Peningkatan Mutu UMKM melalui Penerapan Sistem Jaminan Halal (SJH) pada UPH Olahan Susu di Pondok Ranggon Jakarta Timur

Kun Mardiwati Rahayu, Amalina Ratih Puspa

Abstract


Indonesia dengan penduduk muslim terbesar yaitu 229 juta atau 87% memberikan peluang besar pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya pangan dalam menyediakan pangan halal dan thoyib. Pengakuan atas jaminan halal bukan hanya dibutuhkan oleh produsen sebagai jaminan keamanan pangan namun juga dibutuhkan sebagai kepercayaan kepada konsumen.  Paguyuban UPH Olahan Susu Pondok Ranggon merupakan kumpulan UMKM yang memproduksi olahan hewani khususnya produk olahan susu sapi namun belum memiliki sertifikat halal. Sertifikat halal suatu produk diperoleh bila produsen menerapkan sistem jaminan halal (SJH) dalam produknya. Manual SJH diperlukan saat pengajuan sertifikasi produk halal baik baru maupun perpanjangan. Kompleksitas 11 kriteria dalam system jaminan halal harus dipersiapkan oleh pelaku usaha selain data pendukung lainnya yang menjadi satu bagian tidak terpisahkan. Selain itu beberapa hal yang menjadi alasan mereka belum melakukan proses sertifikasi produknya adalah: 1) ketidak tahuan akan pentingnya sertifikat halal suatu produk; 2) belum mengetahui cara pengisian manual SJH sebagai syarat pengajuan sertifikasi halal; 3) kurangnya informasi mengenai alur sertifikasi halal sehingga mereka menganggap proses pengajuan sertifikasi halal mahal, rumit dan membutuhkan waktu yang lama. Solusi dan metode yang dilakukan adalah 1) melakukan edukasi melalui penyuluhan mengenai sertifikasi halal dan alur sertifikasi halal suatu produk; 2) melakukan workshop pengisian manual SJH. Hasil yang didapat seluruh peserta (100%) mengetahui pentingnya sertifikasi halal suatu produk, mampu mengisi manual sistem jaminan halal sebagai syarat sertifikasi halal dan mengetahui alur pendaftaran sertifikasi halal.

Kata Kunci: Sistem jaminan halal, Olahan susu, Pondok ranggon


Full Text:

PDF

References


Pemprov DKI Tinjau Peternakan Sapi Perah di Pondok Ranggon. beritajakarta.id [Accessed: Feb 20, 2021]

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Produk Halal. dpr.go.id [Accessed: Feb 20, 2021]

BPJPH: Mandatory Sertifikasi Halal adalah Amanat Undang-Undang. Halal.go.id. [Accessed: Feb 20, 2021]

Astuti, D., BS. Bakhri, M. Zulfa, dan S. Wahyuni. (2020). Sosialisasi Standarisasi dan Sertifikasi Produk Halal di Kota Pekanbaru. Berdaya: Jurnal Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 23-32.

Ma’rifat TN, Muhammad Nurkholis, Slamet Purwanto. (2016). Analisis Persepsi Konsumen dan Produksi sebagai Upaya Penerapan Sistem Jaminan Halal pada Industri Kecil dan Menengah Bidang Pangan di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur. Prosiding Seminar Nasional Hasil PPM, 278-286.

Mirdha, I., W.N.H. Zain, E. Prianto, M. Fauzi. (2020). Sosialisasi Peranan Sertifikat Halal Bagi Masyarakat Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Seminar Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Vol 2. 117-122

Syafrida. (2016). Sertifikasi Halal pada Produk Makanan dan Minuman Memberi Perlindungan dan kepastian Hukum Hak-hak konsumen Muslim. Adil Jurnal Hukum, Vol.7 No.2, 159-174.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/psn.v1i1.3193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.