Keberlakukan Ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2010
Abstract
Abstrak
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata
Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang
Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus (PMK
Nomor 16/PMK.03/2010) adalah Objek Pajak Penghasilan Pasal (PPh) 21, akan tetapi
pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Perkara Nomor 300/Pdt.Sus-
PHI/2020/PN.Jkt.Pst. dan perkara Nomor 372/Pdt.Sus-PHI/2019/Pn.Jkt., tidak memuat tentang
penerapan pemotongan PPh 21 sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor
16/Pmk.03/2010.. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, hasil dari
penelitian ini adalah PMK No. 16/PMK.03/2010 sebagai suatu peraturan perundang-undangan
yang telah berlaku mengikat secara umum belum berlaku efektif dan untuk itu peneliti memberikan
rekomendasi agar dibuatnya kesepahaman antar lembaga dalam hal ini Kementerian Keuangan
Republik Indonesia dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia guna menjamin penerapan PMK
No. 16/PMK.03/2010.
Kata Kunci: Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 16/PMK.03/2010), Uang Pesangon, PPH 21,
Putusan Perkara Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:
300/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Jkt. Pst dan Nomor: 372/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst.).
Abstract
According to the Regulation of the Minister of Finance of the Republic of Indonesia Number
16/PMK.03/2010 concerning Procedures for Withholding Income Tax Article 21 on income in the
form of severance pay, pension benefits, old-age benefits, and old-age benefits that are paid at once
(PMK Number 16/PMK. 03/2010) is the object of Article Income Tax (PPh) 21, but the legal
considerations of the Panel of Judges in the Decision on Case Number 300/Pdt.Sus-
PHI/2020/PN.Jkt.Pst. and case Number 372/Pdt.Sus-PHI/2019/Pn.Jkt., does not contain the
application of withholding PPh 21 as regulated in Article 3 paragraph (1) PMK Number
16/Pmk.03/2010. this research is normative juridical, the result of this research is PMK no.
16/PMK.03/2010 as a legally binding regulation that has generally not been effective and for that
the researcher recommends that an inter-institutional understanding be made in this case the
Ministry of Finance of the Republic of Indonesia and the Supreme Court of the Republic of Indonesia
to ensure the implementation of PMK No. . 16/PMK.03/2010.
Keywords: Minister of Finance Regulation (PMK No. 16/PMK.03/2010), Severance Pay, PPH 21,
Industrial Relations Court Case Decision at the Central Jakarta District Court Number:
300/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Jkt. Pst and Number: 372/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Jkt.Pst.).
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku:
Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta
Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2003.
H. Zainal Asikin, Dasar-Dasar
Hukum Perburuhan, Jakarta: Rajagrafindo
Persada, 2008.
H.S, Salim, Perkembangan Teori
Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali
Press, 2012.
Mahkamah Agung Republik
Indonesia, Pedoman Pelaksanaan Tugas
dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat
Lingkungan Peradilan, Jakarta: Buku II
Edisi 2007, 2013.
Maman Suherman, Ade, Pengantar
Perbandingan Sistem Hukum, Jakarta:
Rajawali Press, 2004.
Moch. Faisal Salam, Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial,
Bandung : CV. Mandar Maju, 2009.
Panggabean, H.P., Penerapan Teori
Hukum Dalam Sistem Peradilan Indonesia,
Bandung: PT. Alumni, 2014.
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum
Oleh Hakim dalam Perspektif Hukum
Progresif, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Saifudin, Partisipasi Publik Dalam
Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan, Yogyakarta: FH UII Press,
Soekanto, Soerjono, Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,
Jakarta: PT Raja Grafindo, 2008.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu
Perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan
Materi Muatan, Jakarta: Kanisius, 2010.
W. Yudho dan H. Tjandrasari,
Efektivitas Hukum dalamMasyarakat,
Jakarta: Majalah Hukum dan
Pembangunan, UI Press, 1987
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian
Perselisihan HUbungan Industrial.
Penjelasan Umum Peraturan
Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor
/PMK.03/2010 tentang Tata Cara
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
Lampiran PER-31/PJ/2012 Tanggal
Desember 2012 Tentang Pedoman
Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran
Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21
Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan
Kegiatan Orang Pribadi.
Website:
Hukumonline.com/klinik/detail/ulasa
n/lt5264d6b08c174/kedudukan-peraturan-
menteri-dalam-hierarki-peraturan-
perundang-undangan, diakses pada
tanggal 1 Oktober 2021
Badilag.mahkamahagung.go.id/artik
el/publikasi/artikel/putusan-hakim-adalah-
mahkota-hakim-oleh-drsmahjudi-mhi-228,
diakses pada tanggal 1 Oktober 2021.
Pn-
medankota.go.id/v3/index.php?option=com
_content&view=article&id=385:oloan1&c
atid=101:kimpulan-artikel&Itemid=101,
diakses pada tanggal 1 Oktober 2021.
https://www.jurnal.id/id/blog/ketentu
an-tarif-pph-pasal-dua-satu-yang-sedang-
berlaku/ diakses pada tanggal 31 Oktober
Lain-Lain:
Putusan Perkara Pengadilan Hubungan
Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Nomor: 300/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.
Jkt. Pst dan Nomor: 372/Pdt.Sus-
PHI/2019/PN.Jkt.Pst.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v4i1.2310
Refbacks
- There are currently no refbacks.