CORPORATE SOSIAL RESPONSIBILITY DALAM PERUNDANGAN DI INDONESIA DAN DAMPAKNYA TERHADAP PERPAJAKAN

Suparji Suparji, Aries Machmud

Abstract


Abstrak-CSR merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan dan perundang undangan namun demikian dalam pelaksanaanya belum semuanya menjalankan peraturan tersebut, mengingat ada anggapan bahwa kewajiban ini membebani perusahaan selain dari pungutan perpajakan. Untuk itu agar perusahaan atau persereoan dapat menjalankan amanat UUPT No. 40 tahun 2007 dan peraturan lainnya, untuk tidak membebani perusahaan dalam menjalankan kewajiban tersebut maka pemeritah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 93 Tahun 2010, sehingga pengeluaran CSR dalam lima kategori di atas dapat dikurangkan dalam pembayaran pajak.

Kata Kunci: CSR, Peraturan, Pajak


Full Text:

PDF

References


Ardheri, Ade, 2015, EMLI Indonesia,

Landasan Hukum Pemberlakuan Corporate

Social Responsibility (CSR) di Indonesia, 5

Februari 2015, https://www.linkedin.com/pulse

/telaah-singkat-landasan-hukum-pemberlakuancsr-di-emli-training diunduh tanggal 17 Juli

Ariwibowo, Adityo, 6 Januari 2013,

http://irmadevita.com/2008/02/09/tanggungjawab-sosial-dan-lingkungan/January 6, 2013,

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt527

e6a0f/aturan-aturan-hukum-corporatesocial-responsibility di unduh tanggal 17 Juli

Rahmatullah, 2013, sumber : http://www.rahmat

ullah.net/2013/05/regulasi-csr-di-indonesia.html,

, di unduh tanggal 17 Juli 2017

Suharyono S.,MM, CSR ITU

KEWAJIBAN PERUSAHAAN, July 27, 2015,

di unduh tanggal 17 Juli 2017

Widyana P, Sofie, 2010, Konsep CSR dalam UU

Perseroan Terbatas Dinilai Keliru, www. Hukum

Onlione.com. 02 Desember 2010, di unduh

tanggal 17 Juli 2017




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v2i2.741

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors