PENGUATAN PERAN WHISTLEBLOWER DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Reda Manthovani

Abstract


Abstrak
Praktek pencucian uang sebagai suatu tindak kejahatan saat ini telah menjadi pusat
perhatian dunia, hal ini dikarenakan proses dari praktik pencucian uang tersebut bukan
tidak mungkin dapat berdampak pada aspek pemerintahan baik ekonomi, politik dan
sosial. Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU). Adapun peraturan yang paling mendekati baru sebatas Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi Pelapor Tindak Pidana
(Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collabolator) di Dalam
Perkara Tindak Pidana Tertentu. Indonesia belum memiliki ketentuan khusus mengenai
prosedur dan mekanisme pengungkapan fakta oleh whistleblower. Selama ini mekanisme
yang digunakan masih mendasarkan pada perlindungan saksi sebagaimana yang diatur
dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Kata Kunci: Pencucian Uang, TPPU, Whistleblower

Abstract
The practice of money laundering as a crime has now become the center of world
attention, this is because the process of money laundering practices is not impossible to
have an impact on aspects of government, both economic, political and social. Law No.
15 of 2002 concerning the Crime of Money Laundering (TPPU). The regulation that
comes closest to it is limited to the Supreme Court Circular Number 4 of 2011 concerning
the Treatment of Whistleblowers and Witness Collaborators in Certain Crime Cases.
Indonesia does not yet have specific provisions regarding procedures and mechanisms
for disclosing facts by whistleblowers. So far, the mechanism used is still based on witness
protection as stipulated in Law no. 13 of 2006 concerning Protection of Witnesses and
Victims.

Keywords: Money Laundering, TPPU, Whistleblower


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Manthovani Reda dan Narendra Jatna,

“Rezim Anti Pencucian Uang dan

Perolehan Hasil Kejahatan di

Indonesia”, Jakarta, 2012

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Undang-Undang

Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006

Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban

Undang-Undang No. 15 tahun 2002

tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

yang terakhir kali dirubah melalui

Undang-Undang No. 8 tahun 2010

Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak

Pidana Pencucian Uang

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor

Tahun 2011 tentang Perlakukan Bagi

Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower)

dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama

(Justice Collabolator) di Dalam Perkara

Tindak Pidana Tertentu

Dokumen/Artikel

Whistleblower Protection Act 1989

Halaman Website

www.ppatk.go.id

www.lpsk.go.id

http://www.oecd.org/hungary/financiala

ctiontaskforceonmoneylaundering2000

http://andrynugrohosusanto.blogspot.co.

id/2012/12/kronologi-kasus-gayus-

tambunan.html

http://www.hukumonline.com/berita/ba

ca/hol18472/anwar-nasution-seorang-

iwhistlebloweri

http://www.dailymail.co.uk/sport/footba

ll/article-3154544/Chuck-Blazer-

banned-football-life-FIFA-executive-

committee.htm




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v5i2.2313

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors