URGENSI REFORMASI HUKUM PERLINDUNGAN NASABAH DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Artikel ini mengkaji bentuk-bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana dalam sistem perbankan Indonesia. Perlindungan tersebut terbagi menjadi dua kategori utama: perlindungan tidak langsung dan perlindungan langsung. Perlindungan tidak langsung mencakup prinsip kehati-hatian, batas maksimum pemberian kredit (BMPK), kewajiban pengumuman laporan keuangan bank, serta pertimbangan kepentingan nasabah dalam proses merger dan akuisisi. Sementara itu, perlindungan langsung diwujudkan melalui hak preferen nasabah dalam hal bank mengalami kegagalan dan keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bentuk jaminan atas dana masyarakat. Melalui regulasi dan pengawasan yang ketat oleh Bank Indonesia, sistem hukum perbankan bertujuan menciptakan stabilitas keuangan nasional yang berkelanjutan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Meski demikian, keterbatasan dalam referensi dan pengalaman menjadi catatan tersendiri dalam penyusunan makalah ini, sehingga kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan.
Kata kunci: perlindungan hukum, nasabah, perbankan, prinsip kehati-hatian, LPS.
Full Text:
PDFReferences
REFERENSI
Dadang Husen Sobana, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Pustaka Media, 2016), hlm. 80 & hlm. 78
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011), hlm. 45. & hlm. 122.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2006), hlm. 47.
Nurul, Ichsan Hasan. 2014. Pengantar Perbankan. Jakarta: Gaung Persada Press Group.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 133.& hlm. 177.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013), hlm. 13.
Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Pasal 37B ayat (2).
Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Pasal 2 dan Pasal 29 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pasal 29 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v10i1.4465
Refbacks
- There are currently no refbacks.