PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN

Reda Manthovani

Abstract


Abstrak
Industri perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian
nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Menurut Pasal
2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan adalah
lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya. LPS berbentuk badan hukum dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun
Jumlah bank peserta penjaminan LPS pada akhir 31 Desember 2014 sebanyak 1.919 bank (119
bank umum dan 1.800 BPR). Simpanan yang dijamin LPS terdiri dari simpanan yang dijamin
seluruhnya (sampai Rp2 miliar) dan yang dijamin sebagian untuk simpanan yang di atas Rp2
miliar, hanya dijamin maksimal Rp2 miliar. berdasarkan Undang-Undang dengan tujuan
menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan setelah terjadinya krisis
moneter yang mengakibatkan dilikuidasinya beberapa bank di Indonesia. LPS berfungsi
menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas system perbankan
sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, dalam melaksanakan fungsinya, LPS mempunyai tugas
merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan serta melaksanakan
penjaminan simpanan

Kata Kunci: LPS, UU No 24 Tahun 2004

Abstract
The banking industry is a very important component in the national economy in order to
maintain a balance of progress and national economic unity. According to Article 2 of Law
Number 24 of 2004 concerning the Deposit Insurance Corporation is an institution that is
independent, transparent and accountable in carrying out its duties and authorities. LPS is a
legal entity and is responsible to the President. As for the number of banks participating in the
LPS guarantee at the end of December 31 2014, there were 1,919 banks (119 commercial banks
and 1,800 rural banks). Deposits guaranteed by LPS consist of fully guaranteed deposits (up
to Rp. 2 billion) and partially guaranteed for deposits above Rp. 2 billion, only a maximum of
Rp. 2 billion is guaranteed. based on the Law with the aim of fostering a sense of public trust
in the world of banking after the monetary crisis which resulted in the liquidation of several
banks in Indonesia. The LPS functions as a guarantee for bank customer deposits and actively
participates in maintaining the stability of the banking system according to its authority. Therefore, in carrying out its functions, IDIC has the task of formulating and establishing

policies for implementing deposit insurance and implementing deposit insurance.
Keywords: LPS, Law No. 24 of 2004


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Muhamad Djumhana, 2005, Hukum

Perbankan Indonesia, Jakarta, Rajawali

Press

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang No. 10 Tahun

tentang Perbankan

Undang-Undang No. 24 Tahun

tentang Lembaga Penjamin

Simpanan.

Perpu No. 3 Tahun 2008 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang No. 24

Tahun 2004 Tentang LPS.

Undang-Undang No. 21 Tahun

tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Halaman Website

http://www.lps.go.id/

https://www.sdic.org.sg/

http://www.pidm.gov.my/

http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/art

ikel/150-artikel-keuangan-umum/19692-

artikel-memahami-peran-lembaga-penjamin-

simpanan-sebagai-jaring-pengaman-sistem-

perbankan-nasional

Artikel

Kompas. 2013. 2013. “Penjaminan

oleh LPS Berjalan Efektif”. 18 Juni .

Jakarta.

Zulkarnaen Sitompul (2007),

Pentingnya Keberadaan Lembaga Penjamin

Simpanan Dalam SistemPerbankan,

Makalah disampaikan pada Seminar

Nasional “Sistem dan Mekanisme Lembaga

Penjamin Simpanan (LPS) Serta Peran

Pentingnya Dalam Menunjang Industri

Perbankan”: yang diselenggarakan oleh Inti

Sarana Informatika, Jakarta, tanggal 24

Januari 2007




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v6i1.2314

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors