PENDEKATAN PEMBUKTIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NO. 5 TAHUN 1999
Abstract
Abstrak
Penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia merupakan aspek krusial dalam menjaga mekanisme pasar yang adil dan efisien. Dalam praktiknya, tidak semua pelaku usaha menjalankan prinsip persaingan sehat; sebagian justru melakukan praktik-praktik terlarang seperti kartel, monopoli, dan persekongkolan tender yang merugikan konsumen dan pesaing. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 hadir sebagai dasar hukum untuk menindak praktik semacam ini, dengan pelaksana utama oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun, pembuktian pelanggaran dalam perkara persaingan usaha memiliki tantangan tersendiri, terutama ketika pelanggaran bersifat tersembunyi dan kompleks. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang tepat dalam menganalisis tindakan pelaku usaha, yaitu melalui pendekatan Per Se Illegal dan Rule of Reason. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, serta didukung analisis literatur dan studi kasus. Hasil kajian menunjukkan pentingnya konsistensi penerapan pendekatan hukum dalam menilai perilaku pasar dan memperkuat fungsi KPPU dalam menegakkan hukum demi menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan adil.
Kata kunci: Persaingan Usaha, KPPU, Per Se Illegal, Rule of Reason, Metode Yuridis Normatif.
Abstract
The enforcement of competition law in Indonesia plays a vital role in maintaining a fair and efficient market mechanism. In practice, not all business actors adhere to the principles of fair competition; some engage in prohibited practices such as cartels, monopolies, and collusive tendering that harm both consumers and competitors. Law Number 5 of 1999 serves as the legal foundation to address such conduct, primarily enforced by the Indonesian Competition Commission (KPPU). However, proving violations in competition cases poses unique challenges, particularly when infringements are covert and complex. Therefore, appropriate analytical approaches are needed, namely the Per Se Illegal and Rule of Reason doctrines. This research applies a normative juridical method using conceptual and statutory approaches, supported by literature analysis and case studies. The study reveals the importance of consistent application of legal doctrines in assessing market behavior and reinforcing KPPU's role in upholding the law to foster a competitive and equitable business climate.
Keywords: Competition Law, KPPU, Per Se Illegal, Rule of Reason, Normative Juridical Method.
Full Text:
PDFReferences
Michael E. Porter, The Competitive Advantage of Nations, (New York: Free Press, 1990), hlm. 15–16.
Joseph E. Stiglitz, The Price of Inequality, (New York: W.W. Norton, 2012), hlm. 102–105.
Lihat Pasal 1 dan Pasal 5–25 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pedoman Penanganan Perkara, Jakarta, 2020.
Erman Rajagukguk, Hukum Persaingan Usaha, (Jakarta: FHUI Press, 2017), hlm. 77–81.
William E. Kovacic & Carl Shapiro, “Antitrust Policy: A Century of Economic and Legal Thinking”, Journal of Economic Perspectives, Vol. 14, No. 1 (2000), hlm. 43–60.
Richard A. Posner, Antitrust Law, 2nd ed., (Chicago: University of Chicago Press, 2001), hlm. 65–78.
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 13–14.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana, 2017), hlm. 93–95.
Johnny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia, 2007), hlm. 39.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Pedoman Pemeriksaan KPPU, (Jakarta: KPPU, 2021).
Lihat contoh Putusan KPPU No. 36/KPPU-I/2020 tentang Dugaan Persekongkolan Tender, sebagai studi kasus penerapan pendekatan per se illegal.
Amiruddin & Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012), hlm. 25–26.
Mukti Fajar ND & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), hlm. 183–184.
R. A. Wijayati, A. H. Henok, and P Siringoringo, “Penerapan Pendekatan Rule Of Reason Oleh Kppu Dalam Penyalahgunaan Posisi Dominan,” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk
Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 10(2) (2024): 178–86.
W. E Gellhorn, E., & Kovacic, “Antitrust Law and Economics in a Nutshell,” 2004.
D. Aryadiputra, D. S. Pribadi, and A Subroto, “Perbedaan Penerapan Pendekaran Per Se Illegal Dan Rule of Reason Dalam Putusan KPPU Tentang Kartel Penetapan Harga,” Risalah Hukum 18(1) (2022): 1–19.
W. F Shughart, “The Organization of Industry: Economic Theory and Antitrust Policy,” 1990.
A. R Fausy, “Analisis Yuridis Perjanjian Tertutup Yang Dilakukan Oleh Ahm Dan Ahass
Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999= Juridical Analysis Of Closed
Agreements Conducted By Ahm And Ahass Based On Law No. 5 Year 1999,” Universitas
Hasanuddin, 2023.
A. Tarmidzi, “Akomodasi Konsep Leniensi Dalam Hukum Persaingan Usaha Sebagai Penagakan Hukum Terhadap Kartel Di Indonesia,” Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.
Shughart, “The Organization of Industry: Economic Theory and Antitrust Policy.”
D. Mulyadi and I Rusydi, “Efektivitas Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat,” Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 5(1) (2017): 81–95
I. K. K Nurjaya, “Peranan Kppu Dalam Menegakkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan USAha Tidak Sehat,” Jurnal Dinamika Hukum 9(1) (2009): 83–90.
R Nurachmady, “Persekongkolan Tender Pengadaan Pipa Casing Dan Tubing Pt. Caltex Pacific Indonesia,” Universitas Airlangga, 2005.
Y. R. Damuri et al., “Kondisi Persaingan Usaha Di Indonesia 1997-2012: Analisis Konsentrasi
Industri Dan Iklim Regulasi,” Centre for Strategic and International Studies, 2022.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v9i2.4582
Refbacks
- There are currently no refbacks.