Hukum Adat dalam Hukum Pidana Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Hukum adat diartikan sebagai kekayaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan berkembang dalam masyarakat. Namun keberadaan hukum adat seringkali dipertanyakan sejauh mana hukum tersebut dapat diterapkan. Dalam beberapa perkara hukum pidana di Indonesia, beberapa daerah masih menggunakan sistem hukum adat sebagai alternatif pengambilan keputusan karena peranannya dalam penegakan hukum yang cukup dominan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi keberadaan hukum adat sebagai modernisasi hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitik dengan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum adat dapat dijadikan landasan hukum untuk mengembangkan hukum pidana baru yang dapat diterima masyarakat. Hukum pidana adat Indonesia yang terbagi dalam beberapa satuan hukum adat melambangkan kebudayaan asli bangsa Indonesia yang dulunya diatur oleh hukum Islam. Hukum adat sangat relevan sebagai bahan pertimbangan reformasi hukum pidana Indonesia, khususnya dalam penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keywords: Hukum Adat, Tindak Pidana, Hukum Pidana.
ABSTRACT
Customary law is defined as wealth owned by the Indonesian people and developed in society. However, the existence of customary law is often questioned to what extent this law can be applied. In several criminal law cases in Indonesia, several regions still use the customary law system as an alternative for decision making because of its dominant role in law enforcement. This research aims to identify the existence of customary law as a modernization of criminal law in Indonesia. This research uses a descriptive analytical method with a normative and empirical juridical approach. The data used is secondary data and primary data. The research results show that customary law can be used as a legal basis for developing new criminal laws that can be accepted by society. Indonesian customary criminal law, which is divided into several customary law units, symbolizes the original culture of the Indonesian nation which was previously regulated by Islamic law. Customary law is very relevant as a consideration for Indonesian criminal law reform, especially in the preparation of the Criminal Code (KUHP).
Keywords: Customary Law, Criminal Offenses, Criminal Law.
Full Text:
PDFReferences
REFERENSI
Abbas, D. S. (2017). Mediasi: Dalam Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Prenada Media.
Ahmadi, S. (2018). Hukum Pidana Adat Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana (Doctoral dissertation, University of Muhammadiyah Malang).
Aswinda, T. (2017). Sanksi Pidana Denda Adat Pinang Cerana bagi Pelaku Pencurian di Gampong Kampung Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Menurut Perspekt if Hukum Islam (Doctoral dissertation, UIN Ar-Raniry Banda Aceh).
DEWI, A. (2020). Kebijakan Formulatif Hukum Pidana Tentang Perkawinan Adat Merariq (Doctoral dissertation, Universitas_Muhammadiyah_Mataram).
Fathurrahman, F. (2010). Hukum Pidana Adat Baduy dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Pidana (Doctoral dissertation, Tesis, Semarang: Universitas Diponegoro).
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Setyawan, V. P. (2019). Prospek Pemberlakuan Hukum Adat Dalam Hukum Pidana Nasional.
Wijaya, S. (2011). Kedudukan Hukum Pidana AdaT Dalam Kebijakan Hukum Pidana Indonesia (Doctoral dissertation, Universitas Brawijaya).
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v8i1.2399
Refbacks
- There are currently no refbacks.