PERNIAGAAN KULIT SATWA, STUDI PIDANA ATAS PERNIAGAAN KULIT HARIMAU SUMATERA

Udin Jahudin, Sadino Sadino, Upik Mutiara

Abstract


Abstrak- Penelitian ini membahas pentingnya hukuman berat kepada pelaku
tindak pidana perniagaan kulit satwa harimau sumatera yang dilindungi, serta
menemukan keterlibatan korporasi dalam tindak pidana perniagaan kulit sawta
harimau tersebut sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor
141/Pid.Sus-LH/2016/Pn LIW tertanggal 25 Januari 2017. Penelitian
menggunakan metode pendekatan yuridis-normatif. Kerangka Teori yang
digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Pertanggungjawaban Korporasi. Dari
hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa dalam tindak pidana perniagaan
kulit harimau sumatera, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang
dalam fakta persidangan dapat dibuktikan keterlibatan korporasi. Apabila
mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri Liwa tersebut, maka korporasi dapat
dimintakan pertanggungjawaban dikarenakan tidak menutup kemungkinan
Terdakwa I dan Terdakwa II telah beberapa kali melakukan perburuan harimau
sumatera yang dimana mungkin saja dijual kepada perusahaan (korporasi),
sehingga berdasarkan teori/ajaran pertanggungjawaban korporasi yaitu
pertanggungjawaban mutlak (strict liability), pertanggungjawaban pengganti
(vicarious liability), identifikasi (indentification) dan agresi (aggregation), tidak
hanya terdakwa I dan Terdakwa II sebagai orang perorangan yang harus
dimintakan pertanggungjawabannya, akan tetapi terdakwa bersama-sama
korporasi dapat diminta bertanggungjawab akibat tindak pidana yang telah
dilakukannya.

 

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Harimau Sumatera


Full Text:

PDF

References


Atmasasmita, Romli Asas-Asas

Perbandingan Hukum Pidana,

Jakarta: Yayasan Lembaga

Bantuan Hukum Indonesia,

Muladi dan Barda Nawawi Arief,

“Bunga Rampai Hukum

Pidana”, Bandung: Alumni,

Muladi dan Dwidja Priyanto,

Pertanggungjawaban Pidana

Korporasi, Jakarta: Kencana,

Ramellink, Jan, Hukum Pidana,

Jakarta: Gramedia Pustaka

Utama, 2002.

Remy Sjahdeini, Sutan, Pertanggung

jawaban Pidana Korporasi,

Jakarta: Grafity Press, 2006.

Hamdan Zoelva, Jakarta 4 Juli 2020

Siahaan, Nommy Horas Thombang,

Hukum lingkungan dan

Ekologi Pembangunan,

Jakarta: Erlangga, 2004.

Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam

Hukum Pidana, Ide Dasar

Double Track System Dan

Implementasinya, Jakarta:

Raja Grafindo Persada, 2002.

Soekanto, Soerjono, Sosiologi Suatu

Pengantar, Jakarta: Rajawali

Pers, 1982.

Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:

IU-Press, 2007.

Soesilo, R, Kitab Undang-Undang

Hukum Pidana (KUHP) Serta

Komentar-Komentarnya

Lengkap Pasal demi Pasal,

Bogor: Politea, 1991.

Sudarto, Hukum dan Perkembangan

Masyarakat, Bandung: Sinar

Baru, 1983.

Supriatna, Jatna, Melestarikan Alam

Indonesia, Jakarta: Yayasan

Obor Indonesia, 2008.

Wiyanto, Roni, Asas-Asas Hukum

Pidana Indonesia, Bandung,

Mandar Maju, 2012.

Trinimalaningrum, Achmad Priambudi,

dkk. Potret Perdagangan Ilegal

Satwa Liar di Indonesia. Jakarta:

Perkumpulan SKALA, 2016

Daud Silalahi, Alam setia zain, Op.cit,

hal 2 Lex Crimen Vol. IV/No.

/Mei/2015 Andri G Wibisana

dari Cristina de Maglie,”Models

of Corporate Criminal Liability

in Comparative Law”,

Washington Global Studies Law

Review, Vol.4(3), 2005

Rommy Hanitijo Soemitro, Metodologi

Penelitian Hukum dan Yuridis,

(Jakarta: Ghalia Indonesia,1990

Soerjono Soekanto, Pengantar

Penelitian Hukum, (Jakarta: IUPress,

Cristina Maglie, “Models of Corporate

Criminal Liability in

Comparative Law”,Washington

University Global Studies Law

Review, 2005

B. Jurnal

Hefendehl, Roland, “Corporate

Criminal Responsibility: Model

Penal Code Section 2.07 and the

Development in Western Legal

System, “Buffalo Criminal Law

Review Volume 4 (1 September,

M., Sawatiri, R., Bismark., dan

Takandjandji, M.,”Perilaku

Trenggiling (Manis Javanica

Desmarest, 1822) Di

Penangkaran Purwodadi, Deli

Serdang, Sumatera Utara”.,

Jurnal Penelitian Hutan dan

Konservasi Alam 9 (3), 2012.

Maglie, Cristina, “Models of Corporate

Criminal Liability in

Comparative Law,” Washington

University Global Studies Law

Review, Volume 4: 547, Januari,

Nugroho, Agus Haryanta, Dwi, dan

Novi Hardianto, Pendataan dan

Pengenalan Satwa Liar di Pasar

Burung yang Sering

Diperdagangkan, Jakarta: Wild

Conservation Society Indonesia

Program, 2013.

R.Kuehn, Robert, A Taxonomy of

Environmental Justice, Alabama

Law of School, Vol.30, P 10681,

Reda Manthovani, SH, LLM,

“Penuntutan Korporasi Sebagai

Pelaku Tindak Pidana Dalam

Kejahatan di Sektor Kehutanan:

Optimalisasi Penggunaan

Undang-Undang Pencucian

Uang dalam Pembuktian Tindak

Pidana di Sektor Kehutanan di

Indonesia Yang Dilakukan Oleh

Korporasi.”, Jurnal dari

artikorupsi.org, 2017.

C. Media Catak Dan Elektronik

CITES, www.CITES.co.id diakses 29

Mei 2016

IUCN Red List. 2014,

http://www.iucnredlist.org/details

/12763/0. diakses 29 Mei 2016.

KBBI, https://kbbi.web.id/niaga

diakses tanggal 4 september 2018

Pukul10.00.

Kementrian Lingkungan Hidup RI,

www.menlh.go.id/perundangundangan/

keputusanpresiden/

keputusan-presiden-no-

-tahun-1978-tentangconvention-

on-internationaltrade-

in-endangered-species-ofwild-

fauna-and flora,diakses 29

Mei 2016.

Mongbay.com,

https://www.mongabay.co.id/201

/08/03/jerat-jadi-ancamanserius-

bagi-kelangsungan-hidup-

Harimau -Sumatera/, diakses 4

Juni 2020.

Suara.com,

https://www.suara.com/news/201

/03/02/141506/pembunuh-

Harimau -Sumatera-divonis-3-

tahun-penjara, diakses 4 Juni

Sejahdeini, Sutan Remy, “Pemidanaan

Korporasi”,

https://antikorupsi.org/id/news/pe

midanaan-korporasi diakses 6

September 2018.

Wikipedia,

https://id.wikipedia.org/wiki/Harimau _sumatra, diakses 4 Juni

WWF,

https://www.wwf.or.id/program/s

pesies/Harimau _Sumatera/,

diakses 4 Juni 2020.

Media Indonesia,

https://mediaindonesia.com/read/

detail/18490-menteri-sitinurbaya-

cegah-perburuan-liardengan-

penguatan-hukum,

dikutip tanggal 25 Juni 2020.

anggota Dewan Pakar Fintech

Indonesia dan Deputi Komisioner

Pengawasan Bank Otoritas Jasa

Keuangan, sekaligus anggota

Satgas Waspada Investasi dari

unsur OJK RI.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v6i1.794

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors