TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN ASURANSI TERHADAP TERTANGGUNG (Studi Komparisi Dalam Kasus Wanprestasi di PT Asuransi JiwaBersama Bumiputera Cabang Maumere)
Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis mengenai proses tanggung jawa usaha arusansi dalam bentuk usaha bersama yang terkena likudiasi terhadap nasabah dalam perikatan dan perjanjian serta ditinjau dari hukum perdata. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan Yuridis dimaksudkan sebagai usaha mendekatkan masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang normatif. Pendekatan hukum doktrinal bersifat perspektif, yakni mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep-konsep hukum dan norma-norma hukum. Pembahasan dalam penelitian ini menyangkut pengertian asuransi dan pengertian usaha bersama serta bagaimana tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap nasabahnya apabila perusahaan terkena likuidasi. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa apabila perusahaan asuransi usaha bersama terkena likuidasi, maka secara langsung pertangung jawaban ganti rugi kepada nasabah wajib ditanggung oleh aset direksi dikarenakan asuransi usaha bersama memliki sifat tanggung renteng.
Kata Kunci: Asuransi, Likuidasi.
Full Text:
PDFReferences
Soedewi Sri Masyohen Sofwan, Hukum Acara
Perdata Indonesia dalam Teori dan Praktek,
(Liberty, 1981 : Yogyakarta), hal 15.
Meilala Syamsuddin Qirom A, Pokok-pokok
Hukum Perjanjian, (Liberty, 1985
: Yogayakarta), hal 26.
Setiawan R., Hukum Perikatan-Perikatan Pada
Umumnya, (Bina Cipta, 1987 : Bandung), hal
Subekti R., Pokok-Pokok Hukum Perdata,
(Intermasa, 2001 : Jakarta), hal 36.
Sembiring Sentosa, Hukum Dagang, (Citra
Aditya Bakti, 2015 : Bandung) hal
Shidarta, Moralitas Profesi Hukum Suatu
Tawaran Kerangka Berfikir, (Refika Aditama,
: Bandung), hal 82.
Soedewi Masjchoen Sofwan Sri, Hukum
Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum
Jaminan dan Jaminan Perorangan, (Liberty,
: Yogyakarta), hal 1.
Huijbers Theo, Filsafat Hukum Dalam
Lintasan Sejarah, (Pesona Filsafat, 1982
: Yogyakarta), hal 163.
Muhammad Abdulkadir, Hukum Asuransi
Indonesia, (Citra Aditya Bakti, 2019
: Bandung), hal 66.
Sembiring Sentosa, Hukum Perusahaan
Tentang Perseroan Terbatas, (Nuansa Aulia,
: Jakarta), hal 80.
Asikin Zainal Suhartana Pria Wira, Pengantar
Hukum Perusahaan, (Kharisma Putra Utama,
: Jakarta), hal. 31.
Mulhadi, Dasar-dasar Hukum Asuransi,
(Rajawali Pers, 2013 : Banten), hal 44.
Hartono Rejeki Sri, Hukum Asuransi dan
Perusahaan Asuransi, (Sinar Grafika, 2001 :
Bali), hal. 53.
Haba Ramli Muhammad Handayani Sri,
Pengantar Hukum Asuransi Indonesia,
(Scopindo Media Pustaka, 2017 : Surabaya),
hal. 79
DOI: http://dx.doi.org/10.36722/jmih.v9i1.2812
Refbacks
- There are currently no refbacks.