PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
Abstract
Abstrak
Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan
tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penindakan
terhadap kasus pemalsuan dan peredaran obat palsu belum berjalan dengan baik. Peran
dan tanggung jawab pemerintah dalam peredaran obat-obatan palsu yang mengakibatkan
kerugian bagi konsumen, secara hukum tindakan tersebut disebabkan unsur kesalahan
atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha. Untuk melindungi
konsumen, obat-obat yang telah exipired harus ditarik untuk dimusnahkan, dan tidak
boleh dijual kembali dengan label atau diolah kembali menjadi obat yang lain seperti
jamu atau suplemen tertentu. Adapun Kajian permasalahan ini bagaimanakah upaya
perlindungan hukum terhadap konsumen tindak pidana pemalsuan produksi obat?.
Bagaimanakah Alur Proses Pengaduan Korban Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan
Produksi Obat?. Menurut Satijipto Raharjo, perlindungan hukum adalah memberikan
pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan
perlindungan itu di berikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak
yangdiberikan oleh hukum. Perlindungan hukum terhadap konsumen tindak pidana
pemalsuan produksi obat, melalui Badan POM sebagai perlindungan terhadap konsumen
agar tidak membahayakan konsumen yang mengkonsumsi obat-obatan yang diedarkan.
Pengawasan Badan POM harus dilakukan untuk pengecekan produksi obat yang beredar
serta peranan perlindungan konsumen atas tindak pidana pemalsuan produksi obat dapat
dilindungi oleh pemerintah. Pelaku atas perbuatan tindak pidana pemalsuan produksi obat
dapat dihukum melalui ancaman hukuman dalam ketentuan udang-undang perlindungan
konsumen. Aturan-aturan hukum guna melindungi masyarakat, dari perbuatan tindak
pidana pemalsuan produksi obat.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pemalsuan Obat.
Abstract
Criminal acts of drug counterfeiting are increasingly rampant, due to the fact that
countermeasures against drug counterfeiting have not been systematically coordinated,
so that the prosecution of counterfeit cases and the circulation of counterfeit drugs has
not gone well. The role and responsibility of the government in the distribution of
counterfeit drugs that result in losses for consumers, legally these actions are caused by
several mistakes or unlawful acts committed by business actors. To protect consumers,
medicines that have expired must be recalled for destruction, and may not be resold under
a label or reprocessed into other medicines such as certain herbs or supplements.
Regarding the study of this problem, what are the efforts to protect the law against
consumers for the criminal act of counterfeiting drug production? What is the flow of the
victim's complaint process against the crime of counterfeiting drug production?
According to Satijipto Raharjo, legal protection is providing protection for human rights
(HAM) that are harmed by other people and this protection is given to the community so
that they can enjoy all the rights granted by law. Legal protection for consumers against
the criminal act of counterfeiting drug production, through the BPOM as protection for
consumers so as not to endanger consumers who consume dead drugs. BPOM
supervision must be carried out to check drug production in circulation and the role of
consumer protection for the crime of counterfeiting drug production can be protected by
the government. Perpetrators of criminal acts of counterfeiting drug production can be
punished through threats in the provisions of the consumer protection law. Legal rules to
protect the public from criminal acts of drug production counterfeiting.
Keywords: Legal Protection, Consumers, Drug Counterfeiting.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang
Undang-undang No. 36 Tahun 2009
Kesehatan (Yogyakarta : Pustaka
Mahardika, 2011).
Undang-undang No.51 Tahun 2009
Kefarmasian (Yogyakarta :
Pustaka Mahardika, 2011), hal.
Undang-undang RI No. 8 tahun 1999
Tentang Perlindungan
Konsumen, (Bandung: Citra
Umbara, 2007).
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor. 23 Tahun 1992 Tentang
Kesehatan.
Pasal 204 ayat 1 KUHPidana
Pasal 386 ayat 1dan 2 KUHPidana
Buku
Gosita, Arif., Masalah Korban
Kejahatan, (Jakarta: Universitas
Tri Sakti, 2009).
Hadjon, Phillipus M., Perlindungan
Hukum Bagi Rakyat Indonesia,
(Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987).
Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana.,
(Jakarta) : Bina Aksara, 1987).
R. Soerodibroto, KUHP dan KUHAP
dilengkapi Yurisprudensi
Mahkamah Agung dan Hoge
Read, (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2003).
Raharjo, Satjipto., Ilmu Hukum,
(Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti, 2000).
Tri Siwi Kristianti, Celina, Hukum
Perlindungan Konsumen,
(Jakarta: Sinar Grafika, 2011)
cet. 3
Internet
http://www.pom.go.id/index.php/home/
pres_pengawasan dan
pengendalian obat palsu.html
daikses pada tanggal 21 November 2016
http://pkdtjenpdn.depag.go.id/index.php
?page=lpksm, diakses tanggal 24
februari 2016.
www.tesishukum.com, Tanggung Jawab
Badan Pengawas Makana Dan
Obat, terakhir kali di akses 24
februari 2016
http://klikfarmasi.com/komunitas/studi-
kasus-penindakan-terhadap-
obat-palsu/,diakses tanggal 29
februari 2016.
http://repository.unej.ac.id/handle/1234
/59642, Perlindungan
konsumen terhadap peredaran
obat-obat palsu, hal. 1, diakses
pada tanggal 21 Nov 2017.
http://print.kompas.com/baca/2015/06/0
/semua-jenis-obat-palsu-dijual-
lewat-internet. hal 1, diakses
pada tanggal 27 januari 2017.
http://ulpk.pom.go.id/ulpk/?page=profil
&id=8, diakses 10 april 2018.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v6i2.2315
Refbacks
- There are currently no refbacks.