SISTEM PEMASARAN PRODUK SAFE DEPOSIT BOX IB AR-RAHMAN PADA BANK BPD KALSEL SYARIAH CABANG KOTA BANJARMASIN

Sadino Sadino, Yulia Kamilah

Abstract


Abstrak- Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi di Indonesia pada kurun waktu 1997-1998 merupakan pukulan yang sangat berat bagi sistem perekonomian Indonesia. Dalam periode tersebut banyak lembaga-lembaga keuangan, termasuk perbankan mengalami kesulitan keuangan. Seiring dengan diberlakukannya dual banking system oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang PerbankanBerdasarkan. Undang – Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankkan Syariah, pengertian Perbankkan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah., mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya (pasal 1 angka 1). Sedangkan yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarkaat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat (pasal 1 angka 2) Dengan demikian, lembaga perbankan yang kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah maka dapat dikatakan sebagai perbankan syariah. Kerangka hukum pengembangan industri perbankan syariah diwadahi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memperkenalkan “sistem bagi hasil” atau “prinsip bagi hasil” dalam kegiatan perbankan nasional. Setelah lahirnya UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bank Islam tersebut tidak lagi dinamakan dengan “bank berdasarkan prinsip bagi hasil”, tetapi dengan nama baru, yakni “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”.

Kata Kunci: Kasus, Perbankkan, Hukum, .


Full Text:

PDF PDF

References


Abdul Ghofur Anshori, Hukum Perbankan

Syariah (UU No. 21 Tahun 2008)

(Bandung: Refika Aditama 2009), hlm.

Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan

Syariah di Indonesia (Yogyakarta: UII Press,

, hlm. 17.

Warkum Sumitro, Asas-asas Perbankan Islam

& Lembaga-Lembaga Terkait (Jakarta:

Raja Grafindo Persada, 2004), hlm. 1.

Burhanuddin Susanto, op. cit., hlm. 24.

Muhammad, Audit & Pengawasan Syariah

pada Bank Syariah Catatan

Pengalaman (Yogyakarta: UII Press,

, hlm. 9.

Burhanuddin Susanto, loc. cit.

Erwandi Tarmizi, Harta Haram Muamalat

Kontemporer (Bogor: PT Berkat Mulia Insani,

, hlm. 331.

Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan

Tafsirnya Jilid I Juz 1-2-3 (Jakarta: Lentera

Abadi, 2010), hlm. 420.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsmain,

Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 4 terj.

Azhar Shef, et al. (Jakarta Timur: Darus

Sunnah Press, 2010), hlm. 885.

Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan

Syariah Titik Temu Hukum Islam dan

Hukum Nasional (Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2009), hlm. 31.

Rifqi Muhammad, Akuntansi Keuangan

Syariah (Yogyakarta: P3EI Press, 2010), hlm.

Abdul Ghofur Anshori, op. cit., hlm. 2-3.

Rachmadi Usman, Aspek Hukum

Perbankan Syariah di Indonesia (Jakarta:

Sinar Grafika, 2012), hlm. 32.

Abdullah Jayadi, Beberapa Aspek tentang

Perbankan Syariah (Yogyakarta: Mitra

Pustaka, 2011), hlm. 34.

Syaugi Mubarak Seff, “Regulasi Perbankan

Syari’ah Pasca Lahirnya Undang-undang

Nomor 21 Tahun 2008 tentang

Perbankan Syari’ah (Kajian Politik

Hukum),” Risalah Hukum Fakultas

Hukum Unmul , vol. 4, no. 2 (Desember

, hlm. 91.

Raihanah Daulay, “Pengaruh Kualitas

Pelayanan dan Bagi Hasil Terhadap

Keputusan Menabung Nasabah Pada

Bank Mandiri Syariah di Kota Medan”,

Jurnal Riset Akuntansi & Bisnis, vol. 12,

no. 01 (2012), hlm. 6.

Kasmir, Pemasaran Bank ( Jakarta: Kencana,

, hlm. 145.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v4i1.760

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors