ANALISIS HUKUM PIDANA PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PRAKTIK PERSEKONGKOLAN TENDER
Abstract
Abstrak
Keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan KPPU nampaknya kurang memberi efek jera pada pelaku usaha. Persaingan usaha yang sehat dalam tender jelas bisa diartikan dengan adanya usaha untuk menunjukan kemapuan masing-masing dari perusahaan secara mandiri dalam penawaran dan pemenuhan persyaratan tanpa bergantung dengan penyelenggara tender itu sendiri. Undang-Undang anti Monopoli jelas dibentuk untuk menghindari tindakan-tindakan dari kelompok yang menguasai pasar. Berdasarkan Putusan KPPU dengan perkara nomor 35/KPPU-I/2020 tentang persekongkolan tender maka penulis menyimpulkan bahwa putusan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 22 Undang-Undang no 5 tahun 1996 dimana dalam perkara tersebut Majelis Komisi meyakinkan telah terpenuhinya unsur-unsur persekongkolan tender yaitu Unsur Pelaku Usaha, Unsur Pelaku Usaha Lain dan/atau Pihak yang terkait dengan Pelaku Usaha Lain,Unsur Bersekongkoluntuk Mengatur atau Menentukan Pemenang Tender, Unsur Dapat Mengakibatkan Terjadinya Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kata Kuci: UU No. 5 thn 1999, KPPU, Anti Monopoli
Abstract
The existence of Law Number 5 Year 1999 and KPPU seem to have less of a deterrent effect on business actors. Fair business competition in tenders can clearly be interpreted as efforts to show the ability of each company independently in bidding and fulfilling requirements without relying on the organizer of the tender itself. The anti-monopoly law was clearly formed to prevent the actions of groups that control the market. Based on the KPPU's decision with case number 35/KPPU-I/2020 concerning tender conspiracy, the authors conclude that the decision is in accordance with Article 22 of Law No. 5 of 1996 where in this case the Commission Assembly is convinced that the elements of a tender conspiracy have been fulfilled, namely Business Actors, Elements of Other Business Actors and/or Parties related to Other Business Actors, Elements of Conspiracy to Arrange or Determine the Winner of a Tender, Elements Can Result in Unfair Business Competition.
Keywords: UU no. 5 of 1999, KPPU, Anti Monopoly
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Ahmad Zaenal Fanani, Berpikir Falsafati Dalam Putusan Hakim, Artikel ini pernah dimuat di Varia Peradilan No. 304 Maret 2011, h 3.
Andi Fahmi Lubis, et.al. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks dan Konteks, (Jakarta: KPPU, 2009), hal. 189
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2001), hlm. 23.
Elya Ras Ginting, Hukum Anti Monopoli Indonesia: Analisis dan Perbandingan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.,
Galuh Puspaningrum, Hukum Persaingan Usaha; Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013), hlm. 71.
Galuh Puspaningrum, Hukum Persaingan Usaha; Perjanjian dan Kegiatan yang Dilarang dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013), hlm. 71.
https://www.portaluniversitasquality.go.id faktor-faktor penyebab terjadinya persaingan usaha tidak sehat diakses pada 4 oktober 2022 pukul 23.20
KPPU , buku pedoman persekongkolan tender https://www.KPPU.go.id diakses pada 4 oktober 2022
Muhammad Erwin, Filsafat Hukum, Raja Grafindo, Jakarta, 2012, h.123
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung : PT. Citra Adityta Bakti, 1996), hlm. 7.
Pedoman KPPU Pasal 22, op.cit, hal 9
Sidharta Arief, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum, PT Refika Aditama, Bandung, 2007, h. 20.
Suhasril dan Mohammad Taufik Makar, op.cit, hal 67
Sutan Remy Sjahdeini, Pertanggungjawan Pidana Korporasi, (Jakarta : Grafiti Pers, 2007), hlm. 34
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v3i1.2303
Refbacks
- There are currently no refbacks.