLISASI PASAR SEMEN

Muzammil Hidayat(1*), Cipta Ekalasari Rahmawati(2),


(1) Universitas Al Azhar Indonesia
(2) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Pasar semen nasional memegang peranan penting dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Namun, praktik persaingan usaha yang tidak sehat, seperti predatory pricing, dapat mengganggu keseimbangan pasar dan merugikan pelaku usaha maupun konsumen. Penelitian ini mengkaji kasus PT Conch South Kalimantan Cement yang diduga melakukan strategi penetapan harga sangat rendah untuk menyingkirkan pesaing di wilayah Kalimantan Selatan, sebagaimana diputuskan dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No. 03/KPPU-L/2020. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan pendekatan Rule of Reason dalam menilai pelanggaran Pasal 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 serta mengevaluasi dampak praktik Predatory Pricing terhadap struktur pasar semen di wilayah tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan kualitatif-deskriptif, melalui telaah dokumen hukum dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendekatan Rule of Reason menuntut analisis menyeluruh terkait niat pelaku, kondisi pasar, dan dampak jangka panjang. Strategi harga sangat rendah PT Conch terbukti tidak hanya melanggar norma hukum tetapi juga mengubah struktur pasar menjadi sangat terkonsentrasi, meningkatkan hambatan masuk, serta menghilangkan pesaing utama. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan pengawasan dan penguatan regulasi oleh KPPU serta kesadaran pelaku usaha untuk menerapkan persaingan sehat. Studi ini memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum persaingan usaha di Indonesia khususnya dalam mengatasi praktik Predatory Pricing di sektor strategis.

Kata Kunci: Predatory pricing, Rule of Reason, Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999, struktur pasar, KPPU, persaingan usaha.


Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Alfath, M., & Anisah, S. (2024). Legal construction of Rule of Reason approach to Predatory Pricing in digital business. Awang Long Law Review, 7(2), 256– 267.

Alfath, M., & Anisah, S. (2024). The negative impact of Predatory Pricing practice to fair competition. Journal of Private and Commercial Law, 1(1), 66–88.

Alfath, M., & Anisah, S. (2024). Analisis praktik jual rugi (predatory pricing) terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat di industri semen Kalimantan Selatan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(14), 949–955. https://doi.org/10.5281/zenodo.13751289

Andih, S. F. (2019). Pengaturan bukti petunjuk pada hukum acara persaingan usaha dalam kerangka hukum pembuktian di Indonesia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(4), 575–587.

Barthel, C. (2002). Predatory Pricing policy under EC and US law. Faculty of Law University of Lund.

Biantara, D., Margaretha, V., & Lesmana, I. (2022). Analisis peran regulator dan aspek biaya dalam pencegahan praktik Predatory Pricing di e-commerce. Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 175–182.

Dewi, N. L. P. D. R. (2016). Penerapan pendekatan Rule of Reason dalam menentukan kegiatan Predatory Pricing yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Fadhilah, M. (2019). Penegakan hukum persaingan usaha tidak sehat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam kerangka ekstrateritorial. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 55–72.

Hariz, N. (2023). Penerapan Rule of Reason dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Suara Hukum, 5(1), 127–157.

Himawan, A., & Anggraini, A. M. T. (2023). Perbandingan penerapan Predatory Pricing menurut hukum persaingan usaha Indonesia dan Amerika Serikat. Reformasi Hukum Trisakti, 5(3), 686–696.

Ibrahim, J. (2007). Hukum persaingan usaha. Bayumedia Publishing.

Komaria Nur Aulia, J. G., & Al Qodar Purwo Sulistyo. (2023). The role of KPPU in response of Predatory Pricing practices in e-commerce. JG, 6(2), 175– 182.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v10i1.4471

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors