PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT

Suartini Suartini

Abstract


Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penindakan terhadap kasus pemalsuan dan peredaran obat palsu belum berjalan dengan baik. Peran dan tanggung jawab pemerintah dalam peredaran obat-obatan palsu yang mengakibatkan kerugian bagi konsumen, secara hukum tindakan tersebut disebabkan unsur kesalahan atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha. Untuk melindungi konsumen, obat-obat yang telah exipired harus ditarik untuk dimusnahkan, dan tidak boleh dijual kembali dengan label atau diolah kembali menjadi obat yang lain seperti jamu atau suplemen tertentu. Departemen kesehatan dan Badan POM memiliki peranan peting dalam hal perijinan, pengawasan, dan penegakan hukum peredaran obat di Indonesia. Sanksi pemalsuan obat menurut undang-undang perlindungan konsumen tahun 1999, pelaku diancam pidana maksimal (5) tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar). Adapun Kajian permasalahan ini bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemalsuan produksi obat?. Bagaimanakah Alur Proses Pengaduan Korban Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Produksi Obat?. Menurut Satijipto Raharjo, perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia (HAM) yang dirugikan orang lain dan perlindungan itu di berikan kepada masyarakat agar dapat menikmati semua hak-hak yangdiberikan oleh hukum. Hukum dapat difungsikan untuk mewujudkan perlindungan yang sifatnya tidak sekedar adaptif dan fleksibel, melainkan juga prediktif dan antisipatif. Hukum dibutuhkan untuk mereka yang lemah dan belum kuat secara sosial, ekonomi dan politik untuk memperoleh keadilan sosial. Hasil dari pembahasan konsep mengenai Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal penting dalam menjaga keseimbangan hubungan hukum antara produsen dengan konsumen. Sehingga memudahkan untuk mengetahui hak dan kewajiban bagi konsumen maupun produsen. Perlindungan hukum antara konsumen dengan produsen, tidak adanya perlindungan yang seimbang menyebabkan konsumen pada posisi lemah. Akibat adanya hubungan hukum perjanjian antara produsen dengan konsumen, maupun akibat dari adanya perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen. Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pemalsuan produksi obat, melalui Badan POM sebagai perlindungan terhadap konsumen agar tidak membahayakan konsumen yang mengkonsumsi obat-obatan yang diedarkan. Pengawasan Badan POM harus dilakukan untuk pengecekan produksi obat yang beredar serta peranan perlindungan konsumen atas tindak pidana pemalsuan produksi obat dapat dilindungi oleh pemerintah. Pelaku atas perbuatan tindak pidana pemalsuan produksi obat dapat dihukum melalui ancaman hukuman dalam ketentuan udang-undang perlindungan konsumen. Aturan-aturan hukum guna melindungi masyarakat, dari perbuatan tindak pidana pemalsuan produksi obat.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pemalsuan Obat


References


Undang-undang

Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Kesehatan

(Yogyakarta : Pustaka Mahardika, 2011).

Undang-undang No.51 Tahun 2009

Kefarmasian (Yogyakarta : Pustaka Mahardika,

, hal. 128.

Undang-undang RI No. 8 tahun 1999 Tentang

Perlindungan Konsumen, (Bandung: Citra

Umbara, 2007).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13

Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan

Korban.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 23

Tahun 1992 Tentang Kesehatan.

Pasal 204 ayat 1 KUHPidana

Pasal 386 ayat 1dan 2 KUHPidana

Buku

Gosita, Arif., Masalah Korban Kejahatan,

(Jakarta: Universitas Tri Sakti, 2009).

Hadjon, Phillipus M., Perlindungan Hukum

Bagi Rakyat Indonesia, (Surabaya: PT. Bina

Ilmu, 1987).

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana., (Jakarta)

: Bina Aksara, 1987).

R. Soerodibroto, KUHP dan KUHAP

dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung

dan Hoge Read, (Jakarta: Raja Grafindo

Persada, 2003).

Raharjo, Satjipto., Ilmu Hukum, (Bandung: PT.

Citra Aditya Bakti, 2000).

Tri Siwi Kristianti, Celina, Hukum

Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Sinar

Grafika, 2011) cet. 3

Internet

http://www.pom.go.id/index.php/home/pres_pe

ngawasan dan pengendalian obat palsu.html

daikses pada tanggal 21 November 2016

http://pkdtjenpdn.depag.go.id/index.php?page=l

pksm, diakses tanggal 24 februari 2016.

www.tesishukum.com, Tanggung Jawab Badan

Pengawas Makana Dan Obat, terakhir kali di

akses 24 februari 2016

http://klikfarmasi.com/komunitas/studi-kasuspenindakan-terhadap-obat-palsu/,diakses

tanggal 29 februari 2016.

http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/5

, Perlindungan konsumen terhadap

peredaran obat-obat palsu, hal. 1, diakses pada

tanggal 21 Nov 2017.

http://print.kompas.com/baca/2015/06/03/semu

a-jenis-obat-palsu-dijual-lewat-internet. hal 1,

diakses pada tanggal 27 januari 2017.

http://ulpk.pom.go.id/ulpk/?page=profil&id=8,

diakses 10 april 2018.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v2i1.740

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors