HUKUM TANAH ADAT/ULAYAT

Arina Novizas Shebubakar, Marie Remfan Raniah

Abstract


Abstrak-Sejarah hukum tanah di Indonesia sebelum berlakunya UUPA selain hukum agraria barat yaitu hukum adat. Yang didalamnya mengenal seperti hak ulayat, hak milik dan hak pakai. Sebagai salah satu unsur esensial pembentuk Negara, tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung Negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak agrarianya berdominasi. Hukum tanah adat sendiri tiap daerahnya memiliki perbedaan dikarenakan di tiap daerah memiliki sumber adat yang berbeda. Hukum tanah adat adalah hukum yang mengatur tentang ha katas tanah yang berlaku di tiap daerah. Seperti yang kita ketahui hukum tanah adat ini masih sering digunakan dalam transaksi dalam jual beli tanah di Indonesia. Namun, dibalik berlakunya hukum tanah adat di tiap daerah disini juga berlaku hukum agrarian nasional yaitu diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang “Peraturan dasar pokok –pokok Agraria “dalam peraturan itu sudah diatur dalam hukum agraria.

Kata Kunci : Hukum Tanah, Adat, Ulayat, Undan-undang


Full Text:

PDF

References


Wignjodipoera, Soerojo.1983. Pengantar dan

Asas-Asas Hukum Adat., Jakarta.,PT. Gunung

Agung.

Ruchiyat., Eddy., 2006. Politik Pertahanan

Nasional Sampai Orde Reformasi. Bandung.,

PT. Alumni.

Soetami, Siti., 2001. Pengantar Tata hukum

Indonesia., Bandung., PT. Refika Aditama.

Adiwinata, Saleh. 1983. Perkembangan Hukum

Perdata/Adat Sejak Tahun 1960., Bandung., PT.

Alumni

Antonius, Simajuntak, Bungaran. 2015. Arti dan

Fungsi Tanah Bagi Masyarakat toba, Karo,

Simalungun., Jakarta., Yayasan Pustaka Obor

Indonesia.

Santoso, Urip. 2007. Hukum Agraria dan Hakhak Atas Tanah. Jakarta. Kencana Prenada

Media Group

Hadikusuma, Hilman. 2003. Pengantar Hukum

Adat Indonesia. Bandung. Mandar Maju

Muhammad, Bushar. 2013. Pokok-pokok

Hukum Adat. Jakarta. PT. Balai Pustaka

Utomo, Laksanto. 2016. Hukum Adat. Jakarta.

PT. Raja Grafindo Persada

Manan, Abdul. Dkk. 2002. Pokok-pokok Hukum

Perdata Wewenang Peradilan Agama. Jakarta.

PT. Raja Grafindo Persada

http://jateng.tribunnews.com/topic/sengketalahan-di-prpp-jateng (diakses pada tanggal 4-2-




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v4i1.758

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors