ANALISIS YURIDIS KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM YANG MEMILIKI PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM YANG SEIMBANG PADA PERSEROAN TERBATAS
Abstract
ABSTRAK
Penelitian Hukum ini berjudul Analisis Yuridis Terhadap Kuorum RUPS yang Pemegang Sahamnya memiliki Persentase Kepemilikan Yang Seimbang pada Perseroan Terbatas. Yaitu Jika terdapat sebuah Perseroan Terbatas yang hanya terdapat 2 (dua) pemegang saham saja yang memiliki persentase kepemilikan yang seimbang sehingga terdapat masalah yaitu salah satu pemegang sahamnya tidak datang di dalam RUPS atau salah satu pemegang sahamnya tidak sepakat adanya suatu keputusan RUPS. Ketentuan mengenai kuorum RUPS dan Keputusan RUPS sudah ditentukan secara pasti, akan tetapi dalam kenyataannya permasalahan mengenai ini tetap ditemui. Penelitian ini di latarbelakangi oleh 2 (dua) rumusan masalah yakni, yang pertama bagaimana pengaturan mengenai pemegang saham yang memiliki persentase kepemilikan seimbang dalam peraturan perundang-undangan, lalu yang kedua bagaimana langkah hukum yang harus dilakukan oleh pemegang saham. Hasil Penelitian ini adalah Pertama, jika kedua pemegang saham masih ada perbedaan kepentingan maka Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan. Karena kedua pemegang saham tersebut merupakan pengambil keputusan, dan jika deadlock terus maka hal ini akan berimbas pada kepada Perseroan. Dalam hal ini pengadilan negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut dengan alasan Perseroan tidak mungkin dapat dilanjutkan. Kedua, langkah hukum yang dapat dilakukan oleh salah satu pemegang saham adalah memohonkan permohonan kepada pengadilan negeri, yaitu dengan memohonkan kuorum dan keputusan RUPS.
Kata Kunci: Keputusan, Rapat Umum Pemegang Saham, Pemegang Saham, Persentase.
ABSTRACT
This Legal Research is entitled Juridical Analysis of the decisions of the General Meeting Of Shareholders (GMS) that have a balanced percentage of ownership in a limited liability company. If there is a Limited Liability Company in which there are only 2 (two) shareholders who have a balanced percentage of ownership so that there is a problem, namely that one of the shareholders does not attend the GMS or one of the shareholders does not agree on a GMS decision. The provisions regarding the quorum of the GMS and the decisions of the GMS have been determined with certainty, but in reality problems regarding this are still encountered. This research based on by 2 (two) problem formulations, the first is how to regulate shareholders who have a balanced percentage of ownership in the legislation, then the second is how the legal steps should be taken by shareholders. The First results of this study are if the two shareholders still have different interests then the Company is unlikely to continue. Because the two shareholders are decision makers, and if the deadlock continues then this will have an impact on the Company. In this case, the district court may dissolve the Company on the grounds that it is impossible for the Company to continue. And the Second, is a legal step that can be taken by one of the shareholders is to apply for an application to the district court, namely by requesting a quorum and the decision of the GMS.
Keywords: Decision, General Meeting of Shareholders, Shareholders, Percentage.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Perundang-undangan :
Indonesia, Undang- Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Indonesia, Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Indonesia, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro Dan Kecil.
Buku :
Ali Chidir, Badan Hukum. 2010. Bandung: Alumni.
Budiyono Tri, Hukum Perusahaan, Telaah Yuridis terhadap UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, 2011. Salatiga: Penerbit Griya Medika.
Fuady, Munir, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum Indonesia, 2014. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Harahap M. Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, 2009. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, 2000. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Prasetya, Rudhi, Perseroan Terbatas Teori dan Praktek, 2015. Jakarta: Sinar Grafika. Usman Rachmadi, Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, 2004. Bandung: Alumni.
Jurnal : Apriliani Dian, “Penerapan Prinsip Keadilan dalam Good Corporate Governance terhadap Pemenuhan hak-hak Pemegang Saham Minoritas” Jurnal hukum, edisi 1, Vol. 3. Desember, Tahun 2015.
Asmawati, “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas akibat Merger Bank” Jurnal hukum, Edisi 1, Vol. 2. Desember, Tahun 2014.
Fitriani Riska , “Gugatan Derivatif oleh Pemegang Saham Minoritas pada Perseroan Terbatas” Jurnal hukum, edisi 1, Vol. 2. Desember, Tahun 2011.
Imam Ismanu, Muhammad Hatta Bj, Bambang Winarno, Kajian Yuridis terhadap Jumlah Persentase Kepemilikan Saham dalam Perseroan Terbatas, Jurnal Hukum, Edisi 1 Vol. 1. Juli, Tahun 2015.
Rinitami Njatrijani, Lintang Agustina Roesadi, Budiharto, “Perlindungan Pemegang Saham Minoritas dalam terjadi Pengambilalihan Saham pada anak Perusahaan (Kasus PT. Sumalindo Lestari Jaya Tbk)” Jurnal hukum, Edisi 2, Vol. 6. Desember, Tahun 2017.
Syofia Gayatri ,Dianne Eka, Sunaryo, , “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Saham Minoritas pada Perusahaan Terbuka di Indonesia” Jurnal Hukum, Edisi No. 2 Vol. 1. Juli, Tahun 2018.
Website, Online :
Smart Legal ID terdapat dalam alamat https://smartlegal.id/pendirian-usaha/pendirian-pt/2020/03/09/ini-potensi-masalah-pt-anda-jika-komposisi-pembagian-saham-50-50/ .
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i1.1877
Refbacks
- There are currently no refbacks.