KEADILAN PADA SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Nanang Suhendar, Suartini Suartini

Abstract


Abstrak - Dalam merealisasikan pemerataan pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi
UUD 1945 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
pemerintah sejak tahun 2017 menerapkan "Sistem Zonasi" dalam penerimaan peserta didik
baru. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Pertama, bagaimana mekanisme
penerimaan peserta didik baru dengan system zonasi? Kedua, bagaimana upaya perbaikan
dalam sistem penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi? Kerangka teori yang
digunakan adalah teori Keadilan yang diungkap oleh John Rawls. Metode penelitian yang
digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini
adalah menggambarkan adanya kewenangan secara bebas untuk pemerintah. Kebebasan
wewenang yang dimaksud adalah memebrikan ruang kepada pemerintah dalam mengatur
isi dan materi untuk menentukan sendiri dari keputusan yang akan diberlakukan.

 

Kata kunci: Keadilan, Sistem Penerimaan, Peserta Didik


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang:

Permendikbud nomor 51 Tentang Penerimaan

Peserta Didik Baru

Buku:

Adiarsa, D. (2018). Efektivitas Tata

Hutan di kawasan Hutan Lindung

Seraya Dalam

Upaya Mengakomodir Kepentingan

Religi. Kertha Patrika, 40(01), doi:

24843/KP.2018.v40.i01.p03

Dewi, A. A. I. A. A. (2017). Urgensi

Penggunaan Hermeneutika Hukum

Dalam Memahami Problem

Pembentukan Peraturan Daerah.

Kertha Patrika, 17, doi:

24843/KP.2017.v39.i03.p02

Diantha, I. M. P. (2019). Metodologi

Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori

Hukum, Cet. III.

Jakarta: Prenada Media Group

Erwin, M. (2013). Filsafat Hukum:

Refleksif Kritis Terhadap Hukum.

Jakarta: PT Raja Grafindo Persada

Hakim, A. R., Setiyono, J., & Satriatama,

D. (2019). Kajian Dampak Sengketa

Tanah Terhadap Hak Atas

Pendidikan dari Perspektif Hukum

Progresif. Jurnal Magister Hukum

Udayana (Udayana Master Law

Journal), 8(3), doi:

24843/JMHU.2019.v08.i03.p9

Jainuri, M. G. (2019). Kepatuhan Wajib

Pajak Kendaraan Bermotor: Studi Kritis

Empiris di Daerah

Khusus Istimewa Jakarta, Jurnal

Magister Hukum Udayana

(Udayana Magister Law

Journal), 8 (3)

doi:10.24843/JMHU.2019.v08.i03

.p04

Johan, A., Hikmah, F., & Anditya, A.

(2019). Perpajakan Optimal dalam

Perspektif Hukum Pajak

Berfalsafah Pancasila. Jurnal

Magister Hukum Udayana

(Udayana Master Law Journal), 8(3),

doi:

24843/JMHU.2019.v08.i03.p0

Natsir, M., & Rachmad, A. (2018).

Penetapan Asas Kearifan Lokal Sebagai

Kebijakan Pidana dalam

Pengelolaan Lingkungan Hidup di Aceh.

Jurnal Magister Hukum Udayana

(Udayana Master Law Journal),

(4), doi:

24843/JMHU.2018.v07.i04.p0

Prakoso, A. (2019). Tinjauan Yuridis

Upaya Hukum Atas Putusan atau

Penetapan Pelanggaran Lalu Lintas.

Kertha Patrika, 41(1), doi:

24843/KP.2019.v41.i01.p02

Priyanta, M. (2019). Regulasi Perizinan

Mendirikan Bangunan dalam Mendukung

Kemudahan Berusaha Menuju

Bangsa Yang Adil dan Makmur, Jurnal

Magister Hukum Udayana

(Udayana Magister Law Journal),

(3)

doi:10.2483/JMHU.2019.v08.i03.

p6

Rendrajaya, K. A. B. (2018). Pengaturan

Hak Milik Atas Tanah Yang Dialihkan

Untuk Kepentingan Umum

Perspektif Perlindungan Pemilik. Kertha

Patrika, 40(01), doi:

24843/KP.2018.v40.i01.p04

Ridwan HR. (2013). Hukum Administrasi

Negara, Jakarta: PT Raja Grafindo

Persada.

Soekanto, S. (2012). Faktor-Faktor Yang

Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta: Rajawali

Press.

Suantra, I. N. dan Nurmawati, M. (2019).

Penegakan Hukum Terhadap

Pelanggaran Atas Ketentuan

Perizinan Toko Swalayan di Wilayah

Provinsi Bali, Jurnal Magister

Hukum Udayana (Udayana

Magister Law Journal), 8 (2)doi:10.24843/JMHU.2019.v08.i02

.p04

Susanti, D. O., & Efendi, A. (2019).

Memahami Teks Undang-Undang

Dengan Metode Interpretasi

Eksegetikal, Jurnal Kerta Patrika, 41(2)

doi: 10.24843/KP.2019.v41.i02.p05

Suyatna, I. N. (2019). Penyelenggaraan

Pemerintahan Dalam Konteks Negara

Hukum Indonesia:

Menyoal Signifikansi Pembatalan

Peraturan Daerah. Kertha Patrika,

(1). doi:

24843/KP.2019.v41.i01.p06

Internet:

Kemendikbud Jelaskan Akar

Permasalahan PPDB Zonasi, URL:

https://m.cnnindonesia.com/nasio

nal/20190625141534-20-

U406248/kemendikbudjelaskan-

akar- permasalahanppdb-

zonasi (diakses pada tanggal 15

mei 2021).

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),

URL: https://siapppdb.

com/konsep#about (diakses

pada tanggal 15 mei 2021).




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v6i2.838

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors