HAKIM INDONESIA MENGESAHKAN PENGGANTIAN DAN PENYEMPURNAAN KELAMIN

Authors

  • Erman Rajagukguk Universitas Al Azhar Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36722/jmih.v1i1.730

Abstract

Abstrak- Hakim di sistem “civil law” tidak boleh menolak suatu perkara karena Undang-Undang tidak ada atau tidak jelas. Hakim harus mencipta hukum, dengan menggali hukum yang hidup di masyarakat. Ini dapat disamakan dengan peranan hakim di ”common law”, yaitu “judge made law” hakim mencipta hukum. Contoh yang cukup menarik adalah berkenaan dengan permohonan Apriyanti yang sejak kecil tertulis berjenis kelamin perempuan berganti menjadi laki-laki. Lama sebelumnya pada tahun 1973, Iwan Rubianto minta Pengadilan mengesahkan perubahan sexnya dari laki-laki menjadi perempuan, sekaligus mengesahkan namanya menjadi Vivian Rubianty. Kemudian diikuti oleh Hendricus Soekotjo menjadi Henriette Soekotjo pada tahun 1978.

Kata Kunci: Hakim, Civil Law, Undang-undang

Author Biography

Erman Rajagukguk, Universitas Al Azhar Indonesia

Magister Ilmu Hukum

References

John Bell, Sophie Boyron, and Simon Whittaker,

Principles of French Law, (New York: Oxford

University Press, 1998)

Adnan Buyung Nasution, Menabur Benih

Reformasi, (Jakarta : Aksara Karunia, 2004)

Percakapan dengan Henriette Soekotjo: Bahagia

Setelah Legalisasi Pengadilan. Hukum dan

Pembangunan, No. 5 tahun ke VIII, September

Detiknews, 13 Mei 2015

Downloads

Published

2021-07-17

Issue

Section

Articles