Peer Review Process

Naskah yang dipublikasikan adalah naskah yang telah disunting oleh Dewan Penyunting (Editorial Board) dan diulas oleh pihak lain yang ditunjuk berdasarkan kepakarannya (Reviewer), serta dipaparkan (secara oral dan open review). Proses ulasan pakar dilakukan secara Blind Review, dimana Identitas reviewer di sembunyikan.

Naskah ditolak, jika konten tidak sesuai dengan ruang lingkup publikasi, tidak memenuhi standar etika (yaitu: kepenulisan palsu, Plagiarisme, Duplikasi Publikasi, Manipulasi Data, dan Manipulasi Kutipan), tidak memenuhi kualitas, ditulis tidak sesuai dengan format, Meiliki tatabahasa yang rumit atau mengabaikan korespondensi