TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PENGELOLAAN SUMBER DANA PERBANKAN (Tinjauan Hukum Perbankan di Indonesia)

Suci Wijayanti(1*), Nazla Turahma Syahdilla(2), Chelsylia Ivana BR Sihite(3),


(1) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
(2) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
(3) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstrak

Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai berbagai sumber dana yang digunakan oleh perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi keuangan. Fokus utama diberikan pada identifikasi jenis-jenis dana yang umum digunakan bank, seperti dana pihak ketiga, modal sendiri, pinjaman antar bank, dan penerbitan surat berharga. Selain itu, artikel ini juga menganalisis karakteristik, keunggulan, serta risiko yang melekat pada masing-masing sumber dana. Dalam kerangka hukum perbankan dan transaksi berjamin, pembahasan ini juga mencakup regulasi yang mengatur penghimpunan dana, prinsip kehati-hatian, serta pengaruh inovasi teknologi terhadap sumber-sumber pendanaan bank. Melalui pendekatan deskriptif-analitis, artikel ini menunjukkan bahwa optimalisasi pengelolaan dana tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis keuangan, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap prinsip hukum dan tata kelola yang baik. Dalam konteks persaingan industri yang semakin kompetitif serta perubahan regulasi yang dinamis, bank dituntut untuk terus memperkuat struktur pendanaannya dengan strategi yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan. Dengan demikian, artikel ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi penguatan sistem keuangan nasional melalui manajemen sumber dana perbankan yang efisien dan bertanggung jawab.

Kata Kunci: Sumber Dana, Intermediasi, Hukum Perbankan, Fintech, Prinsip Kehati-hatian.


Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Arner, Douglas W., Janos Barberis, and Ross P. Buckley. "The Evolution of Fintech: A New Post-Crisis Paradigm?" Georgetown Journal of International Law, Vol. 47, 2016, hlm. 1275.

Fitriani, L., & Kurniawan, R. (2023). International Financial Institutions and Development Aid. Journal of Finance and Banking Innovation, 5(1), 12-29.

Hartono, S. (2019). Credit Risk in Interbank Lending: An Empirical Study. Journal of Financial Studies, 23(3), 88-102.

Hidayat, R. (2022). Cost Analysis on Bank Bonds Issuance. Jurnal Keuangan dan Perbankan, 25(1), 45-62.

Lihat Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK.

Marbun, E. (2022). Capital Adequacy and Risk Management in Banks. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 27(2), 150-170.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017, hlm. 92.

Pratama, D. (2020). Issuance of Bank Bonds as Alternative Funding. Jurnal Manajemen Keuangan, 17(4), 100-115.

Santoso, Budi. (2020). Challenges in Utilizing Government Funds in Banking. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 18(3), 120-135.

Santoso, Budi. (2020). Strategi Pengelolaan Dana Bank. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 18(3), 120-135.

Sari, N., & Dewi, M. (2020). Liquidity Risk Management in Indonesian Banks. Jurnal Manajemen Risiko, 16(2), 55-71.

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Edisi Revisi. Bandung: Nuansa Cendekia, 2020, hlm. 79–82.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010, hlm. 13.

Sukirno, Sadono. (2021). Manajemen Perbankan Modern. Jakarta: Rajawali Pers.

Wijaya, A., & Putra, M. (2021). Cost of Capital and Bank Performance. Journal of Banking and Finance, 40(5), 230-245.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v10i1.4470

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors