Editorial Policies

Focus and Scope

Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan)  Universitas Al Azhar Indonesia merupakan jurnal ilmiah untuk bidang Ilmu Hukum yang diterbitkan setiap bulan Januari dan Juli. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan  Universitas Al Azhar Indonesia sejak tahun 2016. Jurnal Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan  Universitas Al Azhar Indonesia mempublikasikan artikel penelitian dan hasil review yang berhubungan dengan bidang Ilmu Hukum.

 

Section Policies

Articles

Checked Open Submissions Checked Indexed Checked Peer Reviewed
 

Peer Review Process

Kebijakan Proses Review Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum dan Kesejahteraan) adalah: 

1. Setiap naskah artikel yang dikirim oleh penulis akan dikaji oleh reviewer yang sesuai dengan keilmuan.

2. Reviewer tidak mengetahuai identitas penulis, penulis juga tidak mengetahui identitas reviewer.

3. Proses review akan mempertimbangkan kebaruan, objektivitas, metode, dampak ilmiah, kesimpulan dan referensi.

 

Kode Etika Publikasi

KODE ETIKA PUBLIKASI ILMIAH

(PERATURAN KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014)

Kode Etika Publikasi Ilmiah pada intinya menjunjung tiga nilai etik dalam publikasi, yaitu

(i)     Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi

(ii)   Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang

(iii) Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme(DF2P) dalam publikasi

Tugas dan Tanggung Jawab Pengelola Jurnal Ilmiah

  1. Menentukam nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan akreditasi apabila diperlukan.
  2. Menentukan keanggotaan dewan editor
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak lain dalam suatu kontrak
  4. Menghargai hal-hal yang bersifat rahasiabaik untuk peneliti yang berkontribusi, pengarang, editor maupun pihak mitra bestari.
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai ha katas kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  6. Melakukan telaah kebijakan jurnal dan menyampaikan kepada pengarang , dewan editor, mitra bestari dan pembaca.
  7. Membuat panduan kode berperilaku bagi editor dan mitra bestari.
  8. Mempublikasikan jurnal secara teratur
  9. Menjamin kesediaan sumber dana untuk keberlanjutan penerbitan jurnal.
  10. Membangun jaringan kerja sama dan pemasaran
  11. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.

Editor bekerja berdasarkan prinsip dan berstandar etika:

  1. Bertanggung jawab atas pilihan isi jurnal
  2. Berkewajiban membuat panduan bagi pengarang
  3. Menilai secara kritis bahwa karya tulis telah terbebas dari pelanggaran etika jujur dan objektif, mandiri, terbebas dari prasangka dalam mengambil keputusan termasuk dalam memilih mitra bestari, dan
  4. Memastikan proses penelaahan karya tulis dilaksanakan secara menyeluruh, transparan, objektif, dan berkeadilan.

Tugas dan Tanggung jawab Editor

  1. Mempertemukan kebutuhan pembaca dan pengarang
  2. Mengupayakan peningkatan Mengupayakan peningkatan mutu publikasi secara berkelanjutan,
  3. Menerapkan proses untuk menjamin mutu karya tulis yang dipublikasikan,
  4. Mengedepankan kebebasan berpendapat secara objektif,
  5. Memelihara integritas rekam jejak akademik pengarang,
  6. Menyampaikan koreksi, klarifikasi, penarikan, dan permintaan maaf apabila diperlukan,
  7. Bertanggung jawab terhadap gaya dan format karya tulis, sedangkan isi dan segala pernyataan dalam karya tulis adalah tanggung jawab pengarang/penulis,
  8. Secara aktif meminta pendapat pengarang, pembaca, mitra bestari, dan anggota dewan editor untuk meningkatkan mutu publikasi,
  9. Mendorong dilakukannya penilaian terhadap jurnal apabila ada temuan,
  10. Mendukung inisiatif untuk mengurangi kesalahan penelitian dan publikasi dengan meminta pengarang melampirkan formulir Klirens Etik yang sudah disetujui oleh Komisi Klirens Etik,
  11. Mendukung inisiatif untuk mendidik peneliti tentang etika publikasi,
  12. Mengkaji efek kebijakan terbitan terhadap sikap pengarang/penulis dan mitra bestari serta memperbaikinya untuk meningkatkan tanggung jawab dan memperkecil kesalahan,
  13. Memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat baru atau pandangan orang lain yang mungkin bertentangan dengan pendapat pribadi,
  14. Tidak mempertahankan pendapat sendiri, pengarang atau pihak ketiga yang dapat mengakibatkan keputusan tidak objektif,
  15. Mendorong pengarang/penulis, supaya dapat melakukan perbaikan karya tulis hingga layak terbit.

 

Tugas dan Tanggung jawab Mitra Bestari

  1. Mendapat tugas dari editor untuk menelaah karya tulis dan menyampaikan hasil penelaahan kepada editor, sebagai bahan penentuan kelayakan suatu karya tulis untuk diterbitkan.
  2. Penelaah tidak boleh melakukan telaah atas karya tulis yang melibatkan dirinya, baik secara langsung maupun tidak 
  3. Menjaga privasi pengarang dengan tidak menyebarluaskan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi dengan memberikan kritik, saran, masukan, dan rekomendasi
  4. Mendorong pengarang/penulis untuk melakukan perbaikan karya tulis
  5. Menelaah kembali karya tulis yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
  6. Karya tulis ditelaah secara tepat waktu sesuai gaya selingkung terbitan berdasarkan kaidah ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas pengarang, kesimpulan, dan lain-lain.).

 

Tugas dan Tanggung jawab Pengarang/Penulis

  1. Pengarang memastikan bahawa yang masuk dalam daftar pengarang memenuhi kretiria sebagai pengarang
  2. Bertanggung jawab secara kolektif untuk pekerjaan dan isi artikel.
  3. Menyatakan asal sumber daya (termasuk pendanaan) baik secara langsung maupun tidak langsung
  4. Menjelaskan keterbatasan-keterbatasan dalam penelitian
  5. Segera menanggapi komentar yang dibuat oleh para mitra bestari secara professional dan tepat waktu
  6. Menginformasikan kembali kepada editor apabila akan menarik kembali karya tulisnya.