DAMPAK BERITA HOAX TERHADAP KEAMANAN NEGARA DALAM PERSPEKTIF CYBERLAW BELA NEGARA

Reda Manthovani

Abstract


ABSTRAK

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membawa dampak besar bagi kehidupan manusia dan hubungan antar bangsa. Selama hampir satu dasawarsa, topik perang siber terus mencuat dan bahkan di prediksi akan memicu ketegangan antarnegara yang dapat mengancam perdamaian dunia. Ketika orang menjadi lebih bergantung pada teknologi informasi, semakin banyak risiko dari perkembangan ini yang perlu dikelola. Kurangnya penyaringan informasi berita yang tersebar di media sosial online dari pihak yang berwenang semakin memudahkan para pembuat hoaks dalam melakukan pekerjaannya. Hoaks merupakan informasi yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya dengan kata lain hoaks diartikan sebagai upaya memutarbalikkan fakta menggunakan informasi yang meyakinkan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya, dan dapat pula diartikan sebagai tindakan mengaburkan informasi yang sebenarnya dengan cara membanjiri suatu media dengan pesan yang salah agar bisa menutupi informasi yang benar yang biasanya digunakan dalam media sosial, misalnya : facebook, twitter, whatsapp, blog dan lain-lain. Hoaks atau berita bohong adalah salah satu bentuk kejahatan yang kelihatannya sederhana, mudah dilakukan namun berdampak sangat besar bagi kehidupan politik, sosial dan masyarakat, yang mana penyebaran hoaks melalui media sosial di Indonesia mulai marak sejak media sosial populer digunakan oleh masyarakat Indonesia, untuk itu Pemerintah telah membuatkan aturan khusus mengenai cyber law yang di wujudkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dapat digunakan sebagai regulasi untuk mengantisipasi penanggulangan penyebaran hoaks yang dapat mengancam keamanan negara di dunia maya khususnya di negara Indonesia.

Kata Kunci : Penanggulangan, Hoaks, Keamanan Negara Indonesia, Dunia Maya, Bela Negara

Abstract

Advances in science and technology have had a major impact on human life and relations between nations. For nearly a decade, the topic of cyber war has continued to emerge and is even predicted to trigger tensions between countries that could threaten world peace. As people become more dependent on information technology, more and more risks from this development need to be managed. The lack of filtering of news information spread on online social media from the authorities makes it easier for hoax makers to do their job. Hoax is information that is engineered to cover up real information, in other words, hoax is defined as an attempt to distort facts using convincing information but cannot be verified, and can also be interpreted as an act of obscuring real information by flooding a media with false messages so that it can cover up Correct information that is usually used in social media, for example: Facebook, Twitter, WhatsApp, blogs and others. Hoax or fake news is a form of crime that seems simple, easy to do but has a very big impact on political, social and community life, where the spread of hoaxes through social media in Indonesia has started to bloom since social media is popularly used by Indonesian people, for this reason the Government has made special rules regarding cyber law which are embodied in Law Number 19 of 2016 concerning Amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions which can be used as regulations to anticipate tackling the spread of hoax that can threaten national security in virtual world, especially in Indonesia.

Keywords : Countermeasures, Hoax, Indonesian State Security, Cyberspace, Defend The Country


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Atmoredjo, Sudjito. 2018, Hukum dalam

pelangi kehidupan, Yogyakarta:

Lingkar Media Group, hlm 75

Fuady, Munir. 2018, Metode Riset Hukum

Pendekatan Teori dan Konsep, Depok:

Rajawali Pers, hlm 1

Soekanto, Soerjono. 1986, Pengantar

Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press

Artikel dalam Jurnal, Majalah, Surat

Kabar dan Internet:

Ahyad, M. Ravii Marwan, “Analisis

Penyebaran Berita Hoax Di

Indonesia”, Jurusan Ilmu

Komunikasi, Fakultas Ilmu

Komunikasi, Universitas Gunadarma,

http://ravii.staff.gunadarma.ac.id/Pub

lications/files/3552/ANALISIS+PEN

YEBARAN+BERITA+HOAX++DI

+INDONESIA.pdf, diakses pada

tanggal 27 Desember 2019, hlm 7

Astrini, Atik. 2017. “Hoax dan Banalitas

Kejahatan (Studi Pustaka tentang

Fenomena Hoax dan Keterkaitannya

dengan Banalitas Kejahatan),

Transformasi, No. 32 Tahun 2017,

Volume II, hlm 96

Hidayat, Safril. 2017. “Media Sosial Dan

Bela Negara: Pencegahan Konflik

Sosial”, Media Informasi

Kementerrian Pertahanan Wira,

Edisi Khusus 2017, hlm 46.

Kemhan, “Nasionalisme Dan Bela Negara

Dalam Perspektif Ketahanan

Nasional”,

https://www.kemhan.go.id/belanegar

a/opini/asd, diakses pada tanggal 27

Desember 2019

Kominfo, https://kominfo.go.id/statistik,

diakses pada 27 Desember 2019

Monohevita, Lusiana. 2017, “Stop

Menyebarkan Hoax”, UI Lib.

berkala, Vol. 3 No. 1 Tahun 2017,

Depok: Kampus UI, hlm 7

Mursito, Danan, Raya Reinhardt Sirait,

Sukma Wardhana, (2005),

“Pendekatan Hukum Untuk

Keamanan Dunia Cyber Serta

Urgensi Cyber Law Bagi Indonesia”,

Program Studi Teknologi Informasi

Program Magister Fakultas Ilmu

Komputer Universitas Indonesia,

https://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/13

M-09

final2.0laws_investigations_and_ethics.

pdf, diakses pada tanggal 27

Desember 2019.

Napitupulu, Darmawan. “Kajian Peran Cyber

Law Dalam Memperkuat Keamanan

Sistem Informasi Nasional”, diakses

pada 27 Desember 2019, hlm 103

Rasywir dan Purwarianti “Eksperimen pada

system klasifikasi Berita Hoax

berbahasa Indonesia Berbasis

Pembelajaran Mesin” (Jurnal

Cybermtika, Vol. 3 No. 2 Artikel 1,

h.1.

http://cybermatika.stei.itb.ac.id/ojs/in

dex.php/cybermatika/article/view/13

Diakses tanggal 1 November 2018

Pukul 15.22

Syaifudin, Lukman Hakim “Melawan Hoax

di Media Sosial dan media Massa”

Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Carding

Sebagai Salah Satu Cybercrime,

http://eprints.ums.ac.id/55831/3/BA

B%20I.pdf, diakses pada 27

Desember 2019

Wardhana, Danan Mursito, Raya Reinhardt

Sirait, Sukma Wardhana. 2005,

“Pendekatan Hukum Untuk

Keamanan Dunia Cyber Serta

Urgensi Cyber Law Bagi Indonesia”,

Program Studi Teknologi Informasi

Program Magister Fakultas Ilmu

Komputer Universitas Indonesia,

https://prastowo.staff.ugm.ac.id/files/

M-09-final2.0-

laws_investigations_and_ethics.pdf,

diakses pada tanggal 27 Desember

Winn, Jane K and Benjamin Wright. “The

Law of Electronic Commerce”, Cetakan

Ketiga, Gaithersburg New York:

Aspen Law & Business, hlm




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i2.2305

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors