Tindak Pidana Yang dilakukan Oleh Oknum Sopir Taksi Online Merekam Video Seks Dirinya Dengan Sejumlah Korban Untuk Memperoleh Uang
Abstract
Abstrak
Kebutuhan masyarakat dalam transportasi online menjadi keubutuhan
mendasar saat ini tidak terlepas dari kemudahan mengunakan aplilkasi dalam
gengaman tangan dari telpon selular, jumlah jasa penyedia transportasi, dan
harga yang sudah ditentukan dari jarak tempuh. Mengunakan aplikasi kendaraan
online tidak sulit cukup memiliki meng-install aplikasi transportasi online mengisi
identitas diri mulai dari nomor telpon, alamat dan memasukan sejumlah uang
kedalam aplikasi tersebut kita bisa langsung melakukan pemesanan kendaraan
yang dituju dengan memilih tujuan dan membayar dengan menggunakan uang
secara tunai maupun mengunakan uang yang sudah di masukan kedalam aplikasi
penyedia jasa. Komunikasi antar pengguna jasa dan sopir taksi online
mengunakan aplikasi yang sudah disediakan hingga percakapan apapun bisa di
sampaikan melalui hal tersebut, dari kemudahan ini disalah gunakan oknum supir
taksi online untuk melakukan komunikasi berlanjut setelah mengantar
penumpang, respon dari penumpang terhadap percakapan setelah mengantar
penumpang oleh sopir taksi online menjadi pintu masuk pertama hal yang
dilakukan untuk melakukan pertemuan berikutnya dengan maksud tujuan yang
lain sehingga hubungan asmara tidak dapat dibendung dengan melakukan
perbuatan yang tidak semestinya dilakukan oleh supir online kepada
penumpangnya terjadi tidak hanya satu orang dan banyak korban dari perbuatan
tersebut hingga merekam perbuatannya dan dijadikan alat untuk menakut-takuti
korban untuk memberikan sejumlah uang dengan maksud tidak akan di sebar
luaskan video yang sudah direkam.
Kata Kunci : Hukum pidana, Fenomena Masyarakat, Korban Penipuan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Jimmy Ramadhan Azhar. 2019. Sopir Online Ini Peras Penumpang Dengan Rekaman
Video Seks Mereka. Kompas.com [Internet]. [diunduh 2010 Des 28];
http.megapolitan.kompas.com/resd/2019/12/20/18372221.
M. Ali Zaidan, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Barda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan
Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta, hlm. 1
Profil kesehatan Indonesia. Kementrian Kesehatan RI. Jakarta: 2015. [internet] [cited
Sep 04]. Available from: http://www.depkes.go.id/resources/
download/pusdatin/profil-kesehatan-indonesia/profil-kesehatan-Indonesia-2015.
Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Yang Mengatur
Tentang Informasi Serta Transaksi Elektronik, atau Teknologi Informasi. Lembaran
Negara RI Tahun 2008, No. 115. Sekretariat Negara. Jakarta.
Pemerintah Indonesia. 2016. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Yang Mengatur
Tentang Informasi Serta Transaksi Elektronik, atau Teknologi Informasi. Lembaran
Negara RI Tahun 2016, No. 251. Sekretariat Negara. Jakarta.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sinar Grafika. Jakarta
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v5i1.2371
Refbacks
- There are currently no refbacks.