Penerapan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah terhadap Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Subak Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali
Abstract
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh keprihatinan penulis terhadap proses pelaksanaan Konsolidasi Tanah di berbagai daerah provinsi Indonesia yang rumit dan lama sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil kepada masyarakat pemilik tanah. Penulis memilih lokasi riset di Subak Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, Provinsi Bali karena dalam pengamatan penulis, di antara beberapa proses pelaksanaan Konsolidasi Tanah yang terjadi di daerah-daerah, maka proses Konsolidasi Tanah di Subak Sanggulan adalah yang paling lama (mangkrak selama 33 tahun) dan paling kompleks permasalahan hukumnya hingga sampai pada proses peradilan sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi masyarakat adat pemilik tanah. Dalam tesis ini penulis mengurai benang kusut permasalahan-permasalahan yang terjadi antara pemerintah daerah setempat beserta elemen-elemennya dengan masyarakat adat pemilik tanah. Telaah yuridis dan penerapannya penulis sajikan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan terbaru yaitu Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris atau atau penelitian lapangan, dimana penulis melakukan observasi dan berinteraksi langsung dengan masyarakat adat sekaligus pemilik tanah juga mewawancarai pemerintah daerah beserta elemen-elemennya. Berdasarkan hasil penelitian penulis ditemukan beberapa akar permasalahan yang menjadi penyebab utama mangkraknya proses Konsolidasi Tanah selama 33 tahun.
Kata kunci: Subak Sanggulan, Konsolidasi Tanah, dan Masyarakat Adat.
Abstract
This research is motivated by the author's concern about the process of implementing Land Consolidation in various provinces of Indonesia that is complicated and long so as to cause material and immaterial losses to the landowner community. The author chose the research location in Subak Sanggulan, Banjar Anyar Village, Kediri District, Tabanan District, Bali Province because in the observation of the author, among several processes of implementation of Land Consolidation that occurred in the regions, the process of Land Consolidation in Subak Sanggulan is the longest (mangkrak for 33 years) and the most complex legal problems to the judicial process so as to cause a lot of harm to indigenous landowners. In this thesis the author unravels the tangled thread of problems that occur between the local government and its elements with the indigenous landowners. Juridical study and application of the author presented using the latest legislation, namely the Regulation of the Minister of Agrarian and Spatial Affairs / Head of the National Land Agency of the Republic of Indonesia Number 12 Year 2019 on Land Consolidation. The research method used in this study is empirical research method or field research, where the author observes and interacts directly with indigenous peoples as well as landowners as well as interviewing local governments and their elements. Based on the results of the study the authors found several root problems that became the main cause mangkraknya soil consolidation process for 33 years.
Keywords: Subak Sanggulan, Consolidated Land, and Indigenous Peoples.
Full Text:
PDFReferences
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1997.
Irawan Soehartono, Metode Penelitian Sosial Suatu Teknik Penelitian Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya, Bandung : Remaja Rosda Karya, 1999.
Jeremy Bentham, Utilitarianism, London: Progressive Publishing Company, 1890.
Jhon Rawls, Teori Keadilan; Dasar-Dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara, Judul Asli : A Theory Of Justice, Harvad University Press, Cambridge, Massachusetts, 1995.
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum, Prenadamedia Grup, Jakarta, 2018.
Maria S.W.Sumadjono, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi, Penerbit Buku Kompas, 2006.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Revisi, Kencana-Prenadamedia Grup, Jakarta, 2018.
Rony Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1986.
Sri Hajati, Dinamika Hukum Agraria Indonesia, Prenadamedia Grup, Jakarta, 2020.
Sri Hajati, Ellyne Dwi Pespasari, Soelistyowati, dkk, Buku Ajar Hukum Adat, Kencana-Prenadamedia Grup, Jakarta, 2018.
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian, Cet. 8, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1992.
Sukirno, Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat, Kencana-Prenadamedia Grup, Jakarta, 2018.
Urip Santoso, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Kencana-Prenadamedia Grup, Jakarta, 2012.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana-Prenadamedia Grup, Jakarta, 2019.
Urip Santoso, Perolehan Hak Atas Tanah, Kencana-Prenadamedia Grup, Jakarta, 2017.
Wayan P. Windya dan I Ketut Sudantra, Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Fakulas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2006.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Konsolidasi Tanah.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1265
Refbacks
- There are currently no refbacks.