UJARAN KEBENCIAN PADA MEDIA SOSIAL PADA SAAT PANDEMI COVID-19 STUDI KASUS PUTUSAN No.72/PID.SUS/2020/PT.DPS

Bimawan Domas Hidayat, Agus Surono, Maslihati Nur Hidayati

Abstract


Abstrak - Penyebaran ujaran kebencian di media sosial bertujuan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan antara individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Rumusan masalah dalam penelitian ini: Pertama,
bagaimanakah penerapan ketentuan-ketentuan ujaran kebencian dalam Undang-undang ITE
dalam beberapa kasus di Indonesia? Kedua, bagaimanakah implementasi penafsiran ketentuanketentuan
ujaran kebencian dalam Putusan Perkara Nomor: 72/PID.SUS/2020/PT.DPS agar
memberikan kepastian hukum? Kerangka teori yang digunakan adalah teori kepastian hukum dan
keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif. Kesimpulan
penelitian ini menyatakan bahwa: pertama, penerapan ketentuan tentang ujaran kebencian perlu
dirinci lebih dalam. Kedua, implementasi putusan nomor 72/PID.SUS/2020/PT.DPS belum
menjamin kepastian hukum karena terdapat kesalahan penerapan hukum baik
pada putusan pengadilan negeri yang juga diamini oleh putusan pengadilan
tinggi.

 

Kata Kunci: Ujaran Kebencian, Media Sosial, Pandemi Covid-19


Full Text:

PDF

References


Chazawi, A. 2016. Hukum Pidana Positif

Penghinaan. Malang: Media Nusa

Creative.

Institute For Criminal Justice Reform

(ICJR), “Amicus Curiae (Sahabat

Pengadilan) untuk Majelis Hakim

Kasasi dalam Kasus Pidana dengan

Nomor Putusan Pengadilan Tinggi

/Pid.Sus/2020/PT.Dps dan

Putusan Pengadilan Negeri

/Pid.Sus/2020/PN.Dps atas

nama Terdakwa I Gede Aryastina

alias Jerinx”, Rilis Pers ICJR

(2021). Putusan Nomor:

/PID.SUS/2020/PT.DPS, 8.

Julyano, M. & Sulistyawan, AY. 2019.

Pemahaman Terhadap Asas

Kepastian Hukum Melalui

Konstruksi Penalaran Positivisme

Hukum. Jurnal Crepido: Jurnal

Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran

Hukum: Filsafat dan Ilmu Hukum.

(1): 15.

KOMNASHAM RI. 2015. Penanganan

Ujaran Kebencian (Hate Speech)

(Jakarta: KOMNASHAM, 2015).

Lamintang, PAF. & Samosir, D. 1995.

Delik-Delik Khusus Kejahatan yang

Ditujukan Terhadap Hak Milik dan

Lain-lain Hak yang Timbul dari

Hak Milik. Bandung: Sinar Baru.

Leech, G. 2019. Principles of Pragmatics.

New York: Longman Inc.

Moeljatno. 2012. Kitab Undang-Udang

Hukum Pidana. Jakarta: Bumi

Aksara.

Muladi & Arif, BN. 1998. Teori-Teori

dan Kebijakan Pidana. Bandung:

Alumni.

Mulyadi, L. 2007. Hukum Acara Pidana:

Normatif, Teoretis, Praktik dan

Permasalahannya. Bandung:

Alumni.

Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor

Tahun 2016.

Pasal 28J ayat (2) UUD Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Pasal 87 UU No. 12 Tahun 2011.

Prayogo, RT. 2016. Penerapan Asas

Kepastian Hukum Dalam Peraturan

Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun

Tentang Hak Uji Materiil Dan

Dalam Peraturan Mahkamah

Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005

Tentang Pedoman Beracara Dalam

Pengujian Undang-Undang. Jurnal

Legislasi Indonesia. 13(2): 194.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

/PUU-XV/2017, paragraf 3.14.2.

Rammelink. 2014. Pengantar Hukum

Pidana Material. Yogyakarta:

Penerbit Maharsa.

Surat Edaran KAPOLRI Nomor

SE/06/X/2015 tentang Penanganan

Ujaran Kebencian (Hate Speech), 3.

Syahdeini, SR. 2009. Kejahatan dan

Tindak Pidana Komputer. Jakarta:

Pustaka Utama Grafiti.

Tim Penyusun. 2021. Kertas Kebijakan

Catatan dan Desakan Masyarakat

Sipil atas Revisi UU ITE, dalam

situs resmi Institute for Criminal

Justice Reform (ICJR)

(www.icjr.co.id), diakses pada 12

Februari 2021.

Zulkarnain. 2020. “Ujaran Kebencian

(Hate Speech) di Masyarakat Dalam

Kajian Teologi” STUDIA SOSIA

RELIG




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v6i2.836

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors