EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI DI INDONESIA
Abstract
Abstrak
Persaingan usaha merupakan fondasi utama dalam sistem ekonomi pasar yang sehat karena mendorong efisiensi, inovasi, dan keterjangkauan harga bagi konsumen. Namun, dalam praktiknya, struktur pasar yang ideal sering kali terganggu oleh dominasi pelaku usaha tertentu melalui praktik monopoli. Monopoli tidak hanya menghambat dinamika persaingan yang adil, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen dan mematikan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Di Indonesia, persoalan ini ditangani melalui kerangka hukum yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai otoritas penegaknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum persaingan usaha dalam menangani praktik monopoli serta menilai efektivitas intervensi KPPU dalam menciptakan iklim usaha yang adil dan inklusif. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini menelaah regulasi, asas hukum, dan doktrin yang relevan sebagai dasar dalam mengukur kinerja dan tantangan penegakan hukum persaingan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah tersedia, masih terdapat berbagai hambatan struktural dan institusional yang perlu dibenahi untuk menjamin efektivitas pengawasan terhadap praktik monopoli dalam pasar nasional.
Kata kunci: persaingan usaha, monopoli, KPPU, hukum persaingan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Abstract
Fair business competition is a fundamental pillar of a healthy market economy, as it fosters efficiency, innovation, and competitive pricing for consumers. However, in practice, ideal market structures are often disrupted by the dominance of certain business actors through monopolistic practices. Monopoly not only hinders equitable competition but also harms consumers and suppresses small and medium-sized enterprises (SMEs). In Indonesia, this issue is addressed through the legal framework established by Law Number 5 of 1999 concerning the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition, with the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) serving as the principal enforcement authority. This study aims to analyze the implementation of competition law in addressing monopoly practices and assess the effectiveness of KPPU's interventions in promoting a fair and inclusive business climate. Employing a normative juridical approach, this research examines relevant legislation, legal principles, and doctrinal sources as the basis for evaluating the performance and challenges of competition law enforcement in Indonesia. The findings reveal that despite the existence of a legal framework, there remain structural and institutional barriers that must be addressed to ensure effective oversight of monopolistic practices within the national market.
Keywords: business competition, monopoly, KPPU, competition law, Law Number 5 of 1999.
Full Text:
PDFReferences
Christianingrum, S Pd, Asep Nuhdi, M Ali Mursidi, M Pd SE, S E Neneng Awaliah, M D Muthmainnah, M E SEI, S H Muchamad Taufiq, Ir Hartati, and Nur Syamsu. Etika Bisnis. CV Rey Media Grafika, 2024.
Cita Citrawinda, S H. Hukum Persaingan Usaha. Jakad Media Publishing, 2021.
Echdar, Saban. Business Ethics And Entrepreneurship (Etika Bisnis Dan Kewirausahaan). Deepublish, 2020.
Girsang, Rizky Arjuna T. “Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia Berkaitan Dengan Pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan 12, no. 01 (2021): 1–8.
Hamidi, Muhammad Pravest, Muhammad Anas Fadli, and Yonathan Wiryajaya Wilion. “Tinjauan Green Economy Dalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia.” Jurnal Persaingan Usaha 2, no. 1 (2022): 5–19.
Hariz, Naufal. “Penerapan Rule of Reason Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Pada Kasus Penguasaan Pasar.” Jurnal Suara Hukum 5, no. 1 (2023): 127–57.
Jawani, Lunita. “Prinsip Rule of Reason Terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya 1, no. 2 (2021): 99–106.
Lubis, Junaidi, Debi Masri, Mela Novita Rizki, and Chairus Suriyati. “Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Mencegah Kartel Di Pasar Digital.” Battuta-Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2025): 8–15.
Mustamin, Mustamin. “Analisis Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.” Jurnal Asy-Syarikah: Jurnal Lembaga Keuangan, Ekonomi Dan Bisnis Islam 6, no. 1 (2024): 57–72.
Muttaqin, Muttaqin, and Elfrida Ratnawati. “Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha Untuk Mencegah Praktik Monopoli Di Indonesia.” AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 1137–46.
Nugraha, Roby Satya, and M H SH. “Penerapan Etika Dan Hukum Dalam Dunia Bisnis.” Etika Dan Hukum Bisnis 59 (2022).
Nuryananda, Praja Firdaus. “Sosialisasi Dan Pemberdayaan Umkm Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kppu) Dalam Giat Operasi Pasar Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.” Karya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 3, no. 1 (2023): 260–67.
Raakhim, Soulthan Rae Naufal Al, Ariel Fajrin Hasanudin, Toufan Jatikumoro, and Raafi Wiratama. “ANALISIS PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEMERINTAH PADA KASUS TUMPAHAN MINYAK DI BALIKPAPAN.” YUSTISI 11, no. 2 (2024): 112–21.
Rachmadi Usman, S H. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Sinar Grafika, 2022.
Rohaedi, Rosalia Alima Utami, and Elisatris Gultom. “Penegakan Hukum Pada Perjanjian Wilayah Menurut Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Binamulia Hukum 13, no. 1 (2024): 25–33.
Rombot, Ridel Jhonatan Toar. “Peranan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Menyelesaikan Sengketa Usaha Perdagangan Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.” Lex Privatum 8, no. 4 (2020).
Siregar, Indri Pratiwi. Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penerbit P4I, 2023.
Situmeang, Sahat Maruli Tua, Beatrik Juliany Limbong, Subagyo Sri Utomo, Happy Ferovina Wuntu, and Diah Pudjiastuti. “ETIKA BISNIS DI ERA DIGITALISASI DAN PENEGAKAN HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN.” Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat 11, no. 1 (2025): 35–54.
Soepadmo, Nurianto Rachmad. Hukum Persaingan Usaha. Zifatama Jawara, 2020.
Tektona, Rahmadi Indra. “Quo Vadis: Kepastian Hukum Aturan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” 2022.
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v9i2.4580
Refbacks
- There are currently no refbacks.