Penegakan Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Restorative Justice adalah filosofi, proses, ide, teori, dan intervensi yang menekankan pada perbaikan kerugian yang disebabkan atau diungkapkan oleh perilaku kriminal. Proses ini sangat kontras dengan cara standar penanganan kejahatan seperti yang lazim dilakukan dalam hukum pidana di Indonesia. Penelitian yang digunakan dalam merumuskan materi ini adalah penelitian doktrinal, dimana penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Keadilan restoratif mendapat pijakan pada filosofi yang mendasari sila keempat Pancasila, yaitu musyawarah prioritas dalam pengambilan keputusan. Tujuan dari penelitian penyelesaian dengan mediasi korban pelanggar ini adalah untuk memanusiakan sistem peradilan, keadilan yang dapat menjawab kebutuhan nyata para korban, pelaku dan masyarakat. Kontribusi penelitian tentang program restorative justice ini didasari oleh keyakinan bahwa para pihak yang melakukan konflik harus dilibatkan secara aktif dalam memulihkan dan memitigasi dampak negatifnya.
Keywords: Restorative Justice, Tindak Pidana, pidana.
ABSTRACT
Restorative Justice is a philosophy, process, idea, theory, and intervention that emphasizes repairing harm caused or expressed by criminal behavior. This process is in sharp contrast to the standard way of handling crimes as is commonly done in criminal law in Indonesia. The research used in formulating this material is doctrinal research, where this research uses normative legal research methods. Restorative justice is based on the philosophy that underlies the fourth principle of Pancasila, namely priority deliberation in decision making. The aim of this research on settlements with mediation by victims of offenders is to humanize the justice system, justice that can answer the real needs of victims, perpetrators and society. This research contribution regarding restorative justice programs is based on the belief that the parties involved in the conflict must be actively involved in recovering and mitigating its negative impacts.
Keywords: Restorative Justice, Criminal Offences, crime.
Full Text:
PDFReferences
REFERENSI
Arief, Barda Nawawi. 2005. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Arief, Barda Nawawi. 2008. Mediasi Penal Penyelesaian Perkara Diluar Pengadilan. Semarang: Pustaka Magister.Candra, Septa. 2013. “Restorative Justice: Suatu Tinjauan Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
Disemadi, Hari Sutra, Nasrun Hipan, and M. Ikhwan Rais. 2014. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Dan Pelaku Kejahatan.” Universitas Muhammadiyah Luwuk.
Disemadi, Hari Sutra, and Kholis Roisah. 2019. “Urgency of the Contempt of Court Criminalization Policy to Overcome Harassment Against the Status and Dignity of Courts.” Brawijaya Law Journal
Gukguk, Roni Gunawan Raja, and Nyoman Serikat Putra Jaya. 2019. “Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.
Hardjaloka, Loura. 2015. “Criminal Justice System of Children: An Overview Restorative Justice Concept in Indonesia and Other Countries.” Jurnal Dinamika Hukum.
.Hipan, Nasrun, Nirwan Moh Nur, and Hardianto Djanggih. 2018. “Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai.” Law Reform.
Mansur, Dikdik M. Arief, and Elisatris Gultom. 2007. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma Dan Realita. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Marzuki, Abdul Ukas. 2017. “Analisa Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Perdagangan Manusia.” Jurnal Yustisiabel.
Pratiwi, Cekli S. 2019. “Optimizing Restorative Justice Program For The Best Interest Of The Children In Reforming Juvenile Justice System In Utah.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum.
Prayitno, Kuat Puji. 2012. “Restorative Justice Untuk Peradilan Di Indonesia (Perspektif Yuridis FilosofisDalam Penegakan Hukum In Concreto).” Jurnal Dinamika Hukum.
Rizki, Rudi. 2008. Refleksi Dinamika Hukum (Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir). Jakarta: Perum Percetakan Negara Indonesia.
Saleh, Roeslan. 1983. Hukum Pidana Sebagai Konfrontasi Manusia Dan Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia.Salman, Otje. 2010. Filsafat Hukum (Perkembangan Dan Dinamika Masalah). Bandung: Refika
Aditama.Sirait, Trinita Yulinda, and Irma Cahyaningtyas. 2019. “Restorative Justice Approach In The Settlement Of Children’s Cases In Indonesia.” Legality: Jurnal Ilmiah Hukum.
Soekanto, Soerjono. 2002. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Cetakan Ke. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2400
Refbacks
- There are currently no refbacks.