PERLINDUNGAN DATA DALAM LAYANAN PERBANKAN BERBASIS TEKNOLOGI (FINTECH): KERANGKA REGULASI DI INDONESIA DAN SINGAPURA

Upik Mutiara, Rahmad Ramadhan Hasibuan, Lupita Risma Candanni

Abstract


Abstrak-Sektor keuangan adalah salah satu sektor yang memiliki peran penting
dalam perekonomian negara dan terus berkembang sejalan dengan kebutuhan
masyarakatnya. Saat ini, inovasi di sektor keuangan yang dikenal sebagai
teknologi keuangan atau financial technology (fintech) telah menarik perhatian
dunia. Sebagai negara maju, perkembangan fintech di Singapura juga layak untuk
dilihat. Di Indonesia, lingkungan regulasi ekonomi digital ditangani oleh berbagai
undang-undang dan lembaga keuangan, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
Bank Indonesia (BI). Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Sumber dan tipe data yang digunakan berasal dari tinjauan literatur, bertujuan
untuk memberikan wawasan tentang aspek regulasi fintech dan perlindungan data
pribadi di Singapura dan Indonesia, dan apa yang dapat dilakukan pemerintah
untuk mengantisipasi dan mengatur layanan fintech yang selalu berkembang dan
untuk mengelola risiko perlindungan data yang lebih baik di sektor keuangan di
Indonesia.

 

Kata Kunci: Teknologi Keuangan, Perlindungan Data, Pemerintah, Indonesia dan
Singapura.


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia tahun 1945.

Peraturan Bank Indonesia Nomor

/12/PBI/2017 tentang

Penyelenggaraan Teknologi

Finansial.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Nomor 77/POJK.01/2016

tentang Layanan Pinjam

Meminjam Uang Berbasis

Teknologi Informasi.

Chee Yuen Yew dan Ameen Talib.

“A Review of Fintech

Regulations in Emerging

Economies Countries-China,

Singapore And Hong Kong”,

Advances in Social Science,

Education and Humanities

Research, volume 13,

International Conference on Law,

Governance and Globalization

Atlantic Press.

Departemen Perlindungan Konsumen

OJK. 2017. Kajian Perlindungan

Konsumen Sektor Jasa

Keuangan: Perlindungan

Konsumen Pada Fintech. Jakarta:

Departemen Perlindungan

Konsumen OJK.

Lynn, Theo dan John G Mooney (series

editors). 2019. Disrupting

Finance: FinTech and Strategy in

the 21st Century (Palgrave

Studies in Digital Business &

Enabling Technologies Series).

Cham, Switzerland: Palgrave

Macmillan.

McLean, Angus dan Penny Miller

(contributing editors). 2019.

Getting the Deal Through:

Fintech. London, UK: Law

Business Research Ltd.

Milne, Alistair dan Paul Parboteeah,

The Business Models and

Economics of Peer-to-Peer

Lending. Brussels, Belgium:

European Credit Research

Institute.

Government of the Republic of

Singapore. Personal Data

Protection Act 2012,

https://sso.agc.gov.sg/Act/PDPA2

, diakses tanggal 27 Mei

Harahap, Berry A., et al..

Perkembangan Financial

Technology Terkait Central Bank

Digital Currency (CBDC)

Terhadap Transmisi Kebijakan

Moneter dan Makroekonomi,

Working Paper Departemen

Kebijakan Ekonomi dan Moneter

(DKEM), Bank Indonesia, 2017,

https://www.bi.go.id/id/publikasi/

wp/Documents/WP-2-2017.pdf,

diakses tanggal 27 Mei 2019.

Monetary Authority of Singapore.

About MAS,

http://www.mas.gov.sg/About-

MAS.aspx, diakses tanggal 25

Mei 2019.

Nurbaningsih, Enny. Rule of Law dan

Perkembangannya dalam Negara

Hukum Indonesia,

https://worldjusticeproject.org/sit

es/default/files/documents/remark

s_bahasa_drenny.pdf, diakses

tanggal 27 Mei 2019.

The International Comparative Legal

Guides. Indonesia: Fintech 2019,

https://iclg.com/practiceareas/

fintech-laws-andregulations/

indonesia, diakses

tanggal 25 Mei 2019

The International Comparative Legal

Guides. Singapore: Fintech 2019.

https://iclg.com/practiceareas/

fintech-laws-andregulations/

singapore, diakses

tanggal 25 Mei 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v5i2.788

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors