Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Serampas Dalam Upaya Pelestarian Hutan
Abstract
Pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu kunci keberhasilan pengelolaan hutan adat. Tulisan ini didasarkan pada penelitian yang bertujuan untuk mengetahui bentuk pemberdayaan masyarakat hukum adat (MHA) Serampas dalam upaya pelestarian hutan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengambilan data meliputi wawancara mendalam dengan pemilihan informan secara purposive sampling, pengamatan lapangan dan diskusi kelompok terarah. Analisis data dilakukan dengan menelaah seluruh data yang tersedia dari berbagai sumber, baik itu data sekunder maupun data primer. Setelah itu kondensai data, memaparkan data dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa dengan sistem pembagian lahan “Ajum Arah” masyarakat mematuhi apa yang telah ditetapkan oleh lembaga adat, sehingga pemberdayaan masyarakat dalam upaya pelestarian hutan adat dapat dilakukan secara optimal. Bentuk pemberdayaan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang terdiri dari empat unit usaha. Melalui unit usaha Bumdes, MHA Serampas dapat memanfaatkan hutan adat dengan program “pohon asuh”, wisata alam, pemanfaatan air dengan adanya mikrohidro, dan mengoptimalkan lahan yang dimiliki dengan sistem agroforestry. Masyarakat dapat memanfaatkan lahan yang dimiliki dengan jenis unggulan kopi dan kayu manis, tanpa merusak hutan adat.
Kata kunci: Masyarakat hukum adat, Serampas, Pemberdayaan
Full Text:
PDFReferences
Amalia, D. C. (2019). Pola Penguasaan Dan Pemanfaatan Lahan Pasca Penetapan Hutan Adat Kasepuhan Karang (Thesis). Bogor : Institut Pertanian Bogor.
Ariyanto, Rachman, I., & Toknok, B. (2014). Kearifan Masyarakat Lokal dalam Pengelolaan Hutan di Desa Rano Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala. Warta Rimba, 2(2), 84–91.
BPS Kabupaten Merangin. (2020). Kecamatan Jangkat Dalam Angka 2020. Badan Pusat Statistik Kabupaten Merangin, Jambi.
Budi, S. D., Bambang, S., & Munawar. (2018). Forest Community Empowerment Through the Increasing Roleof Productive Crop-Based SMIS Around Forests: A Study on Porang Plants in East Java, Indonesia. Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 12, 260–274. https://doi.org/DOI https://doi.org/10.18551/rjoas.2018-12.33
Constantino, P. de A. L., Carlos, H. S. A., Ramalho, E. E., Rostant, L., Marinelli, C. E., Teles, D., Valsecchi, J. (2012). Empowering Local People Through Community-Based Resource Monitoring: A Comparison of Brazil and Namibia. Ecology and Society, 17(4). https://doi.org/10.5751/ES-05164-170422
Desmiwati, & Surati. (2018). Upaya Memperjuangkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Kabupaten Lebak, Banten. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan, 15(2), 165–178.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi. (2021). Peta lokasi hutan adat MHA Serampas Desa Rantau Kermas. Jambi.
Hidayat, D. C., Surati, Sakuntaladewi, N., Sylviani, & Ariawan, K. (2020). Value of vegetation diversity for indigenous (Adat) community of Kasepuhan Karang. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science.
Hidayat, R. (2021). Perempuan Adat Penjaga Hutan. Forestdiigest.Com. Retrieved from https://www.forestdigest.com/detail/1037/perempuan-penjaga-hutan-adat-rantau-kermas
KKI Warsi. (2016). Laporan Sosial Budaya Masyarakat Adat Serampas. Komunitas Konservasi Indonesia Warsi Jambi.
Komnasham. (2016). Inkuiri Nasional HAM: Hak Masyarakat Adat atas Wilayahnya di kawasan Hutan. Jakarta : Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Mthods Sourcebook (Third Edit). SAGE Publications, Inc. Thousand Oaks, California; London, United Kingdom; New Delhi, India; Singapura.
Muhammad, A., & Saharuddin, S. (2018). Keragaan Praktik Kearifan Lokal dan Keberlanjutan Hutan Nagari. Jurnal Sains Komunikasi Dan Pengembangan Masyarakat [JSKPM]. https://doi.org/10.29244/jskpm.2.5.667-680
Mulyadi, M. (2013). Empowerment of indigenous people in development (Indigenous people case studies in Battang Palopo City South Sulawesi). Jurnal Penelitian Sosial Dan Ekonomi Kehutanan, 10(4), 224–234.
Nursidi. (2019). Strategi Pengembangan Pengelolaan Hutan Adat Berbasis Kearifan Lokal Di Desa Lubuk Beringin. Sosial Horizon: Jurnal Pendidikan Sosial, 6(1).
Rijal, M. (2013). Peran Modal Sosial dalam Pelestarian Hutan (Studi Keberadaan Hutan Larangan Adat Kenegerian Rumbio Di Desa Rumbio, Pulau Sarak, Padang Mutung dan Koto Tibun Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar)(Thesis). Yogyakarta : Univeritas Gajah Mada.
Surati, Hidayat, D. C., Sylviani, Sumirat, B. K., & Ariawan, K. (2021). Dampak Penetapan Hutan Adat Terhadap Perilaku Pengelolaan dan Kelestarian Hutan (Laporan hasil penelitian). Bogor : Pusat Standardisasi Instrimen Ketahanan Bencana dan Perubaan Iklim.
Sylviani, Suka, A. P., Surati, & Kurniasari, D. R. (2020). Social capital in managing community plantation forest: A case study at kph boalemo, gorontalo province. Indonesian Journal of Forestry Research, 7(1), 71–82. https://doi.org/10.20886/ijfr.2020.7.1.71-82
Sylviani, Surati, Sakuntaladewi, N., & Sumirat, B. K. (2020). Adat Community and Climate Change Adaptation Measures: Case of Kasepuhan Karang. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 487(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/487/1/012005
Wiyono, W., Hidayat, R., & Oktalina, S. (2020). The Community Empowerment Strategy in Protected Forest Management through Community-Based Ecotourism Development in Kalibiru Village, Kulon Progo Regency. Habitat, 31(1), 11–27. https://doi.org/10.21776/ub.habitat.2020.031.1.2
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/psn.v1i1.3256
Refbacks
- There are currently no refbacks.