EKSISTENSI TRANSPORTASI MIGO SEBUAH PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM

Jatmiko Jatmiko, Anas Lutfi, Suparji Suparji

Abstract


Abstrak - Migo adalah layanan sewa sepeda listrik berbasis aplikasi yang hemat, nyaman dan tidak
mencemari lingkungan. Pada sisi lain Migo menimbulkan masalah hukum karena belum
terdapatnya peraturan hukum yang jelas. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimanakah
Eksistensi Transportasi Migo di Masyarakat? serta bagaimana Pengaturan dan Penegakan Hukum
Terhadap Transportasi Migo? Kerangka teori yang digunakan adalah teori analisis ekonomi atas
hukum, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah: yang
pertama terkait keberadaan Migo masih dipertanyakan karena unit yang mulai marak beredar di
jalan raya itu tak dilengkapi surat-surat dan pelat nomor. Pihak Polda Metro Jaya menilai bahwa
sepeda listrik yang disewakan oleh Migo tidak bisa digolongkan sebagai sepeda. Kedua, bahwa
ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kendaraan listrik ini masih menimbulkan
polemik mengenai keberadaan Migo, sehingga dalam penegakan hukum belum maksimal malah
belum menjamin kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.

 

Kata kunci: Migo, Transportasi, Sosiologi Hukum


Full Text:

PDF

References


About Us. (Jakarta: www.migoebike.

com, 2020), p. 1 Diakses 1

Mei 2021 https://www.migoebike.

com/aboutas

Ahmad, Suparji, and Aris Machmud,

‘Accountability and Productivity

Enhancement of Wakaf Under

Government Regulation 25 of

’, in The Ethical Problem of

Development and Utilization of

Scientific Invention" UNIVERSITAS

AL AZHAR INDONESIA, 2018

Andhika, M Luthfi, ‘Pelan Tapi Pasti,

Populasi Kendaraan Listrik di

Indonesia Capai 2.278 Unit’,

Detiknews (Jakarta 9 September

,

https://oto.detik.com/berita/d-

/pelan-tapi-pasti-populasikendaraan-

listrik-di-indonesiacapai-

-unit>

‘Diprotes Polisi, Perusahaan Kekeh Migo

Adalah Sepeda Listrik’, CNN

Indonesia (Jakarta, 12 February

, p. 1 Diakses Tanggal 1 Mei

https://www.cnnindonesia.com/tekn

ologi/20190212140326-384-

/diprotes-polisi-perusahaankekeh-

migo-adalah-sepeda-listrik

Marison, Walda, ‘Sepeda Listrik Migo,

Dipakai Anak Muda Hingga BocahUntuk Belajar Naik Motor’,

Kompas.Com (Jakarta, 18 October

, p. 1 Diakses 1 Mei 2021

ead/2019/10/18/14053461/sepedalistrik-

migo-dipakai-anak-mudahingga-

bocah-untuk-belajar-naik>

Mei Amelia R, ‘Migo Dilarang Polisi

Mengaspal Di Jakarta, Ini

Ketentuannya’, Detiknews (Jakarta,

February 2019),

/migo-dilarang-polisimengaspal-

di-jakarta-iniketentuannya>

‘Pengusaha Sepeda Listrik Migo Disebut

Tak Bertanggung Jawab’, CNN

Indonesia (Jakarta, 12 February

nologi/20190212105345-384-

/pengusaha-sepeda-listrikmigo-

disebut-tak-bertanggungjawab>

‘Polisi Sepeda Listrik Migo “Haram”

Beredar Di Jalan Raya’, CNN

Indonesia (Jakarta, 12 February

, p. 1 Diakses 1 Mei 2021

nologi/20190212095303-384-

/polisi-sepeda-listrik-migoharam-

beredar-di-jalan-raya>

Ryza, Prayogo,’Polda Metro Jaya

Pertanyakan Legalitas Sepeda

Listrik di Jalan Raya, Migo

Sampaikan Siap Patuhi Aturan’,

DailySocial (Jakarta, 13 Februari

. P. 1 Diakses 1 Juni 2021

tas-sepeda-listrik-migo>

Wisnu Andebar, ‘200 Migo E-Bike

Station Tersebar Di Jakarta, Diincar

Para Pekerja’, Tempo.Co (Jakarta:

otomotif.tempo.co, 2019), p. 1

Diakses 1 Mei 2021

/200-migo-e-bike-stationtersebar-

di-jakarta-diincar-parapekerja>




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v6i2.837

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors