SISTEM URBUN/UANG MUKA/DOWN PAYMENT PADA AKAD JUAL BELI SYARIAH

Prasintho Fridholin Sunandito, Yusup Hidayat

Abstract


Abstrak- Banyak peristiwa hukum yang berkaitan erat dengan ekonomi,
begitupun sebaliknya. Hal menarik adalah permasalahan yang umum terjadi di
masyarakat, yaitu Murabahah bil ‘Urbun atau yang disebut dengan jual beli
dengan sistem uang muka/downpayment. Kebiasaan yang terjadi dimasyarakat
adalah pihak pertama selaku pemilik barang atapun penggarap jasa bisa atau
berkehendak mempraktikkan sistem uang muka, maka mereka akan meminta
uang terlebih dahulu, ataupun meminta sebagian dari pembayaran yang harus
dilakukan di awal waktu kepada pihak kedua selaku pembeli ataupun pemesan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: Pertama, Bagaimana pandangan
hukum ekonomi Islam terhadap murabahah/jual beli dengan system uang muka?
Kedua, Apakah akad jual beli dengan system uang muka (Murabahah bil ‘urbun)
di Bank Syariah sudah sesuai dengan ekonomi syariah? Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif.
Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa hukum praktik murabahah bil
‘urbun atau dengan kata lain jual beli dengan sistem uang muka diperbolehkan
secara dalil yakni Al-Qur’an serta Al-Hadits

 

Kata Kunci: Sistem Urbun, Akad Jual-Beli, Ekonomi Syariah.


Full Text:

PDF

References


Adi, Rianto. September 2016. Sosiologi

Hukum: Kajian Hukum Secara

Sosiologis. Jakarta: Yayasan

Pustaka Obor Indonesia.

Ali, Achmad. Juni 2017. Menguak

Teori Hukum (Legal Theory) dan

Teori Peradilan (Judicial

Prudence). Cetakan ke-7. Jakarta:

Kencana.

Alqur’an al-Karim.

Atmadja, I Dewa Gede. Januari 2013.

Filsafat Hukum Dimensi Tematis

dan Historis. Edisi cetakan

pertama. Malang: Setara Press.

Fuady, Munir. 2013. Teori-Teori Besar

Dalam Hukum. Edisi Pertama.

Jakarta: Prenada Media Group.

Diantha, I Made Pasek. Metodologi

Penelitian Hukum Normatif Dalam

Justifikasi Teori Hukum. Cetakan

ke-1, Maret 2016. Jakarta:

Prenanda Media Group.

Leinovar Bahfeyn. 2008. A Catholic-

Shia Dialogue: Ethnics in Today’s

Society. London: Melisende

Publishing. (edisi terjemahan oleh

Muhammad Ali Shumali, dkk.

Etika Modern: Pandangan

Filsuf Mutakhir. Jakarta: Nur Al-

Huda).

Marzuki, Peter Mahmud. Januari 2017.

Penelitian Hukum (Edisi Revisi).

Cetakan ke-13. Jakarta: Kencana.

Moleong, Lexy J. Metodologi

Penelitian Kualitatif. Bandung:

Remaja Rosdakarya. Cetakan ke-

, April 2017.

Nurhayati, Sri dan Wasilah. Edisi 3

Tahun 2013. Akuntansi Syariah di

Indonesia. Jakarta: Salemba

Empat.

Rumokoy, Donald Albert dan Frans

Maramis. April 2018. Pengantar

Ilmu Hukum. Edisi cetakan ke-5.

Depok: Rajawali Pers.

Sumitro, Warkum; Moh. Anas Kholis

dan Labib Muttaqin. November

Hukum Islam & Hukum

Barat: Diskursus Pemikiran dari

Klasik Hingga Kontemporer.

Malang: Setara Press.

Suadi, Amran. Oktober 2018. Sosiologi

Hukum Penegakan Realitas dan

Nilai Moralitas Hukum (Edisi

Pertama). Cetakan ke-1. Jakarta:

Kencana.

Sarwat, Ahmad. Ensiklopedia Fikih

Indonesia 7: Muamalat. 2018. Jakarta:

Penerbit Gramedia.

Tim Penulis. 2018. Buku Panduan

Magister Ilmu Hukum Program

Pasca Sarjana Universitas Al-

Azhar Indonesia Tahun 2018.

Jakarta: Universitas Al-Azhar

Indonesia.

Sugiyono. Metode Penelitian

Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.

Bandung: Penerbit Alfabeta.

Cetakan ke-23 April Tahun 2016.

Sunandito, Prasintho Frdholin. Analisis

Penerapan Akuntansi Qardhul

Hasan di Perbankan Syariah

(Studi Pada Perbankan Syariah

Surakarta). Tahun 2016.

Pusat Pengkajian Hukum Islam dan

Masyarakat Madani (PPHIMM).

Kompilasi Hukum Ekonomi Islam.

Edisi Revisi. Jakarta: Prenada

Media Group.

Jual beli dengan uang muka.

https://almanhaj.or.id/2648-

hukum-jual-beli-dengan-uangmuka.

html. Diakses pada 11:5529

Februari 2020.

Bunadi. Jenis Penelitian.

https://alihamdan.id/jenispenelitian/,

diakses 23 Maret 2020.

Pukul 3:20 PM.

Tia Dwitani Komalasari, 20 September

, jam 22:0 WIB. BI Turunkan

Uang Muka Kendaraan Bermotor.

Pada laman, https://www.pikiranrakyat.

com/ekonomi/pr-

/bi-turunkan-uang-mukakendaraan-

bermotor, diunduh pada

Maret 2020, pukul 6:44 AM.

Elisa Valenta Sari, CNN Indonesia,

pada Kamis 16/06/2016 jam 19:01

WIB. Diunduh dari

https://www.cnnindonesia.com/eko

nomi/20160616190117-78-

/agustus-2016-uang-mukakpr-

turun-jadi-15. Pada 22 Maret

, pukul 6:33 AM.

Slamet Wiyono. Cara Mudah

Memahami Akuntansi Perbankan

Syariah Berdasarkan PSAK dan

PAPSI, hal.86. Dalam laman

internet:

https://books.google.co.id/books?id

=yohXY07HtHYC&pg=PA86&lp

g=PA86&dq=jurnal+urbun&sourc

e=bl&ots=Cj8rBavKj4&sig=Wy_g

lFyuWIDZoKeCcvxUmVwkXBY

&hl=id&sa=X&ved=2ahUKEwibp

_ypw-

PeAhXEpo8KHZW2BhQQ6AEw

AXoECAMQAQ#v=onepage&q=j

urnal%20urbun&f=false, di unduh

pada tanggal 21 November 2018,

jam 1:16 WIB.

Letezia Tobing. Bolehkah Menolak

Kembalikan Uang Panjar Jika

Pembelian Batal. Pada laman:

https://www.hukumonline.com/kli

nik/detail/ulasan/lt50e74bdfb18c3/

bolehkah-menolak-kembalikanuang-

panjar-jika-pembelian-batal/,

diunduh pada hari Senin tanggal 13

April 2020, jam 08:07 A.M./WIB.

Pusat Data Hukum Online.com.

Herzien Inlandsch Reglement

(H.I.R) (S.1941-44) Reglemen

Indonesia Yang Diperbaharui

(RIB). Pada laman:

https://www.hukumonline.com/pus

atdata/detail/27228/node/2/herzieninlandsch-reglement-(h.i.r)-(s.-

-44)-reglemen-indonesiayang-

diperbaharui-(r.i.b.)#.

Diunduh pada hari Senin tanggal

April 2020, jam 08:07

A.M./WIB.

Dimas Hutomo. Bisakah DP Hangus

Jika Tidak Melunasi Sisa

Pembayaran. Pada Laman:

https://www.hukumonline.com/kli

nik/detail/ulasan/lt5c7de2bd2afbb/

bisakah-dp-hangus-jika-tidakmelunasi-

sisa-pembayaran/,

Diunduh pada hari Senin tanggal

April 2020, jam 08:07

A.M./WIB.

Rama Mahendra. Pengembalian Uang

Muka. Pada laman:

https://www.hukumonline.com/kli

nik/detail/ulasan/cl1456/pengembal

ian-uang-muka/, Diunduh pada hari

Senin tanggal 13 April 2020, jam

:07 A.M./WIB.

Haruskah Penjual Mengembalikan

Uang Muka Bila Pembeli Tak Jadi

Membeli Barang. Pada laman:

https://konsultanhukum.web.id/har

uskah-penjual-mengembalikanuang-

muka-bila-pembeli-tak-jadimembeli-

barang/, Diunduh pada

hari Senin tanggal 13 April 2020,

jam 08:07 A.M./WIB.

Dimas Hutomo. Harga Jual Rumah

Diubah Sepihak, Dapatkah DP

Dikembalikan?. Pada laman:

https://www.hukumonline.com/kli

nik/detail/ulasan/lt5c2ff0d70b320/

harga-jual-rumah-diubah-sepihak--

dapatkah-dp-dikembalikan/,

Diunduh pada hari Senin tanggal

April 2020, jam 08:07

A.M./WIB.

Fatwa DSN-MUI (Dewan Syariah

Nasional – Majelis Ulama

Indonesia) Nomor 13/DSNMUI/

IX/2000 Tentang Uang Muka

dalam Murabahah.

Frequently Asked Question (FAQ) PBI

Nomor 20/8/PBI/2018 Tanggal 1

Agustus 2018 tentang Rasio Loan

to Value Untuk Kredit Properti,

Rasio Financing to Value untuk

Pembiayaan Properti, dan Uang

Muka Untuk Kredit atau

Pembiayaan Kendaraan Bermotor

(PBI LTV/FTV).

Peraturan Bank Indonesia. Nomor

/16/PBI/2016 Tentang Rasio

Loan to Value Untuk Kredit

Properti, Rasio Financing to Value

untuk Pembiayaan Properti, dan

Uang Muka Untuk Kredit atau

Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Peraturan Bank Indonesia. Nomor

/8/PBI/2018 Tentang Rasio Loan

to Value Untuk Kredit Properti,

Rasio Financing to Value untuk

Pembiayaan Properti, dan Uang

Muka Untuk Kredit atau

Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang

Perlindungan Konsumen dan

Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor 31/POJK.05/2014 Tentang

Penyelenggaraan Usaha

Pembiayaan Syariah.

Analisis Terhadap Fatwa Dewan

Syariah Nasional (DSN) MUI

Nomor 13 Tahun 2000 Tentang

Uang Muka Dalam Murabahah.

Panji Adam, Maman Surahman,

Popon Srisusilawati. Dalam Jurnal

Prosiding SNaPP2017 Sosial,

Ekonomi dan Humniora. Volume

, Nomor 3, Tahun 2017, pISSN

-3590/eISSN 2303-2472,

halaman 632-639. Fakultas

Syariah, Universitas Islam

Bandung.

Asas Kebiasaan Pemebrian Uang

Panjar Dalam Transaksi Jual Beli

Era Pasar Bebas. Holijah. Dalam

Jurnal Mimbar Hukum Volume 31,

Nomor 1, Februari 2019, Halaman

-44. Jurusan Hukum Bisnis,

Fakultas Syariah dan Hukum, UIN

Raden Fatah Palembang.

Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Islam (Bayan),

edisi Vol. III, No.1, 2013.

Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Islam (Bayan),

edisi Vol. V, No.2, 2016.

Islamic Justification of Derivative

Instruments. Ali Salehabadi dan

Mohammad Aram. International

Journal of Islamic Financial

Services Volume 4 Number 3.

Islamic Justifications of Foreign

Exchange Options Contract as a

Tool of Risk Mangement. Azlin

Alisa Ahmad, Mustafa ‘Afifi

Ab.Halim, Nadhirah Nordin.

Gharar and Mispricing of Equity

Warrants, Malaysian Evidence.

Razali Haron. Islamic Banking and

Finance 2014 Conference. Paper

ID 182. Departement of Finance,

Kuliyyah of Economics and

Management Sciences,

International Islamic University

Malaysia.

Analyzing Islamic Embedded Options

In Structured Product In The Light

Of Maqasid Al-Shariah. Mohd

Sadad Mahmud and Nik Hazimi

Mohammed Foziah. Journal At-

Tasyri’ Volume XI Number 2, Juli

- Desember 2019. Faculty of

Economic and Management

Science, Universiti Sultan Abidin

Malaysia.

Islamic Assessment of The Practice of

Baiul Urbun Among Muslim in

Nasarawa State, Nigeria.

Muhammad Alhasan Yunus

(Departement of Islamic Studies,

Nsarawa State University Keffi,

Nigeria). Proceeding: Putrajaya

International Conference on

Advanced Research (PJIC2020) 11

January 2020.

Fokky Fuad. 2018. “Filsafat Hukum

Magister dan Doktor”, makalah

disampaikan pada Kuliah Strata 2

Program Studi Ilm Hukum, Universitas

Al-Azhar Indonesia, Jakarta, 31

Oktober 2018.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta

Pusat Nomor:

/PDT.G/2009/PN.JKT.PST.

Putusan Pengadilan Tinggi Agama

Palembang Nomor

XX/Pdt.G/2019/PTA.Plg.

Putusan Pengadilan Tinggi Agama

Palembang Nomor

/Pdt.G/2018/PTA Plg.

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Nomor 154/Pdt/2016/PT.Bdg.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 685

K/Pdt/2018.

Putusan Sela Pengadilan Negeri Jakarta

Selatan Nomor

/Pdt.G/2013/PN.JKT.Sel.

Putusan Pengadilan Tinggi Agama

Banten Nomor

/Pdt.G.2013/PTA.Btn.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v5i2.792

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors