KEKERASAN TERHADAP TERSANGKA MENURUT KUHAP DAN HUKUM PIDANA ISLAM
Abstract
Abstrak
PBB dalam Resolusi Sidang Umum Nomor 34/169 tahun 1979 menetapkan bahwa aparat penegak hukum harus menghormati, melindungi martabat manusia, dan menjaga dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Namun, dalam praktik yang terjadi, dalam sistem peradilan pidana, aparat penegak hukum yaitu polisi seringkali melanggar hak tersangka dengan mengintimidasi tersangka, hal ini biasanya dilakukan dengan menggunakan kekerasan, penyiksaan serta intimidasi lainnya selama proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan. Didalam penelitian ini penulis meneliti mengenai aturan yang diatur dalam hukum pidana Islam, mengenai kekerasan oleh pihak kepolisian dalam proses pemeriksaan tersangka, yang dimana disimpulkan bahwa agama Islam melarang kekerasan terhadap tersangka. Pendapat ini didasarkan pada nas-nas Al-Quran yang menyatakan bahwa ketika seseorang berada dalam situasi terpaksa, mereka tidak dapat dianggap sah dalam melakukan suatu perbuatan (QS. An-Nahl: 106). Selain itu, penegak hukum diwajibkan untuk menghindari penyiksaan atau penghukuman lainnya yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia terhadap individu yang sedang berhadapan dengan hukum. Pembatasan ini untuk melindungi hak-hak dasar seseorang dari penggunaan kekerasan oleh aparat penegak hukum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini akan membahas masalah kekerasan terhadap tersangka serta aturan hukum yang berkaitan dengan kekerasan terhadap tersangka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Hukum Pidana Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan referensi dan menambah pengetahuan tentang aturan hukum yang harus ditegakkan untuk menjamin hak-hak tersangka menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Hukum Pidana Islam.
Kata Kunci: Hak Tersangka, Hukum Acara Pidana, Hukum Islam, Kekerasan, Kepolisian.
Full Text:
PDFReferences
Adji, Indriyanto Seno, Penyiksaan dan HAM dalam
perspektif KUHAP, (Jakarta: Pustaka
Sinar Harapan, 1998)
Afriado, Mahrizal, Pelaksanaan Penyelidikan dan
Penyidikan Perkara Pidana Oleh
Kepolisian Ter-hadap Laporan
Masyarakat Di Polisi Sektor Lima Puluh,
Vol.III. No.2, JOM Fakultas Hukum,
Afrianto, M. Afdal, "PBHI Sumbar Temukan 30
Tindakan Kekerasan Polisi dalam
Menangani Kasus", detiksumut (Juni,
,
https://www.detik.com/sumut/hukumdan-kriminal/d-6794053/pbhi-sumbartemukan-30-tindakan-kekerasan-polisidalam-menangani-kasus, (Accessed
Agustus 20, 2023).
Daerobi, Muhamad, Pengertian penyelidikan,
https://paralegal.id/pengertian/penyelidika
n/, (Acessed 23 Agustus 2023)
Dahlan, Abdul Aziz, Ensiklopedi Hukum Islam,
(Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996)
Djanggih, Hardianto Pertimbangan Hakim Pada
Putusan Praperadilan: Studi Putusan
Nomor: 09/PID.PRA/2016/PN.Lwk
Tentang Penghentian Penyidikan Tindak
Pidana Politik Uang, Jurnal Penelitian
Hukum, Dejure, Volume 17 No.3
Friedman, Lawrence M. “The Legal System: A
Social Science Perspective”, (New York:
Rusell Sage Foundation, 1975)
Fuady, Munir, Hak Asasi Tersangka Pidana,
(Jakarta: Kencana, 2015
Harahap, M. Yahya, pembahasan permasalahan dan
penerapan KUHAP penyidikan dan
penuntutan, (Bandung, Sinar Grafika
Harahap, M. Yahya, pembahasan permasalahan dan
penerapan KUHAP, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2010
Idris, Abdul Fattah Mahmud, Sains dalam Perspektif
Islam, (Jakarta: Lintas Media, 2017)
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. Pol 15 Tahun 2006 tentang
Kode Etik Profesi Penyidik Kepolisian
Negara Republik Indonesia
Rasjidi, Lili dan L.B Wyasa Putra, “Hukum Sebagai
Suatu Sistem”, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 1993)
Reksodiputro, Mardjono, Hak Asasi Manusia dalam
Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Pusat
Pelayanan Keadilan.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v9i1.2809
Refbacks
- There are currently no refbacks.