Pengelolaan Tanah Di Ibu Kota Negara IKN
Abstract
Abstrak
Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan umum termasuk IKN berdasarkan ketentuan Perpres 65 tahun 2022 yang dikelola oleh Badan Otorita IKN, adapun tanah yang di gunakan untuk membangun IKN adalah tanah negara berdasarkan hak pakai untuk penyelenggaraan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan (yuridis normative) serta kajian empiris dalam bidang pertanahan. Penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta Metode empirisme berdasarkan metode appraisal. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana implementasi pengelolaan hak atas tanah di IKN. Hasil penelitian mununjukan bahwa secara normatif pengelolaan lahan IKN berdasarkan Perpres 65 tahun 2022 serta Undang Undang 3 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 sedangkan pemberian hak atas tanah berdasarkan ketentuan Aprasial yang ditentukan dalam peraturan menteri ATR BPN.
Kata kunci: Badan Otorita IKN; Apraisal; Hak Pakai; Penilai Tanah
Abstract
Release of forest areas for public purposes including IKN based on the provisions of Presidential Decree 65 of 2022 which is managed by the IKN Authority Agency, while the land used to build the IKN is state land based on usufructuary rights for administering government determined based on statutory provisions (juridical normative) and empirical studies in the land sector. The author uses a form of normative juridical research with a statutory regulation approach and an empiricism method based on the appraisal method in land appraiser. The problem formulation of this research is how to implement the management of land rights in IKN. The results of the study show that normatively management of IKN land is based on Presidential Decree 65 of 2022 as well as Law 3 of 2022 and Government Regulation Number 17 of 2022 while the granting of land rights is based on appraisal provisions specified in the ATR BPN ministerial regulation.
Keyword: Appraisal; IKN Authority Agency; land appraiser; usufructuary rights
Full Text:
PDFReferences
REFERENSI
Abdurrahman, H., ‘Draft Laporan
Pengkajian Hukum Tentang
Mekanisme Pengakuan Masyarakat
Hukum Adat’, 2015, 52–82
Ekasetya, Mohammad Paurindra,
‘Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi
Untuk, Pembangunan Umum,
Kepentingan Analisis, Studi
Pembangunan, Pada Trans, Jalan Tol
Di, Jawa Brebes, Kabupaten’,
Unes.Co.Id, 2015
‘Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Penyelesaian Penanganan Perkara
Tindak Pidana Penyalahgunaan
Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan
Pendekatan Restoratif SEbagai
Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa’
(Jakarta: Kejaksaan Agung Republik
Indonesia, 2021)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesi
Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak
Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan
Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah
( Lembaran Negara RI Tahun 2021
Nomor 28, Lembaran Negara RI
Nomor 6630), 2021, pp. 1–99
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 17 TAhun 2022 Tentang
Pendanaan Dan Pengelolaan
Anggaran Dalam Rangka Persiapan,
Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu
Kota Negara Serta Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota
Nusantara, 2022
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022
Tentang Perolehan Tanah Dan
Pengelolaan Pertanahan Di Ibu Kota
Nusantara, 2022, LXV, 1–17
Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2022 Tentang
Perincian Rencana Induk Ibu Kota
Nusantara, 2022, pp. 1–9
Resia, Eva, ‘Pengelolaan Aset Di IKN
Nusantara: Menuju Pengelolaan Aset
Yang Efisien Dan Mendukung
Kelestarian Alam’,
Djkn.Kemenkeu.Go.Id, 2022
nl-pekanbaru/bacaartikel/14669/Pengelolaan-Aset-diIKN-Nusantara-Menuju-PengelolaanAset-yang-Efisien-dan-MendukungKelestarian-Alam.html>
Rongiyati, Sulasi, ‘Pemanfaatan Hak
Pengelolaan Atas Tanah Oleh Pihak
Ketiga’, Jurnal Negara Hukum, 5.1
(2014), 77–89
‘Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota
Negara’, 116568, 2022
Undang-Undanga Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibukota
Negara, 2022, I, 14
Mochtar Kusumaatmadja, KonsepKonsep Hukum Dalam Pembangunan,
(Bandung : Alumni, 2002) hlm 5.
Daniel Murdiyarso, Konservasi
Perubahan Iklim (Jakarta: Kompas, 2003)
hlm 132.
Bila ingin mengutip Mochtar K. kembali
dengan halaman berbeda, maka digunakan
op.cit, karena sudah diselingi footnote
lainnya (Daniel Murdiyarso)
Mochtar Kusumaatmadja, op.cit.,
hlm. 16.
Bila akan mengutip lagi, tetapi halamannya
sama digunakan loc.cit.
Daniel Murdiyarso, loc.ciit
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2307
Refbacks
- There are currently no refbacks.