ANALISIS REGULASI PERIZINAN DAN KEPEMILIKAN BANK DI INDONESIA (Upaya Memperkuat Ketahanan Sektor Keuangan Nasional)

Zul karnen(1*), Desta Justin Rudi Malawat(2), Syah Alya Wijaya(3),


(1) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
(2) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
(3) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Artikel ini membahas pengaturan perizinan dan kepemilikan bank di Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan integritas sistem perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan regulasi yang ketat dalam setiap tahapan perizinan, mulai dari pendirian, kegiatan usaha, hingga perubahan status kelembagaan bank. Di sisi kepemilikan, pembatasan penguasaan saham oleh satu pihak dilakukan untuk mencegah dominasi pasar, meminimalisir konflik kepentingan, dan mendorong penerapan tata kelola yang sehat. Reformasi kebijakan seperti terbitnya POJK Nomor 12/POJK.03/2021 menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan industri perbankan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pengaturan yang komprehensif atas perizinan dan kepemilikan bank merupakan pilar penting dalam memperkuat ketahanan sektor keuangan di Indonesia.

Kata kunci: perizinan bank, kepemilikan bank, OJK, POJK 12/2021, regulasi perbankan.


Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Bank Indonesia, Kebijakan Perbankan di Indonesia, 2021, Diakses dari Bank Indonesia.

Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, 2012

Basel Committee on Banking Supervision, Core Principles for Effective Banking Supervision, BIS, 2012.

Ceysa, S. D., Putri, J. D., Putri, D. A., & Siswajanthy, F, Peranan Perbankan dalam Perekonomian Indonesia, Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 2024

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, (Jakarta: Prenada Media Group, 2011), hlm. 113.

Husen Sobana Dadang, Hukum Perbankan di Indonesia, (Bandung: Pustaka Media, 2016), hlm. 78.

Ismail, M, Peran strategis Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas sektor perbankan Indonesia, Jurnal Neraca, 7(1), 2023

Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2006), hlm. 47.

LPS, Studi Kepemilikan Bank dan Krisis Finansial, 2020.

Meirinaldi, M., & Sudijo, S, Peran dan Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Sistem Pengawasan Perbankan, Jurnal Ilmiah Universitas Borobudur, 17(2), 2018

Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, 2021, Diakses dari OJK.

Otoritas Jasa Keuangan, POJK 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan, POJK No. 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, Pasal 2.

Otoritas Jasa Keuangan. (2012). Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum. Diakses dari: https://www.ojk.go.id

Rismauli Saragi, Prosedur Perizinan Kelembagaan Perbankan Syariah Oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Aceh. Diploma thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh, 2017.

Sari, D. M, Pengaruh struktur kepemilikan terhadap good corporate governance dan kinerja perusahaan, Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 9(2), 2021

Sari, N. P., & Putra, I. G. N. S, Pengaruh struktur kepemilikan sebagai mekanisme corporate governance terhadap kinerja perbankan, Jurnal Manajemen, 9(1), 2019

Setiawan, R., & Putra, I. G. A. D, Struktur Kepemilikan, Diversifikasi Pendapatan, dan Risiko Bank di Indonesia. Jurnal Ilmiah SEIKO: Kajian Ilmu Ekonomi dan Keuangan, 12(1), 2020, hlm. 88–101

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013), hlm. 13.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v10i1.4467

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors