ANALISIS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 2022 DALAM MEWUJUDKAN SKEMA PEMBIAYAAN BERBASIS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Abstract
Abstrak
Masalah permodalan bagi pelaku ekonomi kreatif merupakan permasalahan yang juga dialami pelaku ekonomi kreatif di berbagai negara. Skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual merupakan angin segar bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi yang dapat diterapkan lembaga keuangan bank maupun non-bank dalam rangka pengembangan usaha ekonomi kreatif di Indonesia. Artikel ini ditulis untuk menganalisis tantangan yang dihadapi dalam hal mewujudkan skema pembiayaan berbasis KI dan upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kendala yang dihadapi dalam mewujudkan skema pembiayaan berbasis KI. Dalam menulis artikel ilmiah ini penulis menggunakan metode hukum normatif. Penelitian yang menempatkan norma hukum sebagai objek penelitian. Hasil studi menunjukan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dapat diimplementasikan apabila 8 (delapan) faktor pendukung Skema Pembiayaan ini dapat segera dipersiapkan.
Kata kunci: Ekonomi Kreatif, Skema Pembiayaan, Kekayaan Intelektual
Abstract
The problem of capital for creative economy actors is a problem that is also experienced by creative economy actors in various countries. Intellectual property-based financing schemes are a breath of fresh air for creative economic actors. This scheme is expected to be a solution that can be applied by bank and non-bank financial institutions in the context of developing creative economy businesses in Indonesia. This article is written to analyze the challenges faced in terms of realizing IP-based financing schemes and efforts that can be made to overcome the obstacles faced in realizing IP-based financing schemes. In writing this scientific article, the author uses normative legal methods. Research that places legal norms as the object of research. The results of the study show that Government Regulation Number 24 of 2022 concerning the Implementation Regulations of Law Number 24. of 2019 concerning the Creative Economy can be implemented if 8 (eight) supporting factors for this Financing Scheme can be prepared immediately.
Keyword: Creative Economy, Financing Scheme, Intellectual Property
Full Text:
PDFReferences
REFERENSI
Bao X., Dong Y., Qu Q., Wang Y., Sheng X.
Risk Evaluation of Value
Assessment in IPR Pledge Financing
Based on Interval Value TOPSIS Method.
Institute of Electrical and Electronics
Engineers and Institution of Engineering
and Technology Xplore. 978-1-4799-
-1/15
Mulyani, Sri. “(Agunan) Untuk Mendapatkan
Kredit Perbankan di Indonesia” 8, no. 2
(2008): 568–78
Kurnianingrum, Trias Palupi. “Materi Baru
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
Tentang Hak Cipta.” Negara Hukum:
Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan
Kesejahteraan 6, no. 1 (2015): 93–106
Santoso, M. G., Dachyar, M., & Nurcahyo, R.
(2022). Strategies for Designing
Intellectual Property-based Financing
Business Process within The Creative
Economy Sector: An Indonesian Context.
–998
Ni Kadek Arcani and Ida Ayu Sukihana, “Hak
Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan
Kredit Perbankan,” Jurnal Kertha Semaya
, no. 6 (2022): 1265–73,
https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i06.
p04.
Simatupang, T., Yudoko, G., Handayani, Y.,
Suseno, A. P., Permadi, K., & Listiani, W.
(2012). Analisis Kebijakan Pengembangan
Industri Kreatif di Kota Medan. Jurnal
Pembangunan Wilayah & Kota, 1(3), 82–
https://media.neliti.com/media/publication
s/119968-ID-analisis-kebijakanpengembangan-industri.pdf
Dian Herdiana. (2018). Sosialisasi Kebijakan
Publik: Pengertian dan Konsep Dasar.
Stiacimahi.Ac.Id, 14(November), 13–25
Wahyuni, N. (2017). Penerapan Prinsip 5C
Dalam Pemberian Kredit Sebagai
Perlindungan Bank. Lex Journal: Kajian
Hukum & Keadilan, 1(1).
https://doi.org/10.25139/lex.v1i1.236
Buku
Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri, Penelitian
Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat, (Jakarta, Rajawali Pres, 2013), 8
Laporan
Edi, R. Y., Ajie, F. T., Yaniar, H., & Wicaksono,
A. (2016). Laporan Penyusunan Valuasi
Teknologi LIPI
Paparan
Angela Tanoesoedibjo. (2022). Tindak Lanjut
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
Miyanti, A. S. (2022). Peran BRI Dalam
Mendukung Sektor Ekonomi Kreatif
Miftah, M. (2022). Hak Kekayaan Intelektual
Sebagai Agunan Kredit/Pembiayaan Di
Bank
Tampubolon, S. (2022). Pokok-Pokok Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022,
Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang
Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi
Kreatif
Gema, A. J. (2022). Skema Pembiayaan Berbasis
Kekayaan Intelektual menurut PP No. 24
Tahun 2022
Razilu (2022). Sosialisasi Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 2022 Skema Pembiayaan
Berbasis Kekayaan Intelektual
Marlyna, H. (2022). Skema Pembiayaan Berbasis
KI Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2022
Safrudin, R. M. (2022). Perbandingan Praktik
Penilaian Kekayaan Intelektual & Rencana
Penyusunan Standar Penilaian KI dalam
Standar Penilaian Indonesia (SPI)
Gema, A. J. (2022). Pembentukan Badan
Layanan Umum dalam Mendukung Skema
Pembiayaan Berbasis Kekayaan
Intelektual
Albaba, M. Z. (2022). Review Pemasaran &
Akses Pembiayaan Produk Ekraf Kota
Malang
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang
Ekonomi Kreatif
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia
Undang-Undang No. 28 tahun 2014 Tentang Hak
Cipta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Merek
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang
Paten
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang
Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022
tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 24 tahun 2019 tentang
Ekonomi Kreatif
POJK No.42/ POJK.03/2017
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2304
Refbacks
- There are currently no refbacks.