Pengelolaan Tanah Di Ibu Kota Negara IKN

Akhmad Safik, Mira Ewinda

Abstract


Abstrak

Pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan umum termasuk IKN berdasarkan ketentuan Perpres 65 tahun 2022 yang dikelola oleh Badan Otorita IKN, adapun tanah yang di gunakan untuk membangun IKN adalah tanah negara berdasarkan hak pakai untuk penyelenggaraan pemerintahan yang ditentukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan (yuridis normative) serta kajian empiris dalam bidang pertanahan. Penulis menggunakan bentuk penelitian yuridis normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan serta Metode empirisme berdasarkan metode appraisal. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana implementasi pengelolaan hak atas tanah di IKN. Hasil penelitian mununjukan bahwa secara normatif pengelolaan lahan IKN berdasarkan Perpres 65 tahun 2022 serta Undang Undang 3 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 sedangkan pemberian hak atas tanah berdasarkan ketentuan Aprasial yang ditentukan dalam peraturan menteri ATR BPN.

Kata kunci: Badan Otorita IKN; Apraisal; Hak Pakai; Penilai Tanah

Abstract

Release of forest areas for public purposes including IKN based on the provisions of Presidential Decree 65 of 2022 which is managed by the IKN Authority Agency, while the land used to build the IKN is state land based on usufructuary rights for administering government determined based on statutory provisions (juridical normative) and empirical studies in the land sector. The author uses a form of normative juridical research with a statutory regulation approach and an empiricism method based on the appraisal method in land appraiser. The problem formulation of this research is how to implement the management of land rights in IKN. The results of the study show that normatively management of IKN land is based on Presidential Decree 65 of 2022 as well as Law 3 of 2022 and Government Regulation Number 17 of 2022 while the granting of land rights is based on appraisal provisions specified in the ATR BPN ministerial regulation.

Keyword: Appraisal; IKN Authority Agency; land appraiser; usufructuary rights


Full Text:

PDF

References


REFERENSI

Abdurrahman, H., ‘Draft Laporan

Pengkajian Hukum Tentang

Mekanisme Pengakuan Masyarakat

Hukum Adat’, 2015, 52–82

Ekasetya, Mohammad Paurindra,

‘Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi

Untuk, Pembangunan Umum,

Kepentingan Analisis, Studi

Pembangunan, Pada Trans, Jalan Tol

Di, Jawa Brebes, Kabupaten’,

Unes.Co.Id, 2015

‘Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Tentang

Penyelesaian Penanganan Perkara

Tindak Pidana Penyalahgunaan

Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan

Pendekatan Restoratif SEbagai

Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa’

(Jakarta: Kejaksaan Agung Republik

Indonesia, 2021)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesi

Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak

Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan

Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah

( Lembaran Negara RI Tahun 2021

Nomor 28, Lembaran Negara RI

Nomor 6630), 2021, pp. 1–99

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia

Nomor 17 TAhun 2022 Tentang

Pendanaan Dan Pengelolaan

Anggaran Dalam Rangka Persiapan,

Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu

Kota Negara Serta Penyelenggaraan

Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota

Nusantara, 2022

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022

Tentang Perolehan Tanah Dan

Pengelolaan Pertanahan Di Ibu Kota

Nusantara, 2022, LXV, 1–17

Peraturan Presiden Republik Indonesia

Nomor 63 Tahun 2022 Tentang

Perincian Rencana Induk Ibu Kota

Nusantara, 2022, pp. 1–9

Resia, Eva, ‘Pengelolaan Aset Di IKN

Nusantara: Menuju Pengelolaan Aset

Yang Efisien Dan Mendukung

Kelestarian Alam’,

Djkn.Kemenkeu.Go.Id, 2022

nl-pekanbaru/bacaartikel/14669/Pengelolaan-Aset-diIKN-Nusantara-Menuju-PengelolaanAset-yang-Efisien-dan-MendukungKelestarian-Alam.html>

Rongiyati, Sulasi, ‘Pemanfaatan Hak

Pengelolaan Atas Tanah Oleh Pihak

Ketiga’, Jurnal Negara Hukum, 5.1

(2014), 77–89

‘Undang-Undang Republik Indonesia

Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota

Negara’, 116568, 2022

Undang-Undanga Republik Indonesia

Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibukota

Negara, 2022, I, 14

Mochtar Kusumaatmadja, KonsepKonsep Hukum Dalam Pembangunan,

(Bandung : Alumni, 2002) hlm 5.

Daniel Murdiyarso, Konservasi

Perubahan Iklim (Jakarta: Kompas, 2003)

hlm 132.

Bila ingin mengutip Mochtar K. kembali

dengan halaman berbeda, maka digunakan

op.cit, karena sudah diselingi footnote

lainnya (Daniel Murdiyarso)

Mochtar Kusumaatmadja, op.cit.,

hlm. 16.

Bila akan mengutip lagi, tetapi halamannya

sama digunakan loc.cit.

Daniel Murdiyarso, loc.ciit




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2307

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors