PELAKSANAAN PERJANJIAN PERKAWINAN SETELAH MENIKAH PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 69/PUU-XIII/2015 (Analisis Perjanjian Perkawinan Nomor : 52 Tanggal 11 Juli 2018 antara He Yuxiang dengan Amanda Silviana)

Muhammad Farhan Desliza, Yusup Hidayat, Suartini Suartini

Abstract


Abstrak

Penelitian ini fokus pada pembahasan Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Setelah Menikah Antara Tuan He Yuxiang dengan Nyonya Amanda Silviana berdasarkan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan Hambatan apa saja dalam proses pelaksanaan perjanjian perkawinan tersebut. Pada proses pembuatan akta perjanjian perkawinan membutuhkan kolaborasi antar Notaris dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah; Bagaimanakah Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Setelah Menikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 dan Apa Saja Hambatan dalam Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan Nomor 52 Tanggal 11 Juli 2018 antara He Yuxiang dengan Amanda Silviana. Jenis penelitian ini adalah penelitian Normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach) sekaligus Pendekatan Analistis (Analytical Approach). Jenis dan sumber data, terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data primer dengan bahan hukum seperti Perundang-undangan, Putusan Mahkamah Konstisusi dan Perjanjian Perkawinan, sedangkatan data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan deskriptif analisis. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 telah Pelaksanaan Perjanjian Perkawinan setelah menikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 membolehkan melakukan Perjanjian Perkawinan setelah menikah yakni dengan pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan di Notaris tanpa harus melalui persidangan.

Kata Kunci: Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perjanjian Perkawinan,


Full Text:

PDF

References


M.A. Tihami dan Sohari Sahrani. 2014,

Fikih Munakahat (Kajian Fikih

Nikah Lengkap), Jakarta: PT. Raja

Grafindo Persada.

Khoiruddin Nasution. 2014, Islam Tentang

Relasi Suami Istri, Hukum

perkawinan, Cetakan Pertama,

Yogyakarta: Academia dan

Tazzafa, Yogyakarta.

K. Wantjik Saleh. 1982, Hukum

Perkawinan Indonesia, Jakarta:

Ghalia Indonesia.

Dr. Helen Budiono, SH. 2014, Ajaran

Umum Hukum Perjanjian dan

Penerapannya Bidang Kenotariatan,

Bandung:PT. Citra Aditya Bakti.

Achmad Ali. 2002, Menguak Tabir Hukum

(Suatu Kajian Filosofis dan

Sosiologis), Jakarta:Toko Gunung

Agung.

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji. 1985,

Penelitian Hukum Normative Suatu

Tinjauan Singkat, Jakarta:Raja

Grafindo Persada.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2016,

Metode Penelitian Hukum: Normatif

dan Empiris, Depok: Prenadamedia

Group.

Ronny Hanitijo Soemitro. 1990,

Metodologi Penelitian Hukum dan

Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

J. Satrio. 2001, Hukum Perikatan,

Perikatan Yang Lahir Dari

Perjanjian, Cetakan Kedua,

Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti. 2014, Hukum Kontrak Indonesia

Dalam Perspektif Perbandingan

(Bagian Pertama), Yogyakarta: FH

UII Press.

William T. Major. 2018, Hukum Kontrak,

Bandung:Nuansa Cendekia

Libertus Jehani. 2014 , Tanya Jawab

Hukum Perkawinan Pedoman Bagi

(Calon) Suami Istri, Jakarta: Rana

Pustaka.

Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974

tentang Perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69-

PUU-XII-2015.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v9i1.2811

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors