KEKERASAN TERHADAP TERSANGKA MENURUT KUHAP DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Siti Farhani, Zuhad Aji Firmantoro

Abstract


Abstrak

PBB dalam Resolusi Sidang Umum Nomor 34/169 tahun 1979 menetapkan bahwa aparat penegak hukum harus menghormati, melindungi martabat manusia, dan menjaga dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, dalam praktik yang terjadi, dalam sistem peradilan pidana, aparat penegak hukum yaitu polisi seringkali melanggar hak tersangka dengan mengintimidasi tersangka, hal ini biasanya dilakukan dengan menggunakan kekerasan, penyiksaan serta intimidasi lainnya selama proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. Didalam penelitian ini penulis meneliti mengenai aturan yang diatur dalam hukum pidana Islam, mengenai kekerasan oleh pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan tersangka, yang dimana disimpulkan bahwa agama Islam melarang kekerasan terhadap tersangka. Pendapat ini didasarkan pada nas-nas Al-Quran yang menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam situasi terpaksa, mereka tidak dapat dianggap sah dalam melakukan suatu perbuatan (QS. An-Nahl: 106). Selain itu, penegak hukum diwajibkan untuk menghindari penyiksaan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia terhadap individu yang sedang berhadapan dengan hukum. Pembatasan ini untuk melindungi hak-hak dasar seseorang dari penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini akan membahas masalah kekerasan terhadap tersangka serta aturan hukum yang berkaitan dengan kekerasan terhadap tersangka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Pidana Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan referensi dan menambah pengetahuan tentang aturan hukum yang harus ditegakkan untuk menjamin hak-hak tersangka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Islam.

Kata Kunci: Hak Tersangka, Hukum Acara Pidana, Hukum Islam, Kekerasan, Kepolisian.


Full Text:

PDF

References


Adji, Indriyanto Seno, Penyiksaan dan HAM dalam

perspektif KUHAP, (Jakarta: Pustaka

Sinar Harapan, 1998)

Afriado, Mahrizal, Pelaksanaan Penyelidikan dan

Penyidikan Perkara Pidana Oleh

Kepolisian Ter-hadap Laporan

Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Puluh,

Vol.III. No.2, JOM Fakultas Hukum,

Afrianto, M. Afdal, "PBHI Sumbar Temukan 30

Tindakan Kekerasan Polisi dalam

Menangani Kasus", detiksumut (Juni,

,

https://www.detik.com/sumut/hukumdan-kriminal/d-6794053/pbhi-sumbartemukan-30-tindakan-kekerasan-polisidalam-menangani-kasus, (Accessed

Agustus 20, 2023).

Daerobi, Muhamad, Pengertian penyelidikan,

https://paralegal.id/pengertian/penyelidika

n/, (Acessed 23 Agustus 2023)

Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam,

(Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996)

Djanggih, Hardianto Pertimbangan Hakim Pada

Putusan Praperadilan: Studi Putusan

Nomor: 09/PID.PRA/2016/PN.Lwk

Tentang Penghentian Penyidikan Tindak

Pidana Politik Uang, Jurnal Penelitian

Hukum, Dejure, Volume 17 No.3

Friedman, Lawrence M. “The Legal System: A

Social Science Perspective”, (New York:

Rusell Sage Foundation, 1975)

Fuady, Munir, Hak Asasi Tersangka Pidana,

(Jakarta: Kencana, 2015

Harahap, M. Yahya, pembahasan permasalahan dan

penerapan KUHAP penyidikan dan

penuntutan, (Bandung, Sinar Grafika

Harahap, M. Yahya, pembahasan permasalahan dan

penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar

Grafika, 2010

Idris, Abdul Fattah Mahmud, Sains dalam Perspektif

Islam, (Jakarta: Lintas Media, 2017)

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik

Indonesia No. Pol 15 Tahun 2006 tentang

Kode Etik Profesi Penyidik Kepolisian

Negara Republik Indonesia

Rasjidi, Lili dan L.B Wyasa Putra, “Hukum Sebagai

Suatu Sistem”, (Bandung: Remaja

Rosdakarya, 1993)

Reksodiputro, Mardjono, Hak Asasi Manusia dalam

Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Pusat

Pelayanan Keadilan.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v9i1.2809

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors