PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL OLEH BPJS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.40 TAHUN 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Aria Yuditia, Yusup Hidayat, Suparji Achmad

Abstract


Abstrak- Jaminan sosial sudah merupakan tujuan dari setiap negara dalam
memberikan perlindungan kepada warga negaranya, hal ini dibuktikan dengan
pertemuan Konferensi Perburuhan Internasional ILO ke 89 pada bulan juni 2001.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana Konsistensi
Pelaksanaan Peraturan Jaminan Kesehatan Nasional Oleh Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS)? Kedua, bagaimana Status Bentuk Badan Hukum Publik
Penyelenggara Jaminan Sosial Terhadap Tata Kelola Jaminan Sosial Nasional
Kesehatan? Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Negara
Kesejahteraan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian
hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu: pertama, adanya ketidak
konsistenan dalam Peraturan Jaminan kesehatan ini terjadi inkonsistensi
pengaturan antara pasal review 14 Perpres 82 Tahun 2018 pasal 5 Perpres Nomor
82 Tahun 2018 dan bertentangan dengan ketentuan KUP Pasal 2 ayat (1) serta
bertentangan dengan Pasal 35-37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang
diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang
Perkawinan. Kedua, bentuk status badan hukum BPJS adalah badan hukum
publik.

 

Kata Kunci: Jaminan Kesehatan, BPJS, Jaminan Sosial Nasional.


Full Text:

PDF

References


Alfitri “Ideologi Welfare State dalam

Dasar Negara Indonesia: Analisis

Putusan Mahkamah Konstitusi

Terkait Sistem Jaminan Sosial

Nasional”, Jurnal Konstitusi,

Volume 9, Nomor 3, September

, Sumber:

publications/111583-ID-ideologiwelfare-

state-dalam-dasarnegar.

pdf.>, di akses 19

Nopember 2019

Cahyandari, Dewi, (2017),” Kajian

Yuridis Pelimpahan Kewenangan

Monopoli Negara Dalam

Penelenggaraan Jaminan Sosial”

Jurnal Legal spirit, Vol 1, No 2

(2017) lihat di http://publishingwidyagama.ac.id/ejournalv2/

index.php/

jhls/article/view/585/pdf di akses

Nopember 2019

Febriansyah, Reza F (2018), Alfitri,

‘Ideologi Welfare State Dalam

Dasar Negara Indonesia : Analisis

Putusan Mahkamah Konstitusi

Terkait Sistem Jaminan Sosial

Nasional’, Jurnal Konstitusi

Masduki, Luthfi J. Kurniawan, Oman

Sukmana, Abdussalam, ‘Negara

Kesejahteraan Dan Pelayanan

Sosial: Kebijakan Sosial Dan

Pekerjaan Sosial Dalam

Penyelenggaraan Jaminan

Perlindungan Warga Negara’

(Malang - Jawa Timur: instrans

Publishing, 2015).

Nugroho, Rian, (2019), “Kebijakan

Jaminan Sosial: Sebuah Tinjauan

Kritis dan Konstruktif”, lihat di

http://www.jurnalsosialsecurity.co

m/news/kebijakan-jaminan-sosialsebuah-

tinjaun-kritis-dankonstruktif.

html, 7 July 2019, di

akses 30 Oktober 2019

Putri, Asih Eka, (2014), “Paham BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan

Sosial”, Seri Buku Saku-2, CV

Komunitas Pejaten Mediatama,

Jakarta

Putri, Asih Eka, (2014), Putri, Asih

Eka, (2014), “Paham Sistem

Jaminan Sosial Nasional Seri

Buku-1:, CV Komunitas Pejaten

Mediatama, Jakarta

Peraturan Pemerintah Republik

Indonesia Nomor 82 Tahun 2018

Tentang Jaminan Kesehatan,

Lembaran Negara RI Tahun 2018

Nomor 165, 2018, pp. 1–35

hukumonline.com/pusatdata>

Kementrian Keuangan Republik

Indonesia. Direktorat Jenderal

Pajak, ‘Undang-Undang PPh Dan

Peraturan Pelaksanaannya’, 2013,

Situmorang, Chazali H., Ahmad Gazali,

Khamdani, Julhan Evendi

Sianturi; Wahyu Triono KS;

Yohanes Hutapea; Alimudin,

‘EKSISTENSI BPJS SEBAGAI

BADAN HUKUM PUBLIK’,

, p. 1

com/opini/eksistensi-bpjssebagai-

badan-hukumpublik.

html>

Thea, Ady DA, 2018, “14 Tahun UU

SJSN, Pelaksanaannya Dinilai

Belum Efektif Penguatan sanksi

dan kewenangan termasuk materi

muatan yang diusulkan”,

https://www.hukumonline.com/be

rita/baca/lt5b4ea7c55208a/14-

tahun-uu-sjsn--pelaksanaannyadinilai-

belum-efektif/ Rabu, 18

July 2018 di akses 17 nopember

Victor Z, ‘Hybrid Enterprises in a

Hybrid Economy’, 2009




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v6i1.796

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors