KONTRIBUSI KEJAKSAAN RI UNTUK KONSEP BELA NEGARA TERHADAP PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Reda Manthovani

Abstract


Abstrak
Kejaksaan RI dalam menjalankan peran sebagai pengayoman terhadap masyarak yang hal ini
ditegaskan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang
bermakna “bahwa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum merupakan urat nadi
seluruh aspek kehidupan bangsa”. Hukum mempunyai posisi yang strategis dan mendominasi
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum ialah sebagai suatu sistem
keadilan bagi masyarakat yang dapat berperan baik dan benar jika instrument pelaksanaannya
dilengkapi dengan kewenang-wenangan dalam penegakan hukum. Kewenang-wenangan itu
adalah “Kejaksaan Republik Indonesia”. Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga
negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik yang rela berkorban
demi menjamin kelangsungan hidup dan Negara. Dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang
jaksa yang termasuk peran pendamping masyarakat meliputi: rasa nasionalisme terhadap
masyarakat, menghentikan tindak pidana korupsi, aksi cyber bullying serta tindakan pidana
pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan lain sebagainya merupakan aksi bela negara
oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Kata kunci: Kejaksaan, Bela Negara, Peran, Nasionalisme

Abstract
The Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia in carrying out its role as a highlight to the
community, which is affirmed in article 1 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic
of Indonesia, which means "that in the Unitary State of the Republic of Indonesia, the law is the
lifeblood of all aspects of the nation's life.” Law has a strategic and dominating position in
society, nation, and state life. Law is a system of justice for the community that can play a sound
and correct role if the instrument of its implementation is equipped with arbitrariness in law
enforcement. The arbitrariness is the "Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia.” State
Defense is the determination, attitude, and behavior of a citizen imbued with his love for the
Unitary State of the Republic who is willing to sacrifice to ensure survival and the State. In
carrying out his duties as a prosecutor, which include the role of community assistance,
including a sense of nationalism towards the community, stopping corruption, bullying and
criminal acts of sexual abuse of minors, and so on, is an act of state defense by the Prosecutor's
Office of the Republic of Indonesia.
Keywords: Procuratorship, Defending The State, Role, Nationalism


Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

M. Effendy, 2005, KEJAKSAAN RI:

“Posisi dan Fungsinya dari

Perspektif Hukum”. Jakarta: PT.

Gramedia Pustaka Utama.

L. M. Friedman, 1975, “The Legal System;

A Social Science Perspective”. New

York: Russel Sage Foundation, Hal.

Wiyono, 2005, “Pembahasan Undang-

Undang Pemberantasan Tindak

Piadana Korupsi”, Sinar Grafika,

Jakarta, hlm. 3.

Hartini Evi, 2005, “Tindak Pidana

Korupsi”, Sinar Grafika, Jakarta,

Hlm. 123

Soerjono Soekanto, 2002, Faktor-Faktor

yang Mempengaruhi Penegakan

Hukum, PT. Raja Grafindo Persada,

Indonesia, hlm. 23

Marwan Effendy, “Kejaksaan Republik

Indonesia”, Gramedia Pustaka Utama,

Jakarta, 2005, hlm. 2.

Suryono Sutarto, “Hukum Acara Pidana

Jilid I, Universitas Diponegoro”,

Semarang, 2004, hlm. 76.

Emmy Hafild, “Transparancy International

Annual Report, Transparancy

International”, Jakarta, 2004. hlm. 4.

Leden Marpaung, 1996, “Kejahatan

Terhadap Kesusilaan”, Jakarta: Sinar

Grafika, hlm. 52.

Artikel dalam Jurnal, Majalah, Surat

Kabar dan Internet:

Vide Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dimana

sebelum dilakukan amandemen

terhadap UUD 1945, konstitusi kita

memiliki Penjelasan dimana disana

disebutkan “Negara indonesia

berdasar atas hukum (rechtsstaat),

tidak berdasarkan kekuasaan belaka

(machtsstaat)”, namun setelah

amandemen dilakukan Penjelasan

tersebut ditiadakan dan bukan lagi

menjadi bagian dari konstitusi

S. H. Azizurrahman, “Pembaharuan

Kebijakan Penegakan Hukum Pidana

di Era “Cyber,‟” Masal. Huk., vol. 41,

no. 2, pp. 298–305, 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v4i2.2311

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors