PENGUATAN PERAN WHISTLEBLOWER DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Praktek pencucian uang sebagai suatu tindak kejahatan saat ini telah menjadi pusat
perhatian dunia, hal ini dikarenakan proses dari praktik pencucian uang tersebut bukan
tidak mungkin dapat berdampak pada aspek pemerintahan baik ekonomi, politik dan
sosial. Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU). Adapun peraturan yang paling mendekati baru sebatas Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana
(Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collabolator) di Dalam
Perkara Tindak Pidana Tertentu. Indonesia belum memiliki ketentuan khusus mengenai
prosedur dan mekanisme pengungkapan fakta oleh whistleblower. Selama ini mekanisme
yang digunakan masih mendasarkan pada perlindungan saksi sebagaimana yang diatur
dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kata Kunci: Pencucian Uang, TPPU, Whistleblower
Abstract
The practice of money laundering as a crime has now become the center of world
attention, this is because the process of money laundering practices is not impossible to
have an impact on aspects of government, both economic, political and social. Law No.
15 of 2002 concerning the Crime of Money Laundering (TPPU). The regulation that
comes closest to it is limited to the Supreme Court Circular Number 4 of 2011 concerning
the Treatment of Whistleblowers and Witness Collaborators in Certain Crime Cases.
Indonesia does not yet have specific provisions regarding procedures and mechanisms
for disclosing facts by whistleblowers. So far, the mechanism used is still based on witness
protection as stipulated in Law no. 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and
Victims.
Keywords: Money Laundering, TPPU, Whistleblower
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Manthovani Reda dan Narendra Jatna,
“Rezim Anti Pencucian Uang dan
Perolehan Hasil Kejahatan di
Indonesia”, Jakarta, 2012
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006
Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
Undang-Undang No. 15 tahun 2002
tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
yang terakhir kali dirubah melalui
Undang-Undang No. 8 tahun 2010
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor
Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi
Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower)
dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama
(Justice Collabolator) di Dalam Perkara
Tindak Pidana Tertentu
Dokumen/Artikel
Whistleblower Protection Act 1989
Halaman Website
www.ppatk.go.id
www.lpsk.go.id
http://www.oecd.org/hungary/financiala
ctiontaskforceonmoneylaundering2000
http://andrynugrohosusanto.blogspot.co.
id/2012/12/kronologi-kasus-gayus-
tambunan.html
http://www.hukumonline.com/berita/ba
ca/hol18472/anwar-nasution-seorang-
iwhistlebloweri
http://www.dailymail.co.uk/sport/footba
ll/article-3154544/Chuck-Blazer-
banned-football-life-FIFA-executive-
committee.htm
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v5i2.2313
Refbacks
- There are currently no refbacks.