KASUS KEPEMILIKAN SAHAM SILANG PT TEMASEK HOLDINGS
Abstract
Abstrak-Kasus Temasek Holdings Pte., Ltd. Merupakan salah satu dari banyak kasus kepemilikan silang atas saham yang terjadi di Indonesia. KPPU sebagai lembaga Pengawas Persaingan Usaha berwenang dalam memeriksa dan memutuskan sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, adanya beberapa celah hukum dalam peraturanperaturan tersebut menyebabkan pelanggaran-pelanggaran yang pada akhirnya berdampak pada keseimbangan perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya penyesuaianpenyesuaian yang menutup kekurangan yang ada supaya pelaksanaan hukum persaingan usaha dapat menjalankan tugasnya sebagai lembaga yang menegakkan aturan hukum dan memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Kata Kunci: Kasus, Saham, Silang
Full Text:
PDFReferences
Fuady, Munir. 2012. Pengantar Hukum
Bisnis. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Silondae, Arus Akbar, Ilyas, Wirawan B.
Dasar-Dasar Hukum Bisnis. Jakarta:
Salemba Empat.
www.kppu.go.id (diakses: 27 Desember 2014
pukul 07.00)
Abdul Salam Taba, Menelisik Kasus
Temasek. www.scribd.com (diakses: 27
Desember 2014 pukul 7.40).
Sabeth Abilawa, Analisa Kasus Cross
Ownership dan Pelanggaran Persaingan
Usaha Temasek. www.academia.edu
(Diakses: 27 Desember 2014 pukul 7.45)
Agus S. Riyanto, dkk. Asing Didamba, Asing
Dipangkas. www.Majalahtrust.com (Diakses:
Desember 2014 pukul 8.00).
www.temasek.com.sg (Diakses: 27 Desember
pukul 08.15)
www.hukumonline.com (Diakses: 27
Desember 2014 pukul 08.40)
Undang-Undang No 5 Tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan
Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang No 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas Pasal 36 ayat 1.
Undang-Undang No 36 Tahun 1999 Tentang
Telekomunikasi Pasal 10.
Putusan Perkara Nomor: 07/KPPU-L/2007.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v1i2.731
Refbacks
- There are currently no refbacks.