ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 DALAM MEWUJUDKAN SKEMA PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL

Yetti Rochadiningsih, Torang Nasution, Henri Pardamean, Muhamad Amin

Abstract


Abstrak

Masalah permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif merupakan permasalahan yang juga dialami pelaku ekonomi kreatif di berbagai negara. Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang dapat diterapkan lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam rangka pengembangan usaha ekonomi kreatif di Indonesia. Artikel ini ditulis untuk menganalisis tantangan yang dihadapi dalam hal mewujudkan skema pembiayaan berbasis KI dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kendala yang dihadapi dalam mewujudkan skema pembiayaan berbasis KI. Dalam menulis artikel ilmiah ini penulis menggunakan metode hukum normatif. Penelitian yang menempatkan norma hukum sebagai objek penelitian. Hasil studi menunjukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dapat diimplementasikan apabila 8 (delapan) faktor pendukung Skema Pembiayaan ini dapat segera dipersiapkan.

Kata kunci: Ekonomi Kreatif, Skema Pembiayaan, Kekayaan Intelektual

Abstract

The problem of capital for creative economy actors is a problem that is also experienced by creative economy actors in various countries. Intellectual property-based financing schemes are a breath of fresh air for creative economic actors. This scheme is expected to be a solution that can be applied by bank and non-bank financial institutions in the context of developing creative economy businesses in Indonesia. This article is written to analyze the challenges faced in terms of realizing IP-based financing schemes and efforts that can be made to overcome the obstacles faced in realizing IP-based financing schemes. In writing this scientific article, the author uses normative legal methods. Research that places legal norms as the object of research. The results of the study show that Government Regulation Number 24 of 2022 concerning the Implementation Regulations of Law Number 24. of 2019 concerning the Creative Economy can be implemented if 8 (eight) supporting factors for this Financing Scheme can be prepared immediately.

Keyword: Creative Economy, Financing Scheme, Intellectual Property


Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Bao X., Dong Y., Qu Q., Wang Y., Sheng X.

Risk Evaluation of Value

Assessment in IPR Pledge Financing

Based on Interval Value TOPSIS Method.

Institute of Electrical and Electronics

Engineers and Institution of Engineering

and Technology Xplore. 978-1-4799-

-1/15

Mulyani, Sri. “(Agunan) Untuk Mendapatkan

Kredit Perbankan di Indonesia” 8, no. 2

(2008): 568–78

Kurnianingrum, Trias Palupi. “Materi Baru

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun

Tentang Hak Cipta.” Negara Hukum:

Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan

Kesejahteraan 6, no. 1 (2015): 93–106

Santoso, M. G., Dachyar, M., & Nurcahyo, R.

(2022). Strategies for Designing

Intellectual Property-based Financing

Business Process within The Creative

Economy Sector: An Indonesian Context.

–998

Ni Kadek Arcani and Ida Ayu Sukihana, “Hak

Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan

Kredit Perbankan,” Jurnal Kertha Semaya

, no. 6 (2022): 1265–73,

https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i06.

p04.

Simatupang, T., Yudoko, G., Handayani, Y.,

Suseno, A. P., Permadi, K., & Listiani, W.

(2012). Analisis Kebijakan Pengembangan

Industri Kreatif di Kota Medan. Jurnal

Pembangunan Wilayah & Kota, 1(3), 82–

https://media.neliti.com/media/publication

s/119968-ID-analisis-kebijakanpengembangan-industri.pdf

Dian Herdiana. (2018). Sosialisasi Kebijakan

Publik: Pengertian dan Konsep Dasar.

Stiacimahi.Ac.Id, 14(November), 13–25

Wahyuni, N. (2017). Penerapan Prinsip 5C

Dalam Pemberian Kredit Sebagai

Perlindungan Bank. Lex Journal: Kajian

Hukum & Keadilan, 1(1).

https://doi.org/10.25139/lex.v1i1.236

Buku

Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian

Hukum Normatif: Suatu Tinjauan

Singkat, (Jakarta, Rajawali Pres, 2013), 8

Laporan

Edi, R. Y., Ajie, F. T., Yaniar, H., & Wicaksono,

A. (2016). Laporan Penyusunan Valuasi

Teknologi LIPI

Paparan

Angela Tanoesoedibjo. (2022). Tindak Lanjut

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun

Miyanti, A. S. (2022). Peran BRI Dalam

Mendukung Sektor Ekonomi Kreatif

Miftah, M. (2022). Hak Kekayaan Intelektual

Sebagai Agunan Kredit/Pembiayaan Di

Bank

Tampubolon, S. (2022). Pokok-Pokok Peraturan

Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022,

Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang

Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi

Kreatif

Gema, A. J. (2022). Skema Pembiayaan Berbasis

Kekayaan Intelektual menurut PP No. 24

Tahun 2022

Razilu (2022). Sosialisasi Peraturan Pemerintah

No. 24 Tahun 2022 Skema Pembiayaan

Berbasis Kekayaan Intelektual

Marlyna, H. (2022). Skema Pembiayaan Berbasis

KI Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022

Safrudin, R. M. (2022). Perbandingan Praktik

Penilaian Kekayaan Intelektual & Rencana

Penyusunan Standar Penilaian KI dalam

Standar Penilaian Indonesia (SPI)

Gema, A. J. (2022). Pembentukan Badan

Layanan Umum dalam Mendukung Skema

Pembiayaan Berbasis Kekayaan

Intelektual

Albaba, M. Z. (2022). Review Pemasaran &

Akses Pembiayaan Produk Ekraf Kota

Malang

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang

Ekonomi Kreatif

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang

Jaminan Fidusia

Undang-Undang No. 28 tahun 2014 Tentang Hak

Cipta

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang

Merek

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang

Paten

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang

Rahasia Dagang

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang

Desain Industri

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022

tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 24 tahun 2019 tentang

Ekonomi Kreatif

POJK No.42/ POJK.03/2017




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2304

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors