KEPASTIAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS PENDAFTARAN TANAH DAN HAK KEPEMILIKAN ATAS TANAH YANG TELAH DIDAFTARKAN
Abstract
Abstrak
Tanah mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat
sebagai prasarana dalam bidang Perumahan, Perindustrian maupun Jalan
sebagai Kepentingan Umum. Tanah mempunyai nilai ekonomi yang cukup
tinggi dan tanah dapat dinilai sebagai benda tetap yang dapat digunakan
sebagai tabungan karena nilai ekonomi pada tanah semakin tahun meningkat
sebagai daya jual di masyarakat. Selain itu tanah merupakan tempat
pemukiman dari sebagagian besar umat manusia, disamping sebagai sumber
kehidupan bagi manusia yang mencari nafkah melalui usaha pertanian dan
perkebunan, yang akhirnya tanah juga dijadikan persemayaman terakhir bagi
seseorang yang meninggal dunia.
Kata Kunci: Hukum, Tanah, Kepemilikan
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR ISI
Abdurrahman, Masalah Hak-hak Atas Tanah dan Pembebasan Tanah di Indonesia
(Bandung; Alumni, 1983) Hlm 1.
Supriadi, Hukum Agraria, Sinar grafika,( Jakarta 2008), Hlm 84
https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&ua
ct=8&ved=0ahUKEwizh_TWyK3VAhVDVLwKHUyuCdEQFgg_MAM&url=http%3
A%2F%2Fhamidi.lecture.ub.ac.id%2Ffiles%2F2014%2F03%2F4.1-HAK-ATAS-
TANAH-Hukum-Agraria.pptx&usg=AFQjCNEPySYLuhqVkSD6WFLBheGiMgadcg
Sudargo Gautama, Tafsiran undang-undang pokok agrarian, Citra Aditya Bakti
(Bandung, 1990) Hlm 41
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997
A.P Perlindungan, Komentar Atas Undang – undang Hukum Agraria, Mandar Maju,
Bandung, hal. 124
Undang-undang pokok agraria
H.Ali Achmad Chomzah,SH,Hukum Agraria(pertanahan indonesia) jilid
,pustakaraya,jakarta 2004,hlm.4
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v5i1.2370
Refbacks
- There are currently no refbacks.