Penguatan Pemahaman HAM Terhadap Anak Sebagai Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Oleh Anak
Abstract
Kejahatan yang dilakukan oleh anak mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini sungguh meresahkan masyarakat, fenomena ini harus segera ditanggulangi sehingga tujuan dari penelitian ini adalah agar anak-anak yang berkonflik dengan hukum dapat segera ditangani dengan penanganan yang serius untuk mencegah keberlanjutan anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu mengumpulkan data-data yang ada kemudian dikaitkan dengan peraturan dan norma-norma yang ada dalam masyarakat, salah satunya mengenai kurangnya sosialisasi dan penerapan nilai-nilai hak asasi manusia terhadap anak. Hasil penelitian menunjukkan penerapan nilai-nilai hak asasi manusia terhadap anak merupakan hal yang penting dikarenakan anak akan memahami apa yang dimaksud dengan hak dan kewajiban, anak juga akan didorong mengenai pengetahuan dalam bersosialisasi di dalam lingkungan bermasyarakat, anak juga dapat melindungi dirinya dari hal-hal negatif yang terdapat dalam pergaulan bermasyarakat. Penelitian selanjutnya akan dilakukan pelaksanaan sosialisasi dan edukasi mengenai pentingnya penerapan pemahaman hak asasi manusia oleh anak, sehingga anak paham dan diharapkan dapat menurunkan angka anak yang berkonflik dengan hukum.
Kata Kunci - Hak Anak, Hukum dan HAM, Tindak Pidana, Kenakalan Anak, Tindak Pidana Anak
Full Text:
PDFReferences
Al Rosyid A, Karismawan Y, Gumilar HR. Kajian kriminologi atas kasus anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian (studi di wilayah sukoharjo, jawa tengah, indonesia) study of criminology on minor as a theft offender (study on sukoharjo, central java, indonesia). Jurnal Law Research Review Quarterly 2019: 160.
Republik Indonesia. Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2002
Syifaunnufush AD, Diana R. Kecenderungan kenakalan remaja ditinjau dari karakter dan persepsi komunikasi empatik orangtua. Jurnal Psikologi Integratif 2017; 5(1): 50.
Mulyadi L. Wajah sistem peradilan pidana anak indosesia. Bandung: PT. Alumni; 2014.
Atmasasmita, Problem kenakalan anak/remaja (yuridis-sosio-kriminologis), Bandung: Armico, 1985.
Arif BN. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti; 2002.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.1999.
Sarlito W. Sarwono. Psikologi remaja, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada: 2016.
Sholikhati Y; Herdiana I. Anak berkonflik dengan hukum (abh), tanggung jawab orang tua atau negara?. Seminar Psikologi dan Kemanusiaan, ISBN: 978-979-796-324-8, 2015; 465
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/psn.v3i1.2570