Tindak Pidana Korupsi Dalam Hubungan Kontraktual Di Indonesia

Andhika Vishnu, Arina Novizas

Abstract


Abstrak

Di balik pemberitaan tentang adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, ada pula pendapat yang mengatakan bahwa pokok perkara ini lebih bersifat politis dimana dalam kasus penyediaan menara base transceiver ini sebenarnya merupakan perkara perdata bukan pidana, sehingga ada pula pihak pihak yang mengatakan peristiwa ini menjadi peristiwa politisasi hukum. oleh karena itu penelitian ini di adakan untuk mengkaji bagaimana peristiwa hukum hubungan kontraktual dan kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan, bahwa Karakteristik wanprestasi dan pidana korupsi , wanprestasi dalam hubungan kontraktual tidak otomatis merupakan suatu tindak pidana korupsi, Adapun tindak pidana korupsi terpenuhi unsurnya apabila terdapat unsur memperkaya pihak pihak tertentu dan menyebabkan kerugian pada negara. Penelitian ini sekaligus juga melihat kerangka hukum yang di pakai dalam menyusun narasi antara wanprestasi dalam memenuhi kontrak yang di berikan oleh pemerintah, tidak serta merta berarti merupakan tindak pidana korupsi namun juga harus di ikuti juga dengan pembuktian adanya kerugian negara dan juga unsur gratifikasi atau memperkaya diri sendiri.

Kata kunci: kontraktual,, Wanprestasi, hukum tindak pidana korupsi, Politisasi hukum

Abstract

Behind the news about the existence of this alleged corruption case, there are also opinions that say that the subject matter of this case is more political in nature where in the case of providing base transceiver towers this is actually a civil case not a criminal one, so there are also parties who say this incident is an incident legal politicization. therefore this research was conducted to examine how legal events are contractual relations and their relation to corruption. This study uses normative juridical research methods and it can be concluded that the characteristics of default and criminal corruption, default in a contractual relationship is not automatically a criminal act of corruption, while the criminal act of corruption is fulfilled if there is an element of enriching certain parties and causing losses to the state. This research also looks at the legal framework used in compiling the narrative between default in fulfilling contracts given by the government, which does not necessarily mean that it is a criminal act of corruption but must also be followed by proving the existence of state losses and also elements of gratification or self-enrichment. Alone.

Keywords: contractual, corruption law default, legal politicization


Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Penulisan Referensi

Sistem yang digunakan oleh Jurnal Jurnal

Magister Ilmu Hukum dan Kesejahteraan

Universitas Al Azhar Indonesia adalah format

APA 6” (American Psychology Association). (a)

ditulis secara benar sesuai dengan contoh

penulisan daftar pustaka jurnal dibawah ini.

Format baku sesuai standar bibliography, jangan

campur aduk; (b) kemutakhriran pustaka rujuakn

terutama yang dipakai untuk menjustifikasi

orisinalitas atau novelty (10 tahun terakhir),

dianjurkan kurang lebih 10 buah pustaka rujukan

jurnal dalam kurun waktu 5-10 tahun terakhir; (c)

keprimeran literatur pustaka rujukan (minimum

% dari literature primer). Yang termasuk

“literature primer” adalah: artikel jurnal; artikel

prosiding; buku/bab buku hasil penelitian;

skripsi/thesis/disertasi; dan lain-lain yang bersifat

primer. (d) sebaiknya memakai aplikasi reference

manager seperti Mendeley, Zootero, EndNote,

dan sebagainya.

Contoh penulisan daftar pustaka (1 spasi):

Contoh Cara Penulisan Catatan kaki

(footnote)

Mengutip sesuai dengan aslinya

Buku :

Mochtar Kusumaatmadja, KonsepKonsep Hukum Dalam Pembangunan,

(Bandung: Alumni, 2002), hlm 5.

Daud Silalahi, Pengaturan Hukum

Lingkungan Laut Indonesia dan Implikasinya

Secara Regional, (Jakarta: Sinar Harapan,

, hlm 35.

Ian Brownlie, Principles of Public

International Law, (Sixth Edition, New

York: Oxford University Press, 2003), pg

Mengutip dengan merangkum atau

meringkas

Lihat Soerjono Soekanto, Pengantar

Penelitian Hukum (Jakarta : UI Press, 1984)

hlm 12-14

Jurnal :

Ridwan Khairandy, “Perlindungan

Hukum Merk Terkenal di Indonesia”’ Jurnal

Hukum Ius Quia Iustum, No 12, Vol 6, 1999,

hlm 69.

Asmin Fransiska, “Peranan Komisi

Kebenaran dan Rekonsiliasi dalam Upaya

Penyelesaian HAM Masa Lalu”, Gloria

Juris, Vol 5, No 2 Mei-Agustus, 2005, hlm

Website, Online

Philip B. Kurland and Ralph

Lerner, eds., The Founders’ Constitution

http://presspubs.uchicago.edu/founders/(acc

essed June 27,2006).

Bambang Purnomo, Rumitnya

Masalah Pemberantasan Korupsi di

Indonesia, www.detik.com/info, (ditelusuri 5

Maret 2007).

Penggunaan Ibid, Op.cit dan Loc.cit

Lihat Soerjono Soekanto, Pengantar

Penelitian Hukum (Jakarta : UI Press, 1984)

hlm 12-14.

Bila mengutip sama dengan footnote di

atasnya digunakan ibid. Bila halamannya

berbeda digunakan

Ibid, hlm 9.

Mochtar Kusumaatmadja, KonsepKonsep Hukum Dalam Pembangunan,

(Bandung : Alumni, 2002) hlm 5.

Daniel Murdiyarso, Konservasi

Perubahan Iklim (Jakarta: Kompas, 2003)

hlm 132.

Bila ingin mengutip Mochtar K. kembali

dengan halaman berbeda, maka digunakan

op.cit, karena sudah diselingi footnote

lainnya (Daniel Murdiyarso)

Mochtar Kusumaatmadja, op.cit.,

hlm. 16.

Bila akan mengutip lagi, tetapi halamannya

sama digunakan loc.cit.

Daniel Murdiyarso, loc.cit




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2308

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors