Kajian Hukum Atas Praktik Predatory Pricing Dalam Industri E-Commerce Di Indonesia
Abstract
Abstrak
Pesatnya perkembangan teknologi informasi telah mendorong pertumbuhan e-commerce secara signifikan di Indonesia. Di balik kemudahan akses dan persaingan harga yang ditawarkan, terdapat praktik yang berpotensi merusak tatanan persaingan usaha, salah satunya adalah predatory pricing. Praktik ini dilakukan dengan menetapkan harga sangat rendah bahkan di bawah biaya produksi untuk menyingkirkan pesaing dari pasar, yang pada akhirnya menciptakan dominasi pelaku usaha tertentu dan merugikan konsumen serta pelaku usaha kecil dalam jangka panjang. Meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, implementasi penegakan hukum terhadap praktik ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam konteks digital. Makalah ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis praktik predatory pricing dalam e-commerce sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat, menganalisis dampaknya terhadap pelaku usaha kecil dan konsumen, serta menelaah peran hukum persaingan usaha dalam menanggulangi persoalan tersebut. Kajian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi penguatan regulasi dan penegakan hukum di era ekonomi digital.
Kata Kunci: predatory pricing, persaingan usaha tidak sehat, e-commerce, hukum persaingan usaha, KPPU.
Full Text:
PDFReferences
REFERENSI
Akhmad Farhan Nazhari and Naufal Irkham, “Analisis Dugaan Praktik Predatory Pricing Dan Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Industri E-Commerce,” Jurnal Persaingan Usaha 3, no. 1 (2023): 19–31.
Alem Savier Savier, Teddy Prima Anggriawan, and Aldira Mara Ditta Caesar Purwanto, “Fenomena Predatory Pricing Dalam Persaingan Usaha Di E Commerce (Studi Kasus Antara Penetapan Tarif Bawah Antara Aplikasi Indrive Dan Gojek),” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 14 (2023): 64–77.
Berliana Fitri Yubi Sanovan, “Pengaturan Predatory Pricing Dalam Social Commerce Tiktok Shop (Studi Komparasi Peraturan Persaingan Usaha Indonesia Dan Jepang)” (Universitas Islam Indonesia, 2024).
Eri Yanti Nasution et al., “Perkembangan Transaksi Bisnis E-Commerce Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia,” Jesya (Jurnal Ekonomi Dan Ekonomi Syariah) 3, no. 2 (2020): 506–19.
Erica Flora and Elfrida Ratnawati, “Indikasi Jual Rugi Untuk Menyingkirkan Pelaku Usaha Lainnya Berdasarkan Uu No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha,” Unes Law Review 6, no. 1 (2023): 2764–70.
Mareta Nabila Naben, “Analisis ‘Predatory Pricing’ TikTok Shop Di Tengah Pemanfaatan Media Sosial Bagi UMKM Indonesia,” in Prosiding Seminar Nasional Ilmu Ilmu Sosial (SNIIS), vol. 2, 2023, 1022–30.
Muhammad Rafiq Farhan, “Tinjauan Yuridis Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Jual Rugi Yang Mengakibatkan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Studi Putusan Nomor 3/Kppu-L/2020)” (Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara, 2024).
Nazhari and Irkham, “Analisis Dugaan Praktik Predatory Pricing Dan Penyalahgunaan Posisi Dominan Dalam Industri E-Commerce.”
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media, 2017), hlm. 35–36.
Rahmatia Rahmatia, “Predatory Pricing Dalam E-Commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha” (Universitas Sulawesi Barat, 2024).
Rais Agil Bahtiar, “Potensi, Peran Pemerintah, Dan Tantangan Dalam Pengembangan e-Commerce Di Indonesia [Potency, Government Role, and Challenges of e-Commerce Development in Indonesia],” Jurnal Ekonomi Dan Kebijakan Publik 11, no. 1 (2020): 13–25.
Richard Febryan Raintung, “Tinjauan Hukum Persaingan Usaha Dalam Pencegahan Praktik Jual Rugi Pada Perdagangan Marketplace= Business Law Review In Prevention Of Predatory Pricing In Marketplace Trading” (Universitas Hasanuddin, 2022).
Sayyid Hasyeem Thorieq, “Kewenangan Kppu Dalam Melakukan Pengawasan Bisnis Online Di Indonesia,” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 16 (2023): 701–11.
Septian Dwi Andini and Astika Nurul Hidayah, “Dugaan Predatory Pricing Pada Promosi Flash Sale: Dimana Peran KPPU?,” JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM 17, no. 01 (2024): 81–95.
Simanjuntak, “Dugaan Praktek Predatory Pricing Dalam Electronic Commerce Di Indonesia.”
Triadno Mertosono, “Tugas Dan Wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha Terhadap Transportasi Online,” Lex Privatum 10, No. 4 (2022).
Wahyu Buana Putra, Teddy Prima Anggriawan, and Aldira Mara Ditta Caesar Purwanto, “Akibat Hukum Praktik Jual Rugi Semen Conch Dalam Persaingan Usaha Industri Semen Di Indonesia,” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2, no. 3 (2023): 71–88.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v10i1.4469
Refbacks
- There are currently no refbacks.