Membedah Kasus Persekongkolan Tender PT Adhikarya & PT Kalber Berdasarkan Pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason
Abstract
Abstrak
Artikel ini menganalisis Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 36/KPPU-I/2020 yang menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan—PT Adhikarya Teknik Perkasa dan PT Kalber Reksa Abadi—atas dugaan persekongkolan tender dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana sekolah dasar di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dengan menggunakan dua pendekatan klasik dalam hukum persaingan usaha, yaitu per se illegal dan rule of reason, tulisan ini mengevaluasi baik validitas hukum maupun kecukupan metodologis dalam proses pembuktian yang dilakukan KPPU. Pendekatan per se digunakan KPPU dengan menitikberatkan pada kesamaan dokumen teknis, metadata digital, serta pengakuan dari penyusun dokumen sebagai indikator adanya niat kolusif, tanpa analisis terhadap dampak aktual terhadap pasar. Di sisi lain, para pemohon keberatan berusaha menggeser narasi pembuktian ke arah pendekatan rule of reason, dengan menekankan faktor administratif seperti penggunaan template umum dan tidak adanya niat jahat atau dampak ekonomi yang merugikan kompetisi. Namun, upaya tersebut gagal mengimbangi standar pembuktian, karena tidak disertai analisis ekonomi atau keterangan ahli. Tulisan ini mengkualifikasikan putusan KPPU sebagai per se illegal-based decision yang sah secara hukum, namun sekaligus mengkritisi keterbatasannya dalam menjamin asas keadilan, due process, dan objektivitas penilaian terhadap persaingan usaha yang sehat. Disarankan agar ke depan KPPU mengadopsi pendekatan hibrida yang lebih kontekstual, guna menyelaraskan hukum persaingan di Indonesia dengan praktik terbaik global.
Kata Kunci: Persekongkolan Tender, Per Se Illegal Rule, Rule of Reason AnalysisFull Text:
PDFReferences
REFERENSI
Areeda, P. E., & Hovenkamp, H. (2006). Antitrust Law: An Analysis of Antitrust Principles and Their Application (Vol. 11). Aspen Publishers.
Deni Sardo, “Analisis Pendekatan Per Se Illegal vs Rule of Reason dalam Praktik Hukum Persaingan,” Jurnal Hukum dan Regulasi Indonesia, Vol. 4 No. 1 (2021), hlm. 34–36.
Elhauge, E. (Ed.). (2011). Research Handbook on the Economics of Antitrust Law. Edward Elgar Publishing.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia Publishing, 2006), hlm. 300–301.
Jones, A., & Sufrin, B. (2019). EU Competition Law: Text, Cases, and Materials (7th ed.). Oxford University Press.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Putusan No. 36/KPPU-I/2020, diakses melalui https://kppu.go.id.
M. Yahya Harahap, Metode Penelitian Hukum dan Jurisprudensi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 89–92.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2017), hlm. 35–36.
Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), hlm. 187.
Robert H. Bork, The Antitrust Paradox: A Policy at War with Itself, (New York: Basic Books, 1978), hlm. 267.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 13–14.
William E. Kovacic, “The Modern Evolution of U.S. Competition Policy Enforcement Norms,” Antitrust Law Journal, Vol. 71, No. 2 (2003), hlm. 377–386.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v10i1.4468
Refbacks
- There are currently no refbacks.