Peranan Hukum Dalam Ekonomi Indonesia

Maqdir Ismail, Akhmad Ikraam

Abstract


Abstrak-Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.

Kata Kunci: Peranan, Hukum, Ekonomi


Full Text:

PDF

References


Koran Kompas, Rabu, 19 Desember 2008

Koran Tempo, Senin, 22 Desember 2008

Lipsey, Richard G., Peter O. Steiner, Douglas

D. Purvis and Paul N. Courant. Economics.

Binarupa Aksara, Jakarta. 1991.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah

Nasional 2004-2009

Soedijana, F.X., Triyana Yohanes dan Untung

Setyardi. Ekonomi Pembangunan

Indonesia (Tinjauan Aspek Hukum).

Universitas Atma Jaya, Yogyakarta. 2008

Soetandyo Wignosubroto, Bhenyamin

Hoessein, Djoermansah Djohan, Robert A.

Simanjuntak, Syarif Hidayat, B.N. Marbun,

Sadu Wasisitiono dan Sutoro Eko. Pasang

– Surut Otonomi Daerah. Institute for Local

Development, Jakarta, 2005.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v2i2.743

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors