PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS ASET NASIONAL PADA KASUS KOPI TORAJA

Fokky Fuad, Avvan Andi Latjeme

Abstract


Abstrak-Negara kesatuan Republik Indonesia yang telah Allah subhanahu wa ta'ala karuniakan kekayaan dan kelimpahan sumber daya alam dengan keragaman hayati dan nabati sehingga sangat berpotensi hasil budi daya nabati maupun hayati yang mencirikian geografis di mana potensi itu berada. Indikasi Geografis (IG) merupakan sebuah sertifikasi dilindungi oleh undangundang, digunakan pada produk tertentu yang sesuai dengan lokasi geografis tertentu atau asal. Ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan menjadi faktor lingkungan geografis memberikan. Lingkungan geografis tadi bisa berupa faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya.

Kata Kunci: Perlindungan, Geografis, Kopi


Full Text:

PDF

References


Achmad Zen Umar Purba, “International

Regulation on Geopraphical Indications,

Genetic Resources and Traditional

Knowledge”, Workshop on the Developing

Countries Interest to Geographical Indications,

Genetic and Traditional Knowledge, PIH

FHUI and Dit.Gen of IPR’s, Dept.of Law and

Human Rights, RI, Jakarta, 6 April, 2005.

Geographical Indications, Lima 22-24 Juni 2011.

Lisbon Agreement for the Protection of

Appellations of Origin and their International

Ken Keck, “Florida Orange Juice Healthy,

Pure and Simple”, Worldwide Symposium on

July 14, 1967, and as amended on September

, 1979.

OK. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan

Intelektual (Intellectual Property Rights,

(Jakarta: Raja Grafindo: 2004).

Records Lisbon Concerence 1958, p. 816-818.

Surip Mawardi, Op.Cit.

Sudarmanto, Produk Kategori Indikasi Geografis

Potensi Kekayaan Intelektual Masyarakat

Indonesia, Simposium Nasional Kepentingan

Negara Berkembang Terhadap Hak Atas

Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetika

dan Pengetahuan Tradisional, Lembaga

Pengkajian Hukum Internasional Fakultas

Hukum Universitas Indonesia bekerjasama

dengan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan

Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi

Manusia, Depok tahun 2005.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4fd

bd073c3a6/perlindungan-indikasi-geografisaset-nasional-dari-pendaftaran-oleh-negaralain




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v2i2.742

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors