Pembuktian Hukum Acara Perdata Melalui Pengetahuan Hakim

Guruh Marda, Vito Dewangga, Rafi Ashtari Musyaffa, Cinta Sekar Kinanti

Abstract


ABSTRAK

Pembuktian dalam hukum acara perdata telah diatur dalam pasal 164 HIR dimana macam-macam bukti dalam hukum acara perdata adalah bukti surat, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Namun praktiknya masih terdapat satu alat bukti yang sering digunakan, yaitu “pengetahuan hakim”, seperti yang terjadi dalam Putusan Mahkamah Agung dengan keputusannya tertanggal 10 April 1957 No. 213 k/Sip/1955 dimana hakim menggunakan pengetahuannya sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Pengetahuan hakim adalah hal atau keadaan yang diketahui sendiri oleh hakim dalam sidang yang mana pengertian tersebut telah sejalan dengan Pasal 79 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia No. 1 Tahun 1950 yang menjelaskan bahwa “Pengetahuan Hakim berarti kesaksian sendiri pada waktu sidang.” Namun ketentuan tersebut saat ini telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung. Pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah pendekatan normatif, didukung dengan pengumpulan data berupa studi pustaka dan studi dokumen.

Kata kunci: Pembuktian, pengetahuan hakim.

ABSTRACT

Evidence in civil procedural law has been regulated in Article 164 HIR where the kinds of evidence in civil procedural law are letter evidence, witness evidence, testimony, confession, swearing. However, in practice there is still one piece of evidence that is oftenly used, namely "judge's knowledge", as happened in the Supreme Court Decision with its decision dated April 10, 1957 No. 213 k/Sip/1955 where the judge used his knowledge as one of the evidence in the trial. The judge's knowledge is a matter or circumstance that is known by the judge himself in court, which is in line with Article 79 of the Indonesian Supreme Court Law No. 1 of 1950 which explains that "The judge's knowledge means his own testimony during the trial." However, this provision has now been revoked by Law Number 13 of 1965 concerning Courts within the General Judicial Environment and the Supreme Court. The approach used in this writing is a normative approach, supported by data collection in the form of literature study and document study.

Keywords: Evidence, judge's knowledge.


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara

Perdata Indonesia, cet. Ke-II,

Alumni, Bandung, 1982.

Ali Chidir, Hukum Acara Perdata

Indonesia, Nur Cahaya, Yogyakarta,

O. Bidara, Hukum Acara Perdata, cet. Ke1, Pradnya Paramita, Jakarta, 1984.

R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Badan

Pembinaan Hukum Nasional,

Binacipta, Jakarta, 1977.

Retnowulan Sutantio, Iskandar

Oeripkartawinata, Hukum Acara

perdata Dalam Teori dan Praktek,

Mandar Maju, Bandung, 1995.

Ridwan Syaharani, Himpunan Peraturan

Hukum Acara Perdata Indonesia,

Alumni, Bandung, 1991.

Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara

Perdata Indonesia, edisi ke-II, cet.

Ke-1, Liberty, Yogyakarta, 1985.

Supomo, Majalah Perhimpunan Ahli

Hukum Indonesia (PAHI), 1953




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2306

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors