PENATAAN REGULASI MINERAL DAN BATUBARA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT

Suparji Suparji, Rafqi Mizi

Abstract


Abstrak-Pembaharuan pengaturan pertambangan mineral dan batubara. Penulis bermaksud untuk menggali sejarah dan latar belakang pengaturan pertambangan dan mencoba memberikan perspektif terhadap pembentukan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2017. Salah satu perubahan yang sangat mendasar adalah sistem Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi izin usaha pertambangan, masa peralihan bagi kontrak karya yang sedang berjalan, dan kewajiban pembangunan smelter (pengolahan) di dalam negeri. Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan, pengusahaan dan pengelolaan pertambangan menggunakan pola kontrak karya. Negara sudah seharusnya mengambil peran sentral dalam pengelolaan usaha pertambangan mineral dengan menghadirkan kebijakan-kebijakan pro-rakyat. Program Hilirisasi mineral merupakan keniscayaan yang harus terus menerus diperjuangkan untuk memberi nilai tambah yang signifikan atas kekayaan mineral Bangsa Indonesia. Pada sisi lain, Pemerintah sudah seharusnya memiliki Kebijakan Pertambangan Nasional Indonesia (KPNI). Kebijakan pertambangan yang terintegrasi dengan ketersediaan sumber daya minerba, pengusahaan, konservasi, pengembangan industri, infrastruktur, dan lingkungan hidup seharusnya ada di depan sebagai arah pembangunan industri pertambangan secara menyeluruh. PP No.1/2017 harus menjadi arah dalam melakukan eksekusi langkah bisnisnya. Semestinya, yang terbangun, kontrak karya (KK) telah mampu melakukan pengolahan dan pemurnian. Apalagi telah diberikan waktu lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan. Demikian juga, walaupun tidak dibatasi waktu tertentu, izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Implementasi UU Minerba, jika dijalankan pemerintah dengan tegas, akan memberi manfaat bagi kesejahteraan rakyat secara langsung, seperti peningkatan pertumbuhan ekonomi, penerimaan pemerintah, dan penciptaan lapangan kerja. Namun, yang terjadi saat ini justru perdebatan soal relaksasi yang bisa memicu terjadinya pengangguran besar-besaran.

Kata Kunci: Peraturan, Hukum dan Tambang


Full Text:

PDF

References


Darto, Mariman. 2003. Investasi Antara

Pertumbuhan dan Keadilan. Jakarta: The

ARC, Jakarta.

Deyo, Frederick C. 1981. Dependent

Development and Industrial Order. New

York: Praeger Publishers.

Hasan, Madjedi. 2009. Kontrak Minyak dan

Gas Bumi Berazas Keadilan dan

Kepastian Hukum. Jakarta: Fikahati

Aneska

Kanumoyoso, Bondan. 2001. Nasionalisasi

Perusahaan Belanda di Indonesia.

Jakarta: Sinar Harapan.

Khatarina Pistor dan Phillip A. 1998. Wellons,

et all. The Role of Law and Legal

Institutions in Asian Economic

Development 1960-1995. Oxford

University Press.Hongkong

Paul Hsu, 1993. Future Prospect for Foreign

Investment” dalam Pacific Initiatives for

Regional Trade Liberalization and

Investment Cooperation, Mari Pangestu

(Ed), Pacific Economic Cooperation

Council (PECC) . Jakarta: CSIS.

Perry, Amanda. 2000. An Ideal Legal System

For Attracting Foreign Direct Investment?

Some Theory and Reality, American

University International Law Review.

Rajagukguk, Erman, 2007. Hukum Investasi

Di Indonesia: Anatomi Undang-Undang

No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman

Modal, Jakarta: Fakultas Hukum

Universitas Al Azhar Indonesia.

Salim H.S. 2010. Hukum Pertambangan

Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Suparji, 2008. Penanaman Modal Asing di

Indonesia: Insentif versus Pembatasan,

Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Al

Azhar Indonesia

Zulkarnain, Iskandar, 2007. Dinamika dan

Peran Pertambangan Rakyat di Indonesia,

LIPI, Jakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v4i2.761

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors