TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP TERTANGGUNG (Studi Komparisi Dalam Kasus Wanprestasi di PT Asuransi JiwaBersama Bumiputera Cabang Maumere)

Muhamad Alif Rivelino Ramadhan

Abstract


Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis mengenai proses tanggung jawa usaha arusansi dalam bentuk usaha bersama yang terkena likudiasi terhadap nasabah dalam perikatan dan perjanjian serta ditinjau dari hukum perdata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan Yuridis dimaksudkan sebagai usaha mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang normatif. Pendekatan hukum doktrinal bersifat perspektif, yakni mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Pembahasan dalam penelitian ini menyangkut pengertian asuransi dan pengertian usaha bersama serta bagaimana tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap nasabahnya apabila perusahaan terkena likuidasi. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa apabila perusahaan asuransi usaha bersama terkena likuidasi, maka secara langsung pertangung jawaban ganti rugi kepada nasabah wajib ditanggung oleh aset direksi dikarenakan asuransi usaha bersama memliki sifat tanggung renteng.

Kata Kunci: Asuransi, Likuidasi.


Full Text:

PDF

References


Soedewi Sri Masyohen Sofwan, Hukum Acara

Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek,

(Liberty, 1981 : Yogyakarta), hal 15.

Meilala Syamsuddin Qirom A, Pokok-pokok

Hukum Perjanjian, (Liberty, 1985

: Yogayakarta), hal 26.

Setiawan R., Hukum Perikatan-Perikatan Pada

Umumnya, (Bina Cipta, 1987 : Bandung), hal

Subekti R., Pokok-Pokok Hukum Perdata,

(Intermasa, 2001 : Jakarta), hal 36.

Sembiring Sentosa, Hukum Dagang, (Citra

Aditya Bakti, 2015 : Bandung) hal

Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu

Tawaran Kerangka Berfikir, (Refika Aditama,

: Bandung), hal 82.

Soedewi Masjchoen Sofwan Sri, Hukum

Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum

Jaminan dan Jaminan Perorangan, (Liberty,

: Yogyakarta), hal 1.

Huijbers Theo, Filsafat Hukum Dalam

Lintasan Sejarah, (Pesona Filsafat, 1982

: Yogyakarta), hal 163.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Asuransi

Indonesia, (Citra Aditya Bakti, 2019

: Bandung), hal 66.

Sembiring Sentosa, Hukum Perusahaan

Tentang Perseroan Terbatas, (Nuansa Aulia,

: Jakarta), hal 80.

Asikin Zainal Suhartana Pria Wira, Pengantar

Hukum Perusahaan, (Kharisma Putra Utama,

: Jakarta), hal. 31.

Mulhadi, Dasar-dasar Hukum Asuransi,

(Rajawali Pers, 2013 : Banten), hal 44.

Hartono Rejeki Sri, Hukum Asuransi dan

Perusahaan Asuransi, (Sinar Grafika, 2001 :

Bali), hal. 53.

Haba Ramli Muhammad Handayani Sri,

Pengantar Hukum Asuransi Indonesia,

(Scopindo Media Pustaka, 2017 : Surabaya),

hal. 79




DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v9i1.2812

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


  

Visitors