EKSISTENSI TRANSPORTASI MIGO SEBUAH PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM
Abstract
Abstrak - Migo adalah layanan sewa sepeda listrik berbasis aplikasi yang hemat, nyaman dan tidak
mencemari lingkungan. Pada sisi lain Migo menimbulkan masalah hukum karena belum
terdapatnya peraturan hukum yang jelas. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimanakah
Eksistensi Transportasi Migo di Masyarakat? serta bagaimana Pengaturan dan Penegakan Hukum
Terhadap Transportasi Migo? Kerangka teori yang digunakan adalah teori analisis ekonomi atas
hukum, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini adalah: yang
pertama terkait keberadaan Migo masih dipertanyakan karena unit yang mulai marak beredar di
jalan raya itu tak dilengkapi surat-surat dan pelat nomor. Pihak Polda Metro Jaya menilai bahwa
sepeda listrik yang disewakan oleh Migo tidak bisa digolongkan sebagai sepeda. Kedua, bahwa
ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kendaraan listrik ini masih menimbulkan
polemik mengenai keberadaan Migo, sehingga dalam penegakan hukum belum maksimal malah
belum menjamin kemanfaatan hukum dan kepastian hukum.
Kata kunci: Migo, Transportasi, Sosiologi Hukum
Full Text:
PDFReferences
About Us. (Jakarta: www.migoebike.
com, 2020), p. 1 Diakses 1
Mei 2021 https://www.migoebike.
com/aboutas
Ahmad, Suparji, and Aris Machmud,
‘Accountability and Productivity
Enhancement of Wakaf Under
Government Regulation 25 of
’, in The Ethical Problem of
Development and Utilization of
Scientific Invention" UNIVERSITAS
AL AZHAR INDONESIA, 2018
Andhika, M Luthfi, ‘Pelan Tapi Pasti,
Populasi Kendaraan Listrik di
Indonesia Capai 2.278 Unit’,
Detiknews (Jakarta 9 September
,
https://oto.detik.com/berita/d-
/pelan-tapi-pasti-populasikendaraan-
listrik-di-indonesiacapai-
-unit>
‘Diprotes Polisi, Perusahaan Kekeh Migo
Adalah Sepeda Listrik’, CNN
Indonesia (Jakarta, 12 February
, p. 1 Diakses Tanggal 1 Mei
https://www.cnnindonesia.com/tekn
ologi/20190212140326-384-
/diprotes-polisi-perusahaankekeh-
migo-adalah-sepeda-listrik
Marison, Walda, ‘Sepeda Listrik Migo,
Dipakai Anak Muda Hingga BocahUntuk Belajar Naik Motor’,
Kompas.Com (Jakarta, 18 October
, p. 1 Diakses 1 Mei 2021
ead/2019/10/18/14053461/sepedalistrik-
migo-dipakai-anak-mudahingga-
bocah-untuk-belajar-naik>
Mei Amelia R, ‘Migo Dilarang Polisi
Mengaspal Di Jakarta, Ini
Ketentuannya’, Detiknews (Jakarta,
February 2019),
/migo-dilarang-polisimengaspal-
di-jakarta-iniketentuannya>
‘Pengusaha Sepeda Listrik Migo Disebut
Tak Bertanggung Jawab’, CNN
Indonesia (Jakarta, 12 February
nologi/20190212105345-384-
/pengusaha-sepeda-listrikmigo-
disebut-tak-bertanggungjawab>
‘Polisi Sepeda Listrik Migo “Haram”
Beredar Di Jalan Raya’, CNN
Indonesia (Jakarta, 12 February
, p. 1 Diakses 1 Mei 2021
nologi/20190212095303-384-
/polisi-sepeda-listrik-migoharam-
beredar-di-jalan-raya>
Ryza, Prayogo,’Polda Metro Jaya
Pertanyakan Legalitas Sepeda
Listrik di Jalan Raya, Migo
Sampaikan Siap Patuhi Aturan’,
DailySocial (Jakarta, 13 Februari
. P. 1 Diakses 1 Juni 2021
tas-sepeda-listrik-migo>
Wisnu Andebar, ‘200 Migo E-Bike
Station Tersebar Di Jakarta, Diincar
Para Pekerja’, Tempo.Co (Jakarta:
otomotif.tempo.co, 2019), p. 1
Diakses 1 Mei 2021
/200-migo-e-bike-stationtersebar-
di-jakarta-diincar-parapekerja>
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v6i2.837
Refbacks
- There are currently no refbacks.